Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Special Plan: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK

Emily Moore - narakabar.com 3 mins read 5 views

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM Special Plan - Dalam rangka menindaklanjuti Special Plan pemerintah terkait pengelolaan sumber daya

Special Plan: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM, Termasuk Pejabat Sucofindo hingga JK

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM

Special Plan – Dalam rangka menindaklanjuti Special Plan pemerintah terkait pengelolaan sumber daya alam strategis, Badan Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor tanah mengandung logam tanah jarang yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) pada periode 2018 hingga 2019. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya Kejagung untuk memastikan Special Plan berjalan transparan dan efektif dalam mengendalikan ekspor mineral strategis.

Proses Penyidikan dan Pemanggilan Tersangka

Menurut Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Rabu (8/7/2026), tiga nama yang menjadi tersangka adalah IS, GP, dan JK. IS berperan sebagai perwakilan PT PMM, GP sebagai kepala unit pelayanan PT Sucofindo, dan JK sebagai kepala kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai Tipe C di Pangkalpinang. Mereka diduga terlibat dalam penyusunan dokumen laboratorium dan penerbitan izin ekspor yang tidak sah.

Peran Masing-Masing Tersangka dalam Kasus

“Kejagung menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Saudara IS sebagai perwakilan PT PMM, Saudara GP sebagai kepala unit pelayanan di Pangkalpinang dari PT Sucofindo, dan Saudara JK sebagai kepala kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai Tipe C di Pangkalpinang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral tanah jarang,” ujar Syarief.

IS bertindak dengan meminta GP untuk menguji sampel ilmenit secara terbatas agar kandungan logam tanah jarang dalam laporan tidak tercatat. GP, yang menjabat kepala unit pelayanan PT Sucofindo, mengabaikan prosedur pemeriksaan lengkap sehingga hasil laboratorium bisa disalahgunakan. JK, di sisi lain, mengeluarkan dokumen ekspor meski mengetahui bahwa barang yang diterbitkan mengandung logam tanah jarang yang dilarang diekspor.

Menurut Syarief, tiga tersangka tersebut memanfaatkan kelemahan dalam sistem pemeriksaan dan penerbitan dokumen untuk mempercepat ekspor. Dalam Special Plan yang menargetkan pengawasan ekspor mineral strategis, mereka dinilai tidak memenuhi standar ketat yang diharapkan. “Mereka menyadari adanya mineral atau logam tanah jarang dalam barang ekspor PT PMM, tetapi tetap mengeluarkan dokumen tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium yang disampaikan oleh PLBC Jakarta dan P2B Pusat,” tambah Syarief.

Kerugian Negara dan Proses Penyelidikan

Kasus ini menyebabkan dugaan pengiriman 390 ton tanah jarang oleh PT PMM secara ilegal, dengan kerugian keuangan negara dan perekonomian masih dalam proses perhitungan oleh auditor BPKP. Perbuatan para tersangka dianggap melanggar aturan ekspor yang telah ditetapkan dalam Special Plan, khususnya terkait pembatasan ekspor logam strategis. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa keempat pihak terlibat dalam skema penyimpangan yang bertujuan mengurangi birokrasi dan mempercepat pengiriman barang.

Sebagai bagian dari Special Plan, Kejagung menekankan pentingnya pemeriksaan komprehensif dan transparansi dalam pengelolaan pertambangan. Penetapan tersangka ini juga menjadi tanda bahwa pemerintah komitmen untuk menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang mengancam cadangan mineral strategis. Masyarakat dan lembaga pemeriksaan diharapkan memperkuat pengawasan agar Special Plan bisa berjalan maksimal.

Pelaksanaan Hukum dan Denda yang Diusulkan

Ketiga tersangka diancam hukuman berdasarkan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 KUHP, yang menyangkut tindak pidana korupsi. Mereka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penyidikan terus berjalan untuk mengungkap lebih lanjut penyebab pengiriman tanah jarang ilegal tersebut, serta dampaknya terhadap ekonomi nasional.

“Kami memastikan bahwa dalam Special Plan, setiap langkah ekspor mineral strategis akan dipantau secara ketat. Penetapan ini sebagai langkah awal untuk memperbaiki sistem pemeriksaan,” kata Syarief.

Dengan tetap memperhatikan Special Plan, Kejaksaan Agung berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam. Penyidikan juga akan terus dilakukan hingga semua fakta dan kerugian negara terungkap secara lengkap, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan dalam sistem hukum pertambangan Indonesia.

Gabung diskusi