Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim
Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim Tak Puas Vonis 10 Tahun Kejagung - Kejaksaan Agung secara resmi
Tak Puas Vonis 10 Tahun! Kejagung Banding dan Persoalkan Tahanan Rumah Nadiem Makarim
Tak Puas Vonis 10 Tahun Kejagung – Kejaksaan Agung secara resmi mengajukan banding terhadap putusan hakim yang memberikan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Keputusan tersebut dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang semula menuntut hukuman 18 tahun penjara.
Tim penuntut umum Kejaksaan Agung telah menerima salinan putusan pengadilan dan langsung menyatakan akan mengajukan banding. Pihak Nadiem juga mengambil langkah serupa, sehingga kasus ini akan melanjutkan proses hukum ke tingkat pengadilan tinggi.
“Tim penuntut umum sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, seperti dikutip dari ANTARA.
Dalam memori banding yang akan diajukan, Kejaksaan Agung menyoroti status penahanan rumah yang masih diterapkan kepada Nadiem. “Dalam putusan itu disebutkan tetap dalam tahanan. Nanti dalam memori banding, kami akan mengevaluasi poin ini,” tambahnya.
Meski mengajukan banding, Kejaksaan Agung tetap menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada putusan sebelumnya, Nadiem dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 10 tahun, serta denda Rp1 miliar dan 190 hari kurungan. Selain itu, ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
Di sisi lain, Nadiem menyatakan akan melanjutkan upaya hukum untuk memperjuangkan kebenaran dan membela diri dari putusan yang dijatuhkan. Ia menilai hukuman yang diberikan hakim masih bisa diperdebatkan, terutama terkait kriteria penilaian dalam menentukan durasi hukuman.
