Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Important News: Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

William Williams - narakabar.com 3 mins read 6 views

Important News: Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim Important News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Important News: Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

Important News: Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim

Important News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Yaqub Abdhal sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan di Dinas Pendidikan (Disdik) serta Dinas Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat tahun 2026. Penetapan ini mengguncang dunia politik dan pemerintahan setempat, menunjukkan adanya transaksi korupsi yang mengalir dalam sistem birokrasi daerah.

KPK menyebutkan bahwa Syah Afandin diduga menerima gratifikasi sebesar Rp800 juta dari Yaqub, anggota tim suksesnya dalam Pilkada 2024. Dugaan suap ini berkaitan dengan pengadaan proyek di dua dinas tersebut, yang menurut penyidik KPK berpotensi memperkaya keuntungan pribadi melalui sistem koordinasi yang diatur oleh pejabat pembuat komitmen. Selain itu, kasus ini juga mengungkapkan adanya kesepakatan fee yang mencapai total Rp990 juta untuk Disdik dan Rp126,8 juta untuk Disperkim, berdasarkan perjanjian antara kedua pihak.

KPK menahan kedua tersangka selama 20 hari, dimulai dari 3 Juli 2026. Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, sementara Yaqub di Polresta Medan. Penahanan ini sejalan dengan prosedur penyidikan yang biasa dilakukan oleh lembaga anti-korupsi tersebut. Selama masa penahanan, para tersangka akan diberi kesempatan untuk memberikan keterangan secara terperinci mengenai alur dana suap dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam proyek tersebut.

Detail Transaksi Suap dan Pembagian Fee

Menurut Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK, kasus ini dimulai dari permintaan Syah Afandin kepada Yaqub untuk memperoleh keuntungan dari penawaran proyek. Syah Afandin meminta 10 persen dari total proyek Disdik dan 17 persen dari Disperkim sebagai imbalan, yang dibagi menjadi beberapa transaksi. Yaqub Abdhal Al Mu’arif diduga telah menyerahkan Rp800 juta ke Syah Afandin melalui tiga tahap, yaitu Rp500 juta via Zulkifli, driver Bupati, dan Rp150 juta dalam dua transaksi melalui perantara.

“Sampai 5 April 2026, YQB telah memberikan Rp800 juta kepada SAF dalam tiga transaksi. Pertama, Rp500 juta melalui Zulkifli, driver SAF. Kedua, Rp150 juta melalui perantara. Terakhir, Rp150 juta juga melalui Zulkifli,” jelas Taufik Husein, Jumat (3/7/2026) malam.

Yaqub Abdhal disebutkan sebagai pihak yang mengatur koordinasi dengan ilhamsyah Bangun, mantan kepala Disperkim Langkat, untuk memperoleh pekerjaan melalui Pengadaan Langsung (PL). Selain itu, kasus ini juga menyoroti bagaimana fee diperoleh melalui mekanisme yang tidak transparan, dengan dana dialirkan ke akun pribadi atau rekening tertentu untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai keinginan pihak tertentu.

Kasus Suap Juga Terkait Penjualan Jalur Cepat Impor

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga eks pejabat Bea Cukai sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penjualan jalur cepat impor. Kasus ini disampaikan setelah mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara. KPK menyebutkan bahwa dalam kasus ini, dana suap dipakai untuk mempercepat pengurusan impor barang, yang dianggap memperkaya keuntungan pribadi melalui sistem pembayaran yang diatur secara rahasia.

Penetapan tersangka dalam kasus suap Langkat ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk memperkuat investigasi korupsi di berbagai sektor pemerintahan. Proses penahanan dan penyidikan terhadap Syah Afandin dan Yaqub menunjukkan bahwa lembaga anti-korupsi tersebut bersikeras untuk mengungkap tuntas praktik suap yang menyebar ke berbagai level birokrasi. Dengan adanya dugaan gratifikasi dalam jumlah besar, kasus ini juga menggambarkan bagaimana korupsi bisa mengalir dalam proyek yang berdampak luas pada masyarakat.

Para tersangka akan menjalani proses penyidikan selama 20 hari ke depan, mulai dari 3 Juli hingga 22 Juli 2026. Masa penahanan ini diharapkan memberikan waktu bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat dan memastikan kebenaran dugaan suap yang disebutkan dalam laporan penyelidikan. KPK juga berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagaimana korupsi bisa diatasi melalui penindasan yang tegas, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Gabung diskusi