Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Tak Bisa Kabur! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri

Robert Wilson - narakabar.com 3 mins read 10 views

Tak Bisa Kabur! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri Tak Bisa Kabur Eks Jampidsus Febrie - Menteri Koordinator Bidang Politik

Tak Bisa Kabur! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri

Tak Bisa Kabur! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri

Tak Bisa Kabur Eks Jampidsus Febrie – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menjelaskan bahwa tak bisa kabur eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri mulai 11 Juli 2026. Larangan ini diberlakukan selama 20 hari dan diatur melalui surat permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, yang menyebutkan kedua nama tersebut sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan pencucian uang.

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), serta Don Ritto, yang juga terlibat dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi, kini dibatasi pergerakannya ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang sedang berlangsung, dengan asumsi mereka masih terlibat dalam proses penyelidikan dan penyidikan terkait beberapa perkara. Kedua individu tersebut telah ditemani barang bukti seperti emas dan uang, sebagai bukti keikutsertaan dalam skandal yang tengah diselidiki.

Menurut Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi, larangan perjalanan berlaku untuk kedua tersangka hingga 20 hari ke depan. Hal ini dilakukan setelah pihak Ditreskrimsus mengirimkan surat resmi dengan nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus, yang diumumkan pada 11 Juli 2026. “Imigrasi telah melaksanakan pembatasan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta),” terang Hendarsam dalam pernyataannya, Minggu (12/7/2026).

“Pencegahan ini merupakan bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, agar para tersangka tidak menghilang dari muka bumi atau menghindari tanggung jawab,” kata Hendarsam. Pihak Imigrasi menegaskan bahwa larangan perjalanan diterapkan secara ketat, termasuk pengawasan terhadap akses ke bandara dan pelabuhan.

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek-proyek besar, termasuk terkait PT Asabri. Selama penyidikan, penyelidik telah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta menggeledah 13 lokasi untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut. Tak bisa kabur eks Jampidsus Febrie disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) serta Undang-Undang TPPU, yang mencakup penggunaan dana publik untuk keuntungan pribadi.

Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung merupakan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan. Larangan perjalanan untuk Febrie Adriansyah dan Don Ritto berlaku hingga 20 hari ke depan, sebagai bagian dari tindakan pencegahan terhadap pelaku tindak pidana khusus. Tak bisa kabur eks Jampidsus Febrie kini menjadi tersangka dalam dua kasus terpisah, termasuk dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

Don Ritto, yang telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, dikenai status tersangka terkait TPPU yang diduga berasal dari korupsi. Selain itu, Febrie Adriansyah masih dalam proses penyidikan setelah berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Agung. Pihak Imigrasi juga menegaskan kesiapan mengawasi seluruh kegiatan kedua tersangka hingga proses hukum selesai.

Langkah pencegahan ini mencerminkan komitmen lembaga penyelidik untuk menegakkan hukum secara ketat, terutama dalam kasus-kasus korupsi besar. Dengan tidak bisa kabur eks Jampidsus Febrie dan Don Ritto dibatasi, pihak penyidik berharap bisa mempercepat proses penyelesaian kasus. Penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan ini menggali berbagai indikasi kecurangan, termasuk penggunaan dana yang tidak transparan.

Kasus ini juga menarik perhatian publik, terutama mengingat peran Febrie Adriansyah sebagai mantan pejabat kementerian. Larangan perjalanan menjadi salah satu upaya pencegahan agar para tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri, terutama ke negara-negara yang dianggap sebagai tujuan pelarian. Pihak Imigrasi berharap tindakan ini dapat memastikan keadilan dan meminimalkan kemungkinan pelaku menghilang dari proses hukum.

Dengan tidak bisa kabur eks Jampidsus Febrie dan Don Ritto dilarang ke luar negeri, kasus korupsi semakin mendapat perhatian serius. Larangan perjalanan ini bukan hanya sekadar hukuman, tetapi juga sebagai alat penegakan hukum untuk menjaga integritas sistem peradilan. Penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan, sementara para tersangka diberi waktu 20 hari untuk menghadapi proses hukum yang akan dijalani.

Gabung diskusi