Special Plan: Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN
Special Plan: Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN Special Plan - Dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas
Special Plan: Kepala BGN Nanik S Deyang Dilaporkan atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN
Special Plan – Dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas, Special Plan memicu laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Ombudsman RI di Jakarta pada Kamis, 2 Juli 2026. Ketiga pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) yang dilaporkan dianggap melanggar prinsip integritas dengan menjalankan jabatan ganda di berbagai perusahaan milik negara (BUMN). Hal ini mendapat perhatian khusus karena dianggap berpotensi merusak keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang merupakan bagian dari Special Plan untuk memastikan kesejahteraan masyarakat.
Konflik Kepentingan dalam Penyelenggaraan Program MBG
Konflik kepentingan menjadi sorotan utama dalam laporan ICW, terutama terkait posisi Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN dan Komisaris PT Pertamina (Persero) sejak 12 Juni 2025. Sementara itu, Agustina Arumsari (Wakil Kepala BGN) dan Trenggono (Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara) juga dianggap memegang dua jabatan strategis. Special Plan berupaya memperkuat pengawasan terhadap kebijakan BUMN, termasuk praktik rangkap jabatan yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap keberhasilan MBG.
“Pemimpin BGN yang juga memegang jabatan eksekutif di BUMN menciptakan kesempatan untuk pengaruh yang tidak sehat. Special Plan mengharapkan transparansi total, sehingga masyarakat dapat memantau penyelenggaraan program nasional secara langsung,” kata Zararah Azhim Syah, staf Divisi Hukum ICW.
Jabatan Ganda yang Diduga Melanggar Regulasi
Laporan ICW menunjukkan bahwa tiga pejabat BGN melanggar Pasal 17 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang melarang pejabat pemerintah menjabat di lembaga swasta atau BUMN tanpa persetujuan yang jelas. Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, seperti yang dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025. Special Plan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk menghindari konflik kepentingan dalam pengelolaan dana publik.
Kepala BGN Nanik S. Deyang menggandeng jabatan sebagai Komisaris Pertamina, sementara Agustina Arumsari menjadi Wakil Komisaris Pertamina Patra Niaga. Trenggono, yang sebelumnya menjabat Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, kini menjadi Wakil Kepala BGN. Semua posisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa keputusan terkait MBG bisa dipengaruhi oleh kepentingan bisnis BUMN.
Langkah Hukum untuk Pencabutan Keppres
Tim ICW memulai langkah hukum dengan menggugat Keppres Presiden RI Nomor 18/M Tahun 2026, yang mengangkat ketiga pimpinan BGN. Gugatan ini telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Jumat, 19 Juni 2026. Jika tidak ada respons dalam 10 hari kerja, ICW akan mengajukan tuntutan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memastikan keberlakuan Special Plan tetap terjaga.
“Special Plan menargetkan pemerintahan yang bersih, tetapi keberadaan rangkap jabatan mengancam langkah-langkah pemerintah untuk mencapai keberlanjutan MBG. Kami meminta kepastian bahwa pihak yang mengelola program ini tidak terlibat dalam kegiatan korupsi di BUMN,” tegas Zararah Azhim Syah.
Potensi Dampak pada Program Nasional
Dugaan rangkap jabatan di BGN memicu kekhawatiran bahwa pengambilan keputusan dalam MBG bisa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau korporasi. Program MBG bertujuan memberikan bantuan pangan kepada masyarakat miskin, dan keberhasilannya sangat bergantung pada sistem distribusi yang transparan. Special Plan melibatkan pengawasan ketat terhadap BUMN, termasuk pengelolaan MBG, untuk menghindari praktik korupsi yang bisa merugikan rakyat.
Kepala BGN Nanik S. Deyang, yang juga Komisaris Pertamina, menjadi pusat perhatian karena pengaruhnya yang signifikan dalam BUMN. ICW menilai jabatan ganda ini mengurangi efektivitas pengawasan dan berpotensi mengakibatkan kesalahan distribusi pangan. Kondisi ini bisa mengganggu keberhasilan Special Plan dalam memperkuat keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Reporter: Cornelius Juan Prawira
