3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung – Plt Jampidsus Bilang Begini
ansyah Dikirim ke Kejagung 3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie - Dalam upaya mempercepat proses hukum, Kejaksaan Agung resmi menerima tiga perkara korupsi
3 Perkara Korupsi Menyeret Febrie Adriansyah Dikirim ke Kejagung
3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie – Dalam upaya mempercepat proses hukum, Kejaksaan Agung resmi menerima tiga perkara korupsi besar yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Tiga kasus tersebut, yang melibatkan perusahaan-perusahaan seperti PT PLN, PT Asabri, dan PT CBS, telah dipindahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke lingkup kejaksaan. Ini menjadi langkah penting dalam memastikan transparansi dan efisiensi penyidikan korupsi.
Perpindahan Kasus Korupsi ke Kejagung
Pada 11 Juli 2026, Kejaksaan Agung menerima tiga perkara korupsi dari Kortastipidkor Polri melalui konferensi pers yang diadakan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. Langkah ini bertujuan meningkatkan koordinasi antara lembaga kejaksaan dan polisi dalam menangani kasus-kasus korupsi yang kompleks. Rudi Margono, Plt Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menjelaskan bahwa transfer ini dilakukan untuk memperkuat profesionalisme dan kepastian hukum.
“Kami berharap dengan penyerahan tiga perkara korupsi ini, proses penyidikan bisa lebih cepat dan terarah,” ujar Rudi Margono dalam konferensi pers. Ia menekankan bahwa kejaksaan akan
