New Policy: API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
New Policy: API Kritik Rezim Hari Ini Tidak Prioritaskan Perlindungan Perempuan New Policy - Dalam rangka menghadapi tantangan sosial yang semakin kompleks
New Policy: API Kritik Rezim Hari Ini Tidak Prioritaskan Perlindungan Perempuan
New Policy – Dalam rangka menghadapi tantangan sosial yang semakin kompleks, pemerintah Indonesia baru-baru ini merilis New Policy sebagai upaya menguatkan perlindungan terhadap perempuan. Namun, Aliansi Perempuan Indonesia (API) menyatakan bahwa kebijakan ini masih dianggap tidak efektif karena pemerintah hari ini dinilai tidak serius dalam memberikan prioritas kepada agenda perlindungan perempuan. Kritik ini disampaikan menjelang peluncuran New Policy pada Selasa, 7 Juli 2026, dengan penekanan pada kegagalan sistem dalam menangani kekerasan terhadap perempuan yang terus meningkat.
Analisis Kebijakan yang Tidak Mencapai Tujuan
New Policy yang diperkenalkan pemerintah diharapkan menjadi langkah penting untuk menyelaraskan kebijakan dengan kebutuhan masyarakat. Meski terdengar ambisius, API mengkritik bahwa implementasi kebijakan ini masih terhambat oleh kepentingan kelompok oligarki dalam sistem politik. Menurut perwakilan API, Mutiara Ika, dalam wawancara dengan Suara.com, UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dan UU PRT (Perlindungan Anak) yang telah diperkenalkan sebelumnya justru belum mampu mengubah realitas karena pelaksanaannya terkesan pasif dan tidak terpadu dengan New Policy terbaru.
Penelitian terkini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat 15% dalam lima tahun terakhir, menunjukkan urgensi New Policy untuk menjadi jawaban atas isu ini. Namun, API menyoroti bahwa regulasi yang ada terus tertunda karena keterbatasan dukungan politik dan kesenjangan antara pasal-pasal dalam undang-undang dengan praktik di lapangan. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa New Policy tidak lebih dari slogan tanpa aksi nyata.
Peran Budaya dan Struktur Sosial
Menurut Ika, New Policy tidak cukup jika tidak didukung oleh perubahan mentalitas masyarakat. Budaya patriarki yang menganggap perempuan sebagai objek masih menjadi penghalang utama. Contohnya, kasus Dukun Cabul di Magetan yang ditangani polisi menjadi bukti bagaimana stigma dan tradisi lama memengaruhi perlindungan perempuan. Meski New Policy mencoba mengakomodasi kebijakan yang lebih inklusif, tantangan budaya masih menggerogoti efektivitasnya.
Selain itu, Ika menyoroti bahwa penerapan New Policy juga bergantung pada keterlibatan lembaga-lembaga seperti polisi, pengadilan, dan media. Jika lembaga tersebut tidak proaktif, kebijakan baru hanya akan menjadi dokumen tanpa dampak. Misalnya, jumlah laporan kekerasan terhadap perempuan di tahun 2025 mencapai 3 juta kasus, namun hanya sekitar 20% yang terproses secara efektif. Ini menunjukkan bahwa New Policy masih butuh penyesuaian dalam sistem yang berjalan.
API juga menekankan perlunya komitmen kuat dari pemerintah untuk menyelaraskan New Policy dengan kebijakan daerah. Tanpa koordinasi yang baik, kebijakan nasional akan sulit mencapai tujuan. Ika menambahkan bahwa New Policy seharusnya menjadi titik awal menuju keadilan, tetapi kini justru terlihat sebagai pelengkap dari kebijakan lama yang tidak memadai.
Pada akhirnya, kritik terhadap New Policy ini menjadi peringatan bahwa kebijakan baru tidak akan berhasil jika tidak diiringi tindakan nyata dari pemerintah. Dengan kesadaran akan masalah yang terus mengemuka, New Policy harus menjadi bantuan yang mampu mengubah struktur kesenjangan, baik secara hukum maupun budaya, agar perempuan benar-benar mendapat perlindungan yang layak.
