Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo – Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar

Emily Moore - narakabar.com 4 mins read 7 views

KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo - Penyelunduran Dana Insentif Pajak Melalui SK KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo – Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar

KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo – Penyelunduran Dana Insentif Pajak Melalui SK

KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar skema pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) dalam mengelola dana insentif pajak dan retribusi daerah. Modus ini diungkap dalam operasi penyidikan terbaru yang berlangsung pada Juli 2026, menunjukkan bagaimana ETS memanfaatkan kekuasaannya untuk memaksa Aparatur Sipil Negara (ASN) menyetorkan uang ke pihak tertentu. Total dana yang terkumpul mencapai Rp2,93 miliar, dengan skema yang terbongkar melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) yang diduga dijadikan alat tekanan. Penyidik KPK menjelaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam transparansi pemerintahan daerah.

Skema Pemerasan Melalui Surat Keputusan Bupati

Dalam kasus ini, KPK mengungkap bahwa ETS menggunakan SK sebagai bentuk tekanan terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Surat tersebut diduga digunakan untuk memaksa pegawai menyetorkan dana yang disebut sebagai “insentif tambahan” meskipun tidak ada dasar hukum yang jelas. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pemerasan ini berlangsung secara rutin dan sistematik, dengan skala yang cukup besar. “Bupati memanfaatkan kewenangannya untuk mengatur alur dana yang masuk ke pihak-pihak tertentu, baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” tambah Asep dalam konferensi pers di Jakarta, 11 Juli 2026.

KPK menemukan bahwa Kepala BPKAD, Richard Tri Handoko (RCH), dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo (TRM), turut terlibat dalam penyelunduran dana. RCH, kata penyidik, meminta pegawai BPKAD menyetorkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima setiap bulan, sementara TRM bertugas mengkoordinasikan pengumpulan dana tersebut secara berkala. Dengan skema ini, ETS diketahui mengumpulkan dana hingga Rp2,93 miliar dalam tiga tahun terakhir, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan korporasi.

Detail Modus Korupsi dan Dampaknya

Menurut laporan KPK, modus ini dimulai dari pelaporan masyarakat yang menyoroti adanya dugaan penggelapan keuangan di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Setelah investigasi, penyidik menemukan bahwa SK yang diterbitkan ETS terkait dengan penyetoran dana insentif sering kali disertai dengan pertanyaan yang memaksa pegawai mengakui kewajiban tersebut. Contoh kalimat yang dipakai adalah “tambahan upah pungut itu ada kan?” atau “kamu ke sini kan tidak membayar,” sehingga memicu keengganan pegawai untuk menolak.

KPK juga menyebutkan bahwa dana yang terkumpul melalui modus ini berpotensi memengaruhi anggaran daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan. Pemerasan terjadi secara bertahap, dengan sistem setoran rutin yang dilakukan oleh OPD sebagai bagian dari proses pengelolaan keuangan. Sementara itu, keterlibatan TRM dalam mengkoordinasikan pengumpulan dana tersebut menunjukkan adanya struktur internal yang mendukung praktik korupsi ini. “Dana yang terkumpul mencapai Rp840 juta dari 2024 hingga 2026, sementara RCH mengumpulkan sekitar Rp1,2 miliar pada 2022-2024,” jelas Asep.

Modus ini menunjukkan bagaimana kekuasaan bupati digunakan untuk mengatur alur dana secara tidak transparan. Penyetoran insentif tersebut diterbitkan melalui SK yang dibuat secara terencana, sehingga membuat pegawai merasa terikat pada instruksi dari atasan mereka. Dengan demikian, KPK mengungkap bahwa praktik korupsi ini tidak hanya terjadi di satu lembaga, tetapi melibatkan beberapa OPD dalam pemerintahan kabupaten. “KPK terus memperluas penyidikan untuk menemukan semua pihak yang terlibat dalam skema ini,” tambah Asep, menjelaskan bahwa tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.

Transparansi dan Efek pada Pemerintahan Daerah

KPK menekankan bahwa modus korupsi yang digunakan Bupati Sukoharjo ini adalah contoh nyata dari penyelunduran dana publik melalui tekanan administratif. Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan ETS diterapkan untuk memaksa ASN menyetorkan dana yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per bulan. Dengan menggabungkan data dari beberapa tahun, total dana yang terkumpul mencapai angka yang signifikan, menggambarkan skala sistematisnya. “Penyelunduran dana ini menunjukkan adanya ketidakpuasan atasan terhadap kebijakan pengelolaan keuangan yang sudah ditetapkan,” ujar Asep.

Kasus ini juga memberikan efek domino terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. Transparansi dalam penggunaan dana insentif menjadi krusial, karena dana tersebut seharusnya diakui sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pegawai, bukan alat pemerasan. Dengan adanya SK yang memaksa menyetorkan dana, KPK menyebut bahwa ETS dan rekan-rekannya menyalahgunakan wewenangnya untuk mengalirkan uang dari keuangan daerah ke pihak-pihak yang terkait. “KPK sedang memeriksa apakah ada indikasi korupsi lainnya yang melibatkan ketiga tersangka tersebut,” tambah Asep, menyoroti bahwa penyidikan masih berlangsung.

Dalam rangka memperkuat investigasi, KPK mengungkap bahwa dana yang terkumpul dari setoran insentif ini dikelola secara terpisah dan tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi. Penyetoran dilakukan dalam bentuk uang tunai atau transfer, dengan sengaja dihindari dari pemantauan lembaga keuangan. Pemerasan terhadap ASN ini berdampak pada moral pegawai, karena mereka terbiasa menyetorkan dana secara rutin meskipun tidak mendapat penghargaan yang jelas. Dengan dana yang terkumpul mencapai Rp2,93 miliar, KPK menyebut bahwa kasus ini menjadi contoh kecil dari korupsi sistemik yang berlangsung di tingkat daerah.

Gabung diskusi