Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

KPK Curiga Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Pakai Nama Orang Lain Tanpa Hubungan Keluarga

Sandra Martin - narakabar.com 3 mins read 6 views

KPK Curiga Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Pakai Nama Orang Lain KPK Curiga Rumah Jampidsus Febrie di Sentul - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang

KPK Curiga Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Pakai Nama Orang Lain Tanpa Hubungan Keluarga

KPK Curiga Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Pakai Nama Orang Lain

KPK Curiga Rumah Jampidsus Febrie di Sentul – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang meneliti dugaan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menggunakan nama orang lain untuk kepemilikan rumah pribadinya di Sentul, Kabupaten Bogor. Aset ini tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Febrie pada tahun 2025. Dugaan ini muncul setelah Tim KPK melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut dalam rangka penyelidikan terkait tindak pidana korupsi.

Latar Belakang dan Temuan Penyidik

Proses penggeledahan rumah Febrie di Sentul berlangsung pada 9 Juli 2026, dengan tim gabungan dari KPK, Polri, dan Polda Metro Jaya. Hasilnya, penyidik menemukan uang tunai serta emas batangan yang disimpan di dalam bangunan. Hal ini memicu kecurigaan bahwa aset tersebut mungkin terkait dengan kegiatan korupsi atau keuntungan yang tidak terlaporkan. KPK mencurigai penggunaan nama orang lain karena tidak ada hubungan keluarga antara nama yang digunakan dan Febrie Adriansyah.

Dalam pernyataannya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengungkapkan bahwa rumah di Sentul tidak muncul dalam LHKPN tahun 2025. Ia menambahkan, berdasarkan pengecekan oleh pewarta ANTARA, hanya tercatat aset tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, serta Kota Bandung. Tidak adanya pencantuman rumah Sentul dalam laporan tersebut menjadi titik awal dari dugaan kesalahan pelaporan kekayaan oleh Febrie.

Konfirmasi dan Penjelasan Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Jakarta, mengakui bahwa rumah di Sentul adalah kepemilikan pribadinya. Ia menyebut bahwa aset tersebut sudah ada sejak lama dan menjelaskan bahwa proses kepemilikan diawali dengan penggunaan nama orang lain. Meski demikian, ia belum mengungkapkan identitas pemilik nama tersebut, yang menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang transparansi dalam pelaporan harta kekayaan.

Penyidik KPK mengatakan bahwa penggunaan nama orang lain dalam kepemilikan properti bisa menjadi indikasi adanya keuntungan yang disembunyikan. Dalam kasus korupsi, seringkali pelaku menggunakan nominee untuk menghindari tindakan pemeriksaan yang lebih ketat. Febrie sendiri menyatakan bahwa nama tersebut digunakan secara sah dan tidak ada hubungan keluarga dengan pemilik asli. Namun, KPK masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai alasan penggunaan nama tersebut.

Perspektif Hukum dan Impak pada KPK

Kasus ini menyoroti pentingnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai alat transparansi kekayaan pejabat publik. KPK mengingatkan bahwa tidak melaporkan aset seperti rumah di Sentul dapat menunjukkan adanya kesalahan atau kecurangan dalam pengelolaan keuangan. Dengan menemukan uang tunai dan emas batangan, KPK menduga adanya keterlibatan Febrie dalam tindakan korupsi yang belum terungkap.

Dalam beberapa tahun terakhir, KPK terus menggencarkan pemeriksaan terhadap pejabat negara yang diduga tidak jujur dalam pelaporan harta kekayaan. Kasus Febrie Adriansyah menjadi contoh nyata bagaimana penggunaan nama orang lain bisa menjadi strategi untuk menyembunyikan kekayaan yang tidak terlihat dalam laporan resmi. Penyidik akan melanjutkan investigasi untuk memastikan apakah ada bukti kuat yang menunjukkan keuntungan korupsi terkait aset tersebut.

KPK menekankan bahwa seluruh aset yang diperoleh oleh penyelenggara negara harus tercatat dan diungkapkan secara lengkap. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik kecurangan yang bisa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Dengan mengungkap dugaan penggunaan nama orang lain, KPK memberikan gambaran bahwa kejelasan kepemilikan properti menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

Gabung diskusi