Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Important News: Ngaku Bukan Triliuner, Kerry Riza Nyatakan Tak Bisa Bayar Uang Pengganti Rp13,5 Triliun

David Moore - narakabar.com 3 mins read 5 views

Important News: Kerry Riza Tidak Bisa Bayar Rp13,5 Triliun Important News – Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan putusan yang menuntut Muhammad Kerry Adrianto

Important News: Ngaku Bukan Triliuner, Kerry Riza Nyatakan Tak Bisa Bayar Uang Pengganti Rp13,5 Triliun

Important News: Kerry Riza Tidak Bisa Bayar Rp13,5 Triliun

Important News – Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan putusan yang menuntut Muhammad Kerry Adrianto Riza, sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, membayar uang pengganti senilai Rp13,51 triliun. Kuasa hukum ketiga terdakwa, Hamdan Zoelva, mengatakan bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak pernah menerima dana dalam jumlah besar seperti yang dituduhkan dalam kasus korupsi ini. Hamdan Zoelva juga menekankan bahwa putusan tersebut dinilai tidak lazim karena tidak didukung oleh fakta persidangan yang jelas.

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Dinilai Tidak Lazim

Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa selama persidangan, semua bukti dan dokumen telah diverifikasi, dan hasilnya menunjukkan bahwa ketiga klien tidak memiliki kekayaan yang mencukupi untuk membayar uang pengganti hingga Rp13,5 triliun. “Dari persidangan sudah terbukti, mereka tidak pernah menerima uang sebesar itu dari perkara ini. Rekening mereka, laporan pajak mereka, semuanya jelas tidak menunjukkan angka sebesar itu,” ujar Hamdan Zoelva dalam pernyataan resmi.

Kuasa hukum tersebut menambahkan bahwa klien mereka hanya berperan sebagai pihak yang mengelola dana, bukan sebagai pengambil keputusan utama dalam operasional perusahaan. “Tangki mereka saja masih dipakai sampai detik ini,” lanjutnya, menggambarkan keadaan keuangan klien yang tidak memungkinkan untuk memenuhi tuntutan hukum.

Kasasi ke Mahkamah Agung Dipertimbangkan

Sebagai upaya untuk menegakkan keadilan, tim hukum Kerry Riza mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka berargumen bahwa putusan pengadilan Tinggi Jakarta memiliki kelemahan dalam pertimbangan fakta dan terdapat indikasi kriminalisasi terhadap bisnis yang dijalankan klien. “Hasil eksaminasi putusan mereka dari UI dan Unwahas menyimpulkan bahwa mereka tidak bersalah. Tapi kenapa justru divonis seberat ini?” tanya Hamdan Zoelva, yang menilai ada yang tidak konsisten dalam proses pengadilan.

Hamdan Zoelva juga menyoroti bahwa kasasi ini bukan hanya untuk menggugat putusan, tetapi juga untuk memastikan bahwa hukum tidak diaplikasikan secara salah. Ia menekankan bahwa klien tidak menikmati dana tersebut, sehingga pembayaran uang pengganti dianggap tidak adil. “Mereka bukan triliuner. Mereka ini anak-anak muda yang membangun usaha dengan banyak utang. Lalu untuk apa mereka dipaksa membayar sesuatu yang tidak pernah mereka punya?” katanya.

Kasasi Sebagai Upaya Menegakkan Keadilan

Tim hukum mempertahankan bahwa putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terlalu keras karena tidak mempertimbangkan peran Kerry Riza sebagai beneficial owner. “Mereka hanya bertindak sebagai pengelola dana, bukan sebagai pelaku utama tindak pidana,” jelas Hamdan Zoelva. Ia menambahkan bahwa keputusan ini berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Hamdan Zoelva juga meminta pengadilan untuk memeriksa ulang kembali alur dana dan bukti-bukti yang digunakan sebagai dasar hukuman. “Jika bukti tidak cukup, maka vonis yang diberikan juga tidak bisa dianggap sah,” katanya. Selain itu, ia berharap kasasi ini bisa menjadi momentum untuk meninjau kembali penanganan kasus korupsi yang melibatkan perusahaan besar.

Perbedaan Pertimbangan Hukum dalam Putusan Banding

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta mengakui bahwa Kerry Riza hanya sebagai beneficial owner, namun tetap memberikan hukuman yang lebih berat dibandingkan terdakwa lain seperti Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati. Hamdan Zoelva menganggap ini tidak sejalan dengan fakta, karena peran Kerry Riza lebih bersifat simbolis dalam pengelolaan dana.

Dalam argumennya, Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa vonis yang diberikan tidak memperhitungkan perbedaan fungsi masing-masing terdakwa. “Kerry Riza hanya bertindak sebagai wakil, bukan sebagai pelaku utama. Jadi, keputusan untuk menuntutnya dengan uang pengganti sebesar itu dinilai tidak adil,” ujarnya. Hal ini menunjukkan perbedaan pemahaman dalam proses hukum antara pengadilan pertama dan banding.

Langkah Selanjutnya untuk Penegakan Hukum

Setelah mengajukan kasasi, Hamdan Zoelva berharap Mahkamah Agung akan memberikan putusan yang lebih seimbang. “Ini adalah kesempatan untuk menegakkan keadilan, menjaga konsistensi dalam hukum, dan memastikan bahwa setiap pihak dihukum sesuai dengan peran yang sebenarnya,” katanya. Tim hukum juga menyarankan adanya pemeriksaan ulang terhadap sumber dana dan transaksi yang dilibatkan dalam kasus ini.

Important News – Dengan kata lain, kasus ini menjadi contoh penting bagaimana sistem hukum harus menegakkan keadilan secara benar, terutama dalam kasus yang melibatkan perusahaan besar. Penegakan hukum yang konsisten akan menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum. Hamdan Zoelva mengimbau agar pengadilan tidak hanya menuntut pihak yang terlibat, tetapi juga mempertimbangkan keadaan finansial mereka secara utuh.

Gabung diskusi