Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Usai Dirawat di RS Polri – Gus Yaqut Dipindahkan Kembali ke Rutan KPK

Robert Wilson - narakabar.com 2 mins read 5 views

Usai Dirawat di RS Polri, Gus Yaqut Dipindahkan Kembali ke Rutan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Masih dalam Penyidikan Intensif Usai Dirawat di RS Polri

Usai Dirawat di RS Polri – Gus Yaqut Dipindahkan Kembali ke Rutan KPK

Usai Dirawat di RS Polri, Gus Yaqut Dipindahkan Kembali ke Rutan KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji Masih dalam Penyidikan Intensif

Usai Dirawat di RS Polri – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang juga dikenal sebagai Gus Yaqut, kembali ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Pemindahan ini terjadi setelah tim medis memberikan keputusan bahwa kondisi kesehatannya telah membaik.

KPK sedang menelusuri dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji selama periode 2023-2024. Yaqut menjadi salah satu tersangka utama dalam penyelidikan tersebut. Selain itu, lembaga anti-teror juga menahan dua orang lainnya, yaitu mantan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

“Setelah beberapa hari menjalani observasi pasca perawatan, kondisi kesehatan Yaqut telah dinyatakan stabil. Tadi malam, ia langsung dipindahkan ke Rutan KPK,” jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, saat di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Menurut Budi, Yaqut kini bisa melanjutkan proses hukum dalam penyidikan yang masih berlangsung. Penyidikan terhadapnya akan segera dilanjutkan ke tahap penuntutan setelah berkas perkara dianggap lengkap. “Penyidik terus memperbaiki dokumen selama 20 hari pertama, mulai 12 Maret hingga 31 Maret 2026,” tambah Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, pada Kamis (12/3/2026).

KPK juga menahan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, pada Selasa (17/3/2026). Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bupati Sukoharjo Juga Terjebak OTT KPK

Selain Yaqut, KPK juga menyita uang miliaran rupiah dari Bupati Sukoharjo dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu. Peristiwa ini menunjukkan bahwa korupsi dalam sektor haji dan pemerintahan masih terus diusut oleh lembaga anti-teror tersebut.

Gabung diskusi