Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Latest Program: Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE

Sandra Martin - narakabar.com 3 mins read 6 views

n Praperadilan Jilid 2 untuk Tantang Dasar Tersangka UU ITE Latest Program - Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, kembali mengajukan gugatan

Latest Program: Jurus Baru Roy Suryo: Ajukan Praperadilan Jilid 2 Demi Runtuhkan Dasar Tersangka UU ITE

Latest Program: Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid 2 untuk Tantang Dasar Tersangka UU ITE

Latest Program – Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, kembali mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi hukum baru yang diajukan untuk menantang keabsahan ayat pertama Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menjadi dasar hukum dalam penetapan status tersangkanya. Roy Suryo mengatakan bahwa gugatan kedua ini bertujuan untuk menguji apakah pasal tersebut diterapkan secara tepat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Jokowi.

Strategi Hukum untuk Melemahkan Dasar Tersangka

Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, gugatan praperadilan kedua ini tidak langsung menyerang status tersangka, melainkan fokus pada validitas penerapan Pasal 32 UU ITE. “Kami ingin memastikan bahwa pasal ini memenuhi syarat minimal dua alat bukti, yang menjadi dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” jelas Refly dalam wawancara dengan media, hari Minggu (5/7/2026). Dengan menguji keabsahan pasal, strategi ini diharapkan bisa memecah dasar hukum yang digunakan oleh penyidik.

Kami sengaja memilih pendekatan ini karena menurut kami, Pasal 32 ayat (1) UU ITE perlu diperiksa kembali sebelum menyelesaikan gugatan yang lebih luas,” tambah Refly. “Dengan cara ini, kami ingin menghancurkan alat bukti yang menjadi kunci dalam menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka.

Kasus yang Masih dalam Proses Penyidikan

Kasus Roy Suryo terkait dugaan penyebaran ijazah palsu Presiden Jokowi masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang terhadap tersangka utama, dr. Tifa, telah dimulai dan berlangsung dalam beberapa tahap. Namun, hingga saat ini, status tersangka Roy Suryo belum ditetapkan secara definitif, karena sedang menunggu putusan praperadilan pertama yang dijadwalkan pada Selasa (7/7/2026).

Persidangan praperadilan Jilid 2 ini memiliki dampak signifikan karena bisa mempercepat atau memperlambat proses hukum selanjutnya. Refly Harun menyatakan bahwa jika pasal 32 UU ITE dianggap tidak sah, maka dasar hukum penyidikan terhadap Roy Suryo bisa tergugat, yang berpotensi memperlemah tuntutan jaksa. “Latest Program ini bukan sekadar upaya melemahkan tersangka, tetapi juga untuk menyelidiki keabsahan aturan hukum yang digunakan dalam kasus ini,” lanjut Refly.

Analisis tentang Akses Ilegal ke Data Nasabah Mirae Asset

Selain kasus dugaan fitnah ijazah, Roy Suryo juga sedang menghadapi gugatan terkait akses ilegal ke data nasabah Mirae Asset, yang mengakibatkan kerugian sekitar 90 miliar rupiah. Dalam gugatan praperadilan Jilid 2, Roy Suryo ingin memastikan bahwa perbuatan tersebut tidak disebut sebagai tindak pidana tanpa dasar yang kuat. “Latest Program ini juga mencakup kasus akses ilegal, yang kami percaya memiliki bukti-bukti yang tidak memadai,” kata Refly Harun.

Persidangan ini diharapkan bisa menjadi titik balik dalam menentukan apakah Roy Suryo benar-benar layak disebut sebagai tersangka dalam kedua kasus tersebut. Selain itu, gugatan ini juga dianggap sebagai bagian dari upaya menyeluruh untuk memperbaiki penerapan UU ITE dalam berbagai konteks. “Dengan melemahkan dasar hukum Pasal 32, kami ingin memberikan ruang bagi penegakan hukum yang lebih adil dan transparan,” kata Refly.

Latest Program ini menunjukkan bahwa Roy Suryo tidak hanya fokus pada keadilan individu, tetapi juga ingin mengubah pola penerapan hukum dalam kasus-kasus serupa. Strateginya terbilang cerdas karena memungkinkan pengajuan gugatan yang lebih luas di masa depan, jika pasal 32 dinyatakan tidak sah. “Kami percaya bahwa dengan gugatan kedua ini, pasal 32 UU ITE bisa menjadi bahan pembahasan untuk reformasi hukum di Indonesia,” pungkas Refly Harun.

Gabung diskusi