Special Plan: 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
Special Plan: ICW Laporkan 3 Pimpinan BGN ke Ombudsman atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN Special Plan - Dalam rangka mendukung transparansi dan efisiensi
Special Plan: ICW Laporkan 3 Pimpinan BGN ke Ombudsman atas Dugaan Rangkap Jabatan di BUMN
Special Plan – Dalam rangka mendukung transparansi dan efisiensi, Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mengirimkan laporan ke Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran tata kelola di Badan Gizi Nasional (BGN). Laporan ini bertujuan untuk mengevaluasi praktik tiga pimpinan BGN yang diduga menjabat dalam beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara bersamaan, menurut Surat Edaran Kementerian Perdagangan. Persoalan ini dianggap berkaitan langsung dengan keberhasilan implementasi Special Plan, sebuah program pemerintah untuk memperbaiki manajemen program makanan bantuan (MBG) pasca-pengungkapan korupsi.
Praktik Rangkap Jabatan Melanggar UU Pelayanan Publik
Temuan ICW menunjukkan bahwa seluruh pejabat utama BGN, termasuk Kepala BGN Nanik S. Deyang, Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari, dan Trenggono, dinilai melanggar aturan dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 17 huruf a menyatakan larangan bagi pelaksana layanan publik untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus usaha di lembaga yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN, atau BUMD. Nanik S. Deyang, misalnya, diduga menjabat sebagai Komisaris di PT Pertamina (Persero), sementara Agustina Arumsari terlibat dalam posisi Wakil Komisaris Utama di PT Pertamina Patra Niaga. Trenggono juga memiliki keterlibatan sebagai direktur PT Agrinas Pangan Nusantara.
“Praktik jabatan ganda ini tidak hanya mengurangi efektivitas pengelolaan program MBG, tetapi juga berpotensi menciptakan konflik kepentingan yang merugikan kepentingan publik,”
kata Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, dalam pernyataan yang dikutip Sabtu (4/7/2026).
Kritik ini semakin kuat karena Special Plan dirancang untuk memastikan program MBG berjalan secara akuntabel dan terjangkau. Rangkap jabatan di BUMN, seperti Pertamina, dinilai mengganggu fokus pejabat dalam menjalankan tugas utama, serta memperbesar risiko korupsi atau penyalahgunaan wewenang. ICW menekankan bahwa sistem ini harus dipantau secara ketat agar sesuai dengan tujuan Special Plan yang ingin mewujudkan pemerintahan lebih bersih.
Putusan Mahkamah Konstitusi Jadi Dasar Pembatasan Jabatan Ganda
Anggota Divisi Hukum Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang Menteri dan Wakil Menteri menjabat di lebih dari satu instansi pemerintah. “Kepala BGN memiliki status setara menteri, diangkat langsung oleh Presiden, sehingga harus mematuhi aturan yang sama,” ujarnya.
Putusan tersebut memberikan dasar hukum untuk menegaskan bahwa jabatan ganda di BUMN tidak lagi diperbolehkan, terutama dalam konteks Special Plan yang menekankan pengelolaan program MBG secara lebih transparan. Zararah menambahkan, keberadaan tiga pimpinan BGN dalam jabatan ganda berpotensi mengurangi akuntabilitas dan memperkuat sikap korupsi dalam sistem pemerintahan.
Pemerintah Diminta Tindak Lanjuti Rekomendasi Ombudsman
Menurut UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, lembaga tersebut memiliki wewenang untuk meninjau laporan maladministrasi, meminta penjelasan dari pejabat terlapor, dan mengeluarkan rekomendasi yang harus dijalankan pihak terkait. Dalam konteks Special Plan, Ombudsman diharapkan mampu memastikan sistem jabatan ganda di BUMN tidak menghambat pelaksanaan program MBG secara optimal.
Ombudsman juga berhak melaporkan pejabat yang tidak mematuhi rekomendasinya kepada Presiden dan DPR. Zararah menegaskan bahwa Special Plan perlu didukung oleh lembaga independen seperti Ombudsman untuk mengurangi risiko korupsi dan memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana bantuan makanan. “Dengan penerapan aturan yang ketat, Special Plan bisa menjadi acuan untuk reformasi tata kelola pemerintahan,” katanya.
Peran Prabowo Subianto dalam Penyebabannya
ICW mengkritik peran Presiden Prabowo Subianto dalam menyetujui kebijakan yang memungkinkan tiga pimpinan BGN menjabat di BUMN. “Pertahanan praktik ini menunjukkan kelemahan komitmen pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan program MBG, sehingga memperkuat dugaan bahwa Special Plan justru dijadikan alasan untuk memperpanjang sistem jabatan ganda,” pungkas Wana Alamsyah.
Kebijakan yang memperbolehkan rangkap jabatan di BUMN dinilai bertentangan dengan prinsip Special Plan yang ingin mewujudkan efisiensi dan transparansi. ICW berharap Ombudsman RI segera memberikan rekomendasi resmi agar Presiden segera menghentikan jabatan para pimpinan BGN yang terlibat dalam dugaan maladministrasi tersebut. “Jika tidak diperbaiki, Special Plan bisa jadi program yang hanya sekadar mengubah struktur tanpa mengubah akar masalah korupsi,” tambah Wana.
Perlu Konsistensi dalam Pengawasan Tata Kelola
Implementasi Special Plan tidak hanya berdampak pada pengelolaan MBG, tetapi juga menuntut konsistensi dalam pengawasan tata kelola pemerintahan. Rangkap jabatan di BGN, yang berada di bawah Kementerian Perdagangan, dinilai sebagai indikasi adanya sistem yang memungkinkan keleluasaan dalam pengambilan keputusan. ICW mengingatkan bahwa BUMN sebagai mitra utama Special Plan perlu dijaga agar tetap beroperasi secara akuntabel.
Menurut Zararah, tugas Ombudsman RI menjadi semakin penting dalam menjaga integritas Special Plan. “Selain memeriksa dugaan korupsi, Ombudsman juga harus memastikan bahwa kebijakan pemerintah sejalan dengan visi reformasi tata kelola yang diharapkan oleh masyarakat,” jelasnya. Dengan ad
