Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik Soal Penanganan Korupsi

Karen Martinez - narakabar.com 2 mins read 11 views

Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dalam Penanganan Korupsi Hendardi Sentil Kejagung - Kritik tajam terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dilontarkan

Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dan Lecehkan Nalar Publik Soal Penanganan Korupsi

Hendardi Sentil Kejagung: Jangan Defensif dalam Penanganan Korupsi

Hendardi Sentil Kejagung – Kritik tajam terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dilontarkan oleh Hendardi, ketua SETARA Institute, dalam pernyataannya terkait penanganan kasus korupsi yang terus menjadi sorotan publik. Ia menilai lembaga penegak hukum tersebut perlu lebih terbuka dan transparan dalam menjelaskan proses investigasi, terutama setelah dugaan campur tangan anggota TNI dan keterlibatan pejabat senior diungkap. Hendardi Sentil Kejagung menekankan bahwa sikap defensif yang terlihat saat ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.

Kasus yang Memicu Penyentilan

Kasus korupsi di Kejagung kini semakin mengemuka setelah penggeledahan Tipikor Polda Metro Jaya mengungkap dana asing dan logam mulia dalam jumlah besar. Dugaan adanya pengaruh militer dalam penyidikan menimbulkan pertanyaan mengenai kredibilitas lembaga tersebut. Hendardi Sentil Kejagung mengingatkan bahwa transparansi adalah kunci untuk memperkuat integritas sistem hukum nasional, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat tinggi.

Dalam situasi di mana masyarakat semakin menyadari pentingnya pengawasan terhadap korupsi, setiap tindakan Kejagung harus menjadi tolok ukur kredibilitasnya. Hendardi Sentil Kejagung menyoroti bahwa proses penyidikan yang tidak jelas bisa menciptakan kesan bahwa lembaga tersebut mengabaikan nalar publik. Ia menambahkan bahwa prinsip praduga tak bersalah justru menjadi alasan untuk memperkuat akuntabilitas, bukan menghalangi pengawasan dari masyarakat.

Kritik dari Kalangan Mahasiswa

Kritik terhadap Kejagung tidak hanya datang dari Hendardi Sentil Kejagung, tetapi juga dari kalangan mahasiswa. Mereka menilai lembaga tersebut terlalu sering meminta masyarakat untuk tidak menyampaikan opini terkait penyelidikan kasus yang sedang dalam proses. Hendardi Sentil Kejagung menyetujui pandangan ini, mengatakan bahwa sikap defensif bisa menggerus kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

Dalam pernyataannya, Hendardi Sentil Kejagung menyebut bahwa kasus Febrie Adriansyah menjadi contoh nyata bagaimana transparansi dan akuntabilitas harus diutamakan. Ia menekankan bahwa penyidikan yang terkesan mengabaikan kritik bisa dianggap sebagai bentuk lecehkan nalar publik. Menurutnya, masyarakat berhak menilai proses hukum dan mengajukan pertanyaan, asalkan tidak memperparah kesan penyimpangan.

“Kejaksaan Agung seharusnya menunjukkan komitmen pada transparansi dan akuntabilitas, bukan malah memperkuat sikap defensif yang bisa menggerus kepercayaan masyarakat,” kata Hendardi dalam pernyataannya, Jumat (10/7/2026).

Kebutuhan untuk memperkuat transparansi di Kejagung juga dianggap sebagai bagian dari upaya mencegah korupsi di tingkat tertinggi. Hendardi Sentil Kejagung menyarankan bahwa institusi tersebut harus lebih proaktif dalam menjelaskan langkah-langkahnya, termasuk memperjelas hubungan antara penyidikan dan keberadaan dana asing yang ditemukan. Dengan demikian, masyarakat bisa memahami bahwa proses hukum tidak hanya tentang kebenaran, tetapi juga kepercayaan yang dibangun melalui komunikasi yang jelas.

Para aktivis dan akademisi juga mendukung kritik Hendardi Sentil Kejagung, menganggap bahwa langkah-langkah defensif lembaga penegak hukum bisa memicu persepsi bahwa mereka menghindari tanggung jawab. Dalam konteks ini, keterlibatan anggota TNI dalam penyidikan menjadi isu yang perlu diperjelas, agar masyarakat tidak merasa dipermainkan oleh proses hukum. Hendardi Sentil Kejagung menegaskan bahwa transparansi adalah jaminan utama untuk menjaga integritas sistem hukum di Indonesia.

Gabung diskusi