Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

KPK Ungkap Modus Eks Bupati Kuansing Sunat SHU Petani KUD untuk Suap Menteri Kehutanan

David Moore - narakabar.com 3 mins read 5 views

KPK Ungkap Modus Eks Bupati Kuansing Suap Menteri Kehutanan KPK Ungkap Modus Eks Bupati Kuansing - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema korupsi

KPK Ungkap Modus Eks Bupati Kuansing Sunat SHU Petani KUD untuk Suap Menteri Kehutanan

KPK Ungkap Modus Eks Bupati Kuansing Suap Menteri Kehutanan

KPK Ungkap Modus Eks Bupati Kuansing – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema korupsi yang dilakukan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dengan menyuntik dana dari sisa hasil usaha (SHU) petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) ke Menteri Kehutanan. Modus ini menjadi sorotan dalam penyelidikan kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau, selama masa jabatannya.

Proses Penyidikan dan Penyebab Penyimpangan

Menurut penyidik KPK, Suhardiman Amby memanfaatkan posisinya sebagai kepala daerah untuk mengumpulkan dana dari 914 petani yang menjadi anggota KUD. Uang tersebut diduga diberikan kepada Menteri Kehutanan sebagai imbalan untuk mempercepat proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Proses ini terjadi dalam skema yang disusun secara sistematis, dengan uang diambil dalam bentuk mata uang dolar Singapura (SGD) yang kemudian diserahkan ke pihak terkait.

KPK menjelaskan bahwa peran KUD dalam proses SHU menjadi titik lemah dalam pengelolaan lahan. Sebagai lembaga keuangan desa, KUD dianggap bisa menjadi alat untuk menyisipkan dana yang tidak transparan ke dalam pengurusan izin hutan. Dalam kasus ini, uang dari SHU disimpan di bawah wadah koperasi sebelum dikirim ke pihak penerima suap, seperti Menteri Kehutanan.

Keterlibatan Pemda dan Otoritas Izin Hutan

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan bahwa Pemda bertugas memberikan rekomendasi teknis dan persetujuan tata ruang, sementara otoritas utama pelepasan kawasan hutan berada di Kementerian Kehutanan. Dalam proses tersebut, Suhardiman Amby diduga memanipulasi keputusan teknis dengan memberikan insentif finansial kepada Menteri Kehutanan.

“Pengumpulan dana dari anggota KUD ini dilakukan melalui bendahara koperasi, yang kemudian menyampaikan ke bupati,” jelas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026). Ia menambahkan bahwa keputusan pelepasan HPT seluas 1.828 hektar memerlukan persetujuan dari otoritas nasional, sehingga dugaan suap menjadi lebih mengkhawatirkan.

KPK juga menemukan bahwa Suhardiman tidak hanya terlibat dalam skema suap HPT, tetapi juga diduga menerima uang terkait jual beli jabatan. Lembaga antirasuah menyebut bahwa dana dari SHU petani merupakan salah satu dari beberapa modus korupsi yang digunakan oleh eks bupati Kuansing. Penyidikan ini sedang berlangsung untuk memastikan adanya keselarasan antara keputusan teknis dan tindakan korupsi yang dilakukan.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK juga mengungkap bahwa uang dari SHU disalurkan melalui proses yang dinilai tidak transparan. Dana ini terkumpul sebagai bentuk keuntungan dari pengelolaan kawasan hutan, kemudian diubah menjadi SGD untuk diserahkan ke pihak yang berwenang. Pemberian uang ini diduga mempercepat izin pelepasan lahan yang menguntungkan para pelaku bisnis pertanian.

Dalam konferensi pers terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Suhardiman Amby memang diduga mengumpulkan dana dari 914 anggota KUD terkait pelepasan kawasan HPT. Ia menambahkan bahwa tim penyidik KPK juga mendapatkan keterangan awal tentang adanya dugaan penerimaan suap dari para petani yang menjadi anggota KUD.

Modus korupsi ini menunjukkan bagaimana sistem pengelolaan SHU di KUD bisa dimanipulasi untuk keuntungan pribadi. KPK menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang ini telah dikonfirmasi melalui bukti-bukti yang dihimpun. Dengan mengungkap skema ini, lembaga antirasuah berharap dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak terkait serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan lahan hutan di Indonesia.

Gabung diskusi