Soroti Fenomena ‘Rule by Law’ – Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
ut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite Soroti Fenomena Rule by Law - Dalam konteks reformasi yang diharapkan meningkatkan transparansi dan keadilan
Soroti Fenomena ‘Rule by Law’ – Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
Soroti Fenomena Rule by Law – Dalam konteks reformasi yang diharapkan meningkatkan transparansi dan keadilan, fenomena ‘rule by law’ menjadi perhatian utama. Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, mengkritik cara hukum digunakan sebagai alat untuk memperkuat kepentingan penguasa dan kelompok oligarki di Indonesia. Menurutnya, praktik ini menjadikan sistem hukum sebagai instrumen yang digunakan untuk membenarkan tindakan-tindakan berorientasi pada kekuasaan dan modal, bukan pada kepentingan rakyat.
Fenomena Rule by Law: Penguasaan oleh Oligarki
Pascareformasi, biaya politik yang tinggi menciptakan dinamika baru di mana produk hukum tidak lagi berorientasi pada keadilan sosial, tetapi lebih menekankan kebutuhan elite. Suparman menjelaskan bahwa sistem hukum saat ini digunakan sebagai sarana membenarkan dominasi oleh kalangan yang berpengaruh, termasuk pemimpin politik dan pengusaha. “Hukum bukan lagi rule of law, tetapi rule by law,” tegasnya dalam acara Srawung Demokrasi 12 di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (6/7/2026).
“Kita sedang menghadapi situasi di mana hukum dalam istilah banyak orang, termasuk Pak Mahfud sendiri, bukan lagi menjadi alat pembenar keadilan, tetapi menjadi sarana mengatur kekuasaan dan kepentingan kapital,” kata Suparman.
Menurut Suparman, ‘rule by law’ terjadi ketika hukum dijalankan secara selektif, bukan berdasarkan prinsip keadilan universal. Fokus hukum lebih pada memperkuat struktur kekuasaan yang ada, sehingga kebijakan hukum sering dibuat untuk mendukung proyek-proyek elite. Ia menyoroti bahwa selama ini, hukum dipakai sebagai alat untuk menciptakan legitimasi bagi tindakan yang sebenarnya tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat luas.
Pembajakan Hukum: Akar dari Kebijakan Oligarkis
Suparman mengungkap bahwa akar dari praktik pembajakan hukum ini berasal dari konfigurasi politik pasca-98 yang sangat oligarkis. Biaya politik yang sangat tinggi dalam pemilu membuat partai-partai berubah menjadi kumpulan pengusaha kekuasaan yang lebih memprioritaskan keuntungan daripada nilai-nilai demokratis. “Partai kehilangan fungsi etisnya, sehingga produk hukum lahir dari kompromi elit, bukan dari aspirasi rakyat,” tambahnya.
Dampaknya, hukum tidak lagi menjadi pelindung hak-hak individu dan kelompok masyarakat, melainkan menjadi sarana untuk mengontrol dan memperkuat kekuasaan. Suparman menekankan bahwa fenomena ini menyebabkan ketimpangan sosial yang semakin parah, karena kebijakan hukum dibuat untuk mendorong dominasi ekonomi dan politik oleh kelompok kecil yang berpengaruh.
Contoh dalam Kehidupan Sosial dan Ekonomi
Dalam konteks nyata, ‘rule by law’ terlihat jelas dalam berbagai kasus kebijakan hukum yang menguntungkan kelompok elite. Misalnya, dalam sektor pertanian atau perusahaan besar, undang-undang sering dirancang agar sesuai dengan kepentingan pemilik modal. Suparman menjelaskan bahwa segala bentuk kebijakan hukum bisa dibentuk sesuai dengan keinginan penguasa, dengan alasan formal yang sah. “Apa saja bisa dikerangkakan, dilegitimasi, dicarikan doktrin, dan asasnya agar membenarkan tindakan-tindakan yang sebenarnya mengutamakan kepentingan kapital,” ujarnya.
Kelompok masyarakat adat, buruh, dan petani sering menjadi korban utama dari praktik ini. Mereka dipaksa menyerah pada kebijakan hukum yang diarahkan untuk memperkuat dominasi ekonomi dan mengurangi daya tawar mereka. Suparman berargumen bahwa sistem hukum yang terbajak ini menjadikan rakyat sebagai objek, bukan subjek, dalam pengambilan keputusan politik.
Perlu Perubahan Struktural dalam Sistem Hukum
Suparman menyoroti bahwa munculnya pemimpin bersih saja tidak cukup untuk mengubah kondisi ini. Sistem korup yang sudah terbentuk memiliki kemampuan untuk menyingkirkan figur yang baik dan berani, terlepas dari upaya reformasi yang dilakukan. “Indonesia butuh perubahan struktural dalam sistem hukum agar keadilan bisa menjadi prioritas,” jelasnya.
Untuk mengatasi fenomena ini, Suparman menyarankan reformasi yang lebih mendalam, termasuk peningkatan kemandirian lembaga yudisial dan penguatan kelembagaan yang mengawasi penerapan hukum. Ia menekankan bahwa hukum harus menjadi pelindung bagi kepentingan publik, bukan alat untuk memperkuat dominasi elit.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa keberhasilan reformasi hukum tidak hanya bergantung pada kebijakan, tetapi juga pada keterlibatan aktif masyarakat. Suparman yakin bahwa dengan kesadaran dan partisipasi yang lebih besar, fenomena ‘rule by law’ bisa diubah menjadi ‘rule of law’ yang benar-benar mewujudkan keadilan dan transparansi di Indonesia.
