Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Topics Covered: Mahfud MD Heran Fenomena UU ‘Simsalabim’: Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

Sandra Martin - narakabar.com 3 mins read 11 views

Topics Covered: Mahfud MD Heran dengan Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

Topics Covered: Mahfud MD Heran Fenomena UU ‘Simsalabim’: Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

Mahfud MD Heran dengan Fenomena UU ‘Simsalabim’: Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?

Topics Covered adalah kunci dalam memahami fenomena pembuatan UU ‘Simsalabim’ yang dianggap Mahfud MD terkesan gegabah. Sebagai mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Pemerintahan, ia menyoroti proses pembahasan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang terburu-buru. Menurutnya, banyak produk hukum muncul secara mendadak tanpa jadwal yang jelas, sehingga masyarakat tidak punya kesempatan untuk mengawasi atau mengkritiknya secara transparan.

Proses Pembuatan UU yang Terkesan Sembarangan

Mahfud MD mengkritik pola kerja parlemen dalam merancang UU P2SK, menyebutnya sebagai contoh dari ‘rule by law’ yang diterapkan oleh pihak tertentu. Ia menunjukkan bagaimana kebijakan hukum bisa digunakan sebagai alat untuk memperkuat kekuasaan oligarki, sambil mengabaikan keadilan. Topics Covered dalam UU ini tidak hanya berhenti pada pembentukan aturan keuangan, tetapi juga mencakup aspek yang memungkinkan pelaku kejahatan memanfaatkan sistem untuk menutupi asal-usul dana.

Dalam pidatonya di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (6/7/2026), Mahfud MD menyebut adanya Pasal 50A ayat 5 dalam UU P2SK yang membatasi kemampuan lembaga penegak hukum untuk menelusuri sumber dana investasi. Pasal tersebut memungkinkan pelaku tindak pidana mencucian uang (TPPU) untuk menghindari investigasi, terutama jika mereka menggunakan instrumen seperti patriot bond atau obligasi negara. Topics Covered dalam UU ini menimbulkan kekhawatiran bahwa keadilan bisa terabaikan dalam kepentingan proyek-proyek elite.

Impunitas dan Penguasaan Hukum oleh Oligarki

Mahfud MD menyoroti bagaimana fenomena ‘Simsalabim’ dalam proses penyusunan UU P2SK menjadi tantangan terhadap transparansi demokratis. Ia menjelaskan bahwa aturan yang dibuat tiba-tiba bisa digunakan untuk menguntungkan kelompok tertentu, sementara masyarakat umum tidak terlibat dalam pengambilan keputusan. Topics Covered dalam UU ini meliputi kebijakan yang memudahkan pelaku korupsi atau teroris untuk mengelabui sistem hukum.

“Kalau sekarang kan banyak undang-undang tuh tiba-tiba jadi. Kapan dibahasnya enggak tahu. Kemarin tahu-tahu ada UU P2SK itu,” kata Mahfud MD.

Ketentuan dalam UU P2SK tersebut juga menimbulkan kecemasan terkait kemungkinan penegak hukum tidak lagi bisa menelusuri sumber dana yang mengalir ke proyek-proyek tertentu. Mahfud menyebut ini sebagai bentuk pembajakan hukum demi kepentingan kelompok elite. Topics Covered dalam UU ini menunjukkan bagaimana hukum bisa menjadi alat untuk memperkuat penguasaan ekonomi dan politik oleh segelintir orang.

Menurutnya, UU P2SK mencerminkan kecenderungan ‘rule by law’ yang kini marak di sejumlah kebijakan hukum. Mahfud MD menilai bahwa keadilan bisa terganggu jika aturan tidak dibahas secara menyeluruh sebelum disahkan. Ia meminta masyarakat untuk lebih waspada terhadap proses legislasi yang terkesan terburu-buru dan tidak transparan. Topics Covered dalam UU ini juga mencakup aspek-aspek yang bisa mengurangi ruang bagi masyarakat sipil untuk memperjuangkan keadilan.

“Yang membuka pintu bagi pencucian uang di mana orang asal beli patriot bond atau merah putih bond, itu asal uangnya enggak akan diperiksa dari mana pun. Tidak boleh dibawa ke pengadilan, tidak bisa dipidana gitu,” paparnya.

Mahfud MD menegaskan bahwa UU P2SK harus menjadi Topics Covered yang jelas dan akuntabel. Ia berharap proses pembuatan undang-undang bisa lebih melibatkan masyarakat serta melalui mekanisme yang transparan. Dengan demikian, keadilan tetap bisa terjaga, dan masyarakat tidak hanya menjadi penonton dalam proses pengambilan keputusan hukum.

Gabung diskusi