Meeting Results: Panja Belum Bentuk, Komisi II DPR ‘Diam-diam’ Bahas 28 DIM RUU Pemilu
Hasil Rapat: Komisi II DPR RI Masih Belum Bentuk Panja, Namun 'Diam-diam' Bahas 28 DIM RUU Pemilu Meeting Results - Hasil rapat Komisi II DPR RI mengungkapkan
Hasil Rapat: Komisi II DPR RI Masih Belum Bentuk Panja, Namun ‘Diam-diam’ Bahas 28 DIM RUU Pemilu
Meeting Results – Hasil rapat Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa meskipun Panja (Panitia Khusus) untuk RUU Pemilu belum resmi dibentuk, komisi tersebut sudah memulai pembahasan mengenai 28 Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang berkaitan dengan revisi undang-undang pemilu. Tujuan utama dari diskusi ini adalah untuk memastikan adanya kesinambungan hukum sebelum proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dimulai bulan Oktober 2026.
Persiapan DIM Sebelum Membentuk Panja
Pembahasan 28 DIM dilakukan secara diam-diam sebagai upaya mengisi kekosongan norma hukum sebelum pembentukan Panja. Proses ini dilakukan karena adanya kebutuhan untuk memenuhi prinsip partisipasi bermakna, seperti yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Draf DIM ini disusun berdasarkan 22 putusan MK dan masukan dari para ahli, sehingga menjadi dasar untuk menghasilkan rancangan peraturan yang lebih kuat.
“Kalau mengikuti Tata Instrumen Bekerja (Tatib) DPR, mekanismenya adalah membentuk Panja terlebih dahulu sebelum memanggil orang. Tapi kami memilih ijtihad pro-rakyat. Sejak Januari, kami sudah mengundang pakar, ahli, dan organisasi masyarakat setiap dua minggu untuk memenuhi unsur meaningful participation sesuai putusan MK,” ujar Rifqinizamy dalam diskusi yang disiarkan melalui akun YouTube FISIP UIN Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Hasil rapat juga menunjukkan bahwa Komisi II tidak hanya merevisi DIM berdasarkan putusan MK, tetapi juga menganalisis alasan hukum yang digunakan oleh hakim konstitusi. Hal ini dianggap sebagai langkah penting untuk merekonstruksi norma hukum dalam penyusunan RUU Pemilu, sehingga dapat memberikan dasar yang lebih jelas bagi pengambilan keputusan di kemudian hari.
Tiga Model Alternatif dalam DIM
Sebagai bagian dari hasil rapat, Komisi II telah merumuskan tiga skenario dalam penyusunan DIM. Pertama, model murni putusan MK, yang menyesuaikan aturan sepenuhnya dengan instruksi dari pengadilan konstitusi, termasuk ambang batas pencalonan. Kedua, model masukan pakar, yang mengintegrasikan ide dari lebih dari 25 lembaga dan ahli yang telah diundang. Ketiga, model pandangan fraksi, yang menggabungkan aspirasi dari setiap fraksi di Komisi II.
Ketiga model ini menjadi bahan pertimbangan dalam memastikan bahwa hasil rapat dapat mencerminkan keberagaman pandangan sebelum dibawa ke proses finalisasi RUU Pemilu. Dengan adanya opsi tersebut, Komisi II berharap bisa mencapai kesepakatan yang lebih luas dan mengurangi potensi konflik di masa depan.
“Saat ini, ada partai yang mulai mengkaji DIM, tetapi juga ada yang masih menunggu petunjuk. Bagi kami sebagai politisi, langkah kita belum bisa diambil jika belum ada persetujuan dari ketua umum partai,” tambah Rifqinizamy dalam sesi diskusi yang sama.
Hasil rapat menekankan bahwa meskipun dimensi politik menjadi hambatan, Komisi II tetap berupaya mempercepat proses. Dengan menyerahkan 28 DIM kepada ketua umum dan ketua fraksi masing-masing, Rifqinizamy berharap bisa mendorong kesepakatan politik yang lebih cepat, sehingga revisi undang-undang pemilu bisa segera ditetapkan.
Kepastian Proses dan Tantangan Politik
Menurut Rifqinizamy, pimpinan DPR RI telah menegaskan bahwa RUU Pemilu akan tetap dibahas di Komisi II, bukan di Panitia Khusus (Pansus). Hal ini menunjukkan kepastian bahwa pembahasan akan berlangsung secara berkelanjutan, meskipun ada perbedaan pendapat dalam tata kerja. Hasil rapat ini memberikan gambaran bahwa keputusan politik masih memegang peran penting dalam menentukan arah revisi RUU Pemilu.
Hasil rapat Komisi II DPR RI juga mengungkapkan bahwa proses pengesahan RUU Pemilu masih dalam tahap awal. Meskipun DIM dan naskah akademik sudah diberikan secara resmi, pembahasan masih menghadapi tantangan dalam koordinasi antar-fraksi dan lembaga. Dengan demikian, hasil rapat menjadi bagian penting dalam mempercepat perjalanan RUU Pemilu ke jenjang final.
“Perkembangan terkini seperti itu, tapi kapan pastinya, hanya Allah yang mengetahui,” pungkas Rifqinizamy dalam kesimpulan hasil rapat. Penekanan pada aspek spiritual ini mencerminkan ketegangan antara upaya teknis dan tekanan politik dalam menyelesaikan RUU Pemilu.
