Key Issue: Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM
Key Issue: Digital Space Governance Based on HAM in AI Era Key Issue - Transformasi digital dan kemajuan kecerdasan buatan (AI) telah membawa perubahan
Key Issue: Digital Space Governance Based on HAM in AI Era
Key Issue – Transformasi digital dan kemajuan kecerdasan buatan (AI) telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di dalamnya tantangan baru terkait Key Issue seperti penipuan daring dan ancaman privasi. Komnas HAM memperingatkan bahwa era AI memerlukan tata kelola ruang digital yang berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) untuk menjaga keadilan dan perlindungan masyarakat. Di Indonesia, ini menjadi isu yang semakin mendesak karena teknologi digital telah mengubah cara manusia berinteraksi, berkomunikasi, dan bahkan bertransaksi.
Kemajuan AI dan Tantangan HAM di Ruang Digital
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti bahwa perkembangan teknologi digital dan AI menimbulkan berbagai risiko terhadap HAM. Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Senin (6/7/2026), Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjelaskan bahwa Key Issue ini mencakup ancaman terhadap privasi, keamanan data pribadi, serta perdagangan orang yang dilakukan secara daring. "Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan menghadirkan tantangan HAM baru, seperti ancaman terhadap privasi, keamanan data pribadi, disinformasi, ujaran kebencian, eksploitasi digital, dan perdagangan orang berbasis Key Issue," katanya.
Dalam konteks ini, Komnas HAM menekankan bahwa tata kelola ruang digital tidak hanya harus fokus pada keamanan teknis, tetapi juga pada penerapan prinsip HAM secara menyeluruh. Anis Hidayah mengatakan, perubahan digital membuka peluang ekonomi yang besar, namun di sisi lain, ia juga menyebabkan berbagai masalah HAM yang perlu diantisipasi. "Tata kelola ruang digital yang berlandaskan prinsip HAM menjadi salah satu solusi utama untuk menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak manusia," tegasnya.
Peran Komnas HAM dalam Mengawasi Ruang Digital
Komnas HAM aktif mengawasi dampak teknologi digital terhadap masyarakat, termasuk di bidang perlindungan sosial dan hukum. Dalam deklarasi terbarunya, mereka menyoroti bahwa pekerja informal dan pengguna aplikasi berbasis digital masih rentan terhadap ancaman Key Issue seperti eksploitasi data dan kurangnya perlindungan hukum. "Transformasi digital menciptakan peluang ekonomi, tetapi pekerja informal dan pekerja berbasis aplikasi masih rentan dalam menghadapi keterbatasan perlindungan sosial dan hukum," ujar Anis Hidayah.
Menurut laporan Komnas HAM, jumlah laporan kekerasan digital terhadap pekerja semakin meningkat, dengan Polri menjadi institusi yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM sepanjang 2025, mencapai 805 laporan. Hal ini menggarisbawahi perlunya kebijakan tata kelola ruang digital yang lebih kuat, terutama dalam menghadapi Key Issue yang berkaitan dengan perlindungan hak pekerja. Anis Hidayah menambahkan bahwa Key Issue ini tidak hanya mengancam individu, tetapi juga menimbulkan risiko sosial yang luas.
Di era AI, tata kelola ruang digital harus diintegrasikan dengan prinsip-prinsip HAM seperti kebebasan berekspresi, hak atas informasi, dan keadilan dalam penggunaan data. Komnas HAM menyarankan bahwa regulasi harus dirancang secara inklusif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengguna, produsen teknologi, dan pemerintah. "Hal ini menegaskan pentingnya penguatan Key Issue dalam pengelolaan ruang digital agar tidak hanya menguntungkan sebagian kelompok, tetapi juga merata bagi seluruh masyarakat," tambah Anis.
Salah satu contoh nyata Key Issue di ruang digital adalah maraknya skema penipuan daring yang memanfaatkan kelemahan keamanan data. Dengan kemajuan AI, teknik penipuan ini semakin canggih, seperti penggunaan algoritma untuk menghasilkan konten palsu atau mencuri identitas pengguna. Komnas HAM menegaskan bahwa kebijakan yang memadai harus diterapkan untuk mengatasi masalah ini, termasuk regulasi mengenai transparansi penggunaan data pribadi dan tanggung jawab produsen teknologi. "Tata kelola ruang digital berbasis HAM akan menjadi pengawal utama untuk memastikan teknologi tidak digunakan sebagai alat penindasan," pungkas Anis.
Menyikapi Key Issue ini, Komnas HAM menekankan perlunya kerja sama lintas sektor, mulai dari pemerintah, lembaga pemangku kepentingan, hingga masyarakat. Mereka menyarankan pengembangan kerangka hukum yang mengakomodasi aspek HAM dalam semua kebijakan teknologi. "Transformasi digital tidak boleh dianggap sebagai ancaman, tetapi juga sebagai peluang untuk memperkuat Key Issue perlindungan hak manusia," katanya. Dengan tata kelola yang lebih baik, Indonesia dapat menjadi contoh negara yang menjalankan digitalisasi secara adil dan bertanggung jawab.
“Perkembangan teknologi digital dan AI memerlukan pendekatan holistik dalam memastikan HAM tetap terjaga. Key Issue ini menunjukkan bahwa ruang digital harus dikelola dengan prinsip-prinsip HAM yang kuat,” kata Anis Hidayah.
