KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Melakukan Pemeriksaan Gus Yaqut sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK Melakukan Pemeriksaan Gus Yaqut sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih, Jakarta, terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.
Yaqut diperiksa dalam kapasitas saksi untuk menunjang penyelidikan terhadap tiga orang lainnya yang sudah ditahan oleh penyidik KPK. Tiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam korupsi kuota haji yang menimpa Kementerian Agama.
KPK Tahan Gus Yaqut Bersama Tersangka Lainnya
Dalam penyelidikan ini, Yaqut dan dua tersangka lainnya dijebloskan ke dalam rutan KPK. Penahanan mereka berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pemeriksaan YCQ hari ini dalam kapasitas sebagai saksi untuk menerangkan terkait perbuatan melawan hukum tersangka lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Ketika tiba di Gedung Merah Putih, Yaqut langsung menyampaikan salam sebagai tanda kedatangan. “Assalamualaikum,” ujarnya di lokasi pemeriksaan, Jakarta Selatan.
Tersangka Lainnya yang Ditetapkan KPK
Selain Yaqut, KPK juga menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Aziz Taba. Keduanya diduga terlibat dalam skema korupsi kuota haji.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung hari ini, Yaqut disebut sebagai bagian dari tiga orang yang menjadi saksi untuk kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota haji dan penyelenggaraannya. KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
