Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Special Plan: Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

William Williams - narakabar.com 2 mins read 13 views

Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Ajukan Banding dalam Rangka Special Plan Special Plan - Dalam rangka menjalankan Special

Special Plan: Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding

Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Ajukan Banding dalam Rangka Special Plan

Special Plan – Dalam rangka menjalankan Special Plan untuk menguji keadilan dalam sistem hukum militer, empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI telah resmi mengajukan banding terhadap putusan pengadilan militer yang menetapkan mereka bersalah dalam kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, di Jakarta. Tindakan ini menunjukkan upaya mereka untuk menyelidiki lebih lanjut proses hukum yang dianggap tidak transparan oleh pihak-pihak terlibat.

Putusan Pengadilan Militer dan Tindakan Penganiayaan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya memutuskan bahwa empat prajurit aktif BAIS terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Andrie Yunus. Putusan tersebut menyatakan korban mengalami luka permanen akibat tindakan tersebut, sehingga para terdakwa dikenai hukuman penjara dan pemecatan dari dinas militer. Namun, dengan adanya Special Plan, para prajurit ini menantikan peninjauan lebih lanjut untuk mengevaluasi keputusan tersebut.

“Penasihat hukum banding, Oditur, hingga saat ini belum menyatakan sikap. Batas waktu pengajuan banding adalah hari ini,” kata Mayor Chk (K) Endah Wulandari, juru bicara pengadilan, kepada media pada Kamis (18/6/2026). Perluasan ini menunjukkan bahwa Special Plan menjadi strategi penting untuk memastikan hukum militer tetap adil.

Permohonan banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum para terdakwa melibatkan analisis terhadap proses persidangan dan bukti-bukti yang digunakan. Dengan Special Plan, para pengacara berharap bisa mengungkap aspek-aspek yang mungkin terlewat dalam putusan sebelumnya. Upaya ini mencerminkan komitmen untuk menjamin keadilan di lingkungan militer, terutama dalam kasus penyiraman air keras yang memicu perdebatan publik.

Detail Putusan dan Hukuman yang Diberikan

Menurut amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primer. Namun, mereka dianggap bersalah berdasarkan dakwaan lebih subsidier, yaitu terlibat dalam penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu. Dalam Special Plan, para prajurit ini dianggap memenuhi kriteria kejahatan yang cukup serius, sehingga hukuman penjara dianggap tepat.

Empat prajurit BAIS TNI—Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Mar Budi Hariyanto Widicahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Pas Sami Laka—diberikan hukuman yang berbeda-beda. Sersan Edi Sudarko diancam tiga tahun penjara, Lettu Budi Hariyanto Widicahyono dua tahun enam bulan, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dua tahun, dan Lettu Pas Sami Laka satu tahun enam bulan. Semua terdakwa juga tetap ditahan sementara barang bukti dikembalikan kepada pihak berwenang.

Kasus ini menjadi sorotan karena terkait dengan Special Plan yang bertujuan memperkuat sistem hukum di lingkungan militer. DPR mulai merespons desakan revisi UU Peradilan Militer, terutama setelah tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memicu kritik terhadap keadilan proses hukum. Special Plan dianggap sebagai alat untuk memastikan bahwa para prajurit tidak hanya dihukum karena tindakan mereka, tetapi juga karena proses yang dijalani.

Gabung diskusi