Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Meeting Results: RUU Perampasan Aset Berpotensi Dirombak, DPR Bahas Pembentukan Lembaga Khusus

David Moore - narakabar.com 3 mins read 5 views

n Aset Berpotensi Direvisi, DPR Evaluasi Pembentukan Lembaga Khusus Meeting Results - Dalam pertemuan Komisi III DPR RI pada Senin, 13 Juli 2026, dibahas

Meeting Results: RUU Perampasan Aset Berpotensi Dirombak, DPR Bahas Pembentukan Lembaga Khusus

Meeting Results: RUU Perampasan Aset Berpotensi Direvisi, DPR Evaluasi Pembentukan Lembaga Khusus

Meeting Results – Dalam pertemuan Komisi III DPR RI pada Senin, 13 Juli 2026, dibahas rencana perubahan terhadap RUU Perampasan Aset. Isu ini menjadi sorotan utama dalam upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan aset yang disita negara. Hasil rapat mengindikasikan adanya potensi revisi untuk mencerminkan kebutuhan praktis dan kebijakan internasional.

Motivasi Pemulihan Aset: Konsep Baru untuk Kebijakan Lebih Efisien

Pertemuan ini mengupas ulasan pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengurus aset sitaan negara. Habiburokhman, Ketua Komisi III, menjelaskan bahwa perubahan istilah dari “Perampasan Aset” menjadi “Pemulihan Aset” diusulkan agar selaras dengan standar global. Menurutnya, istilah baru ini lebih tepat menggambarkan proses pengembalian kekayaan yang dilakukan secara transparan dan profesional. Selain itu, lembaga khusus diharapkan bisa mengatasi keterbatasan kapasitas Kejaksaan Agung dalam mengelola aset secara berkelanjutan.

Proses Penyusunan RUU: Partisipasi Publik dan Diskusi Kritis

Rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, mencakup masukan dari berbagai pihak, termasuk para ahli hukum dan masyarakat. Hasil meeting results menunjukkan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset masih dalam tahap mendengarkan aspirasi publik. Setiap anggota komisi akan menyusun pendapat mereka secara terpisah sebelum memutuskan langkah selanjutnya. Proses ini dianggap penting untuk memastikan undang-undang tidak hanya berbasis hukum, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan praktis di lapangan.

“Pemulihan aset adalah konsep yang lebih lengkap karena mencakup tidak hanya penuntutan hukum, tetapi juga rencana pengelolaan kekayaan negara secara holistik,” kata Yusuf Saefudin, pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Ia menekankan bahwa perubahan istilah ini bisa memperkuat koordinasi antarlembaga serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap transparansi penggunaan aset sitaan.

RUU Perampasan Aset yang sedang dibahas berpotensi mengubah mekanisme pengelolaan aset sitaan dari lembaga penegak hukum ke lembaga independen. Hal ini dianggap lebih efektif karena meminimalkan konflik kepentingan dan mempercepat proses pemulihan dana yang direkayasa oleh korupsi. Hasil meeting results juga menunjukkan bahwa lembaga khusus ini akan bertugas menyelesaikan proses administratif, hukum, dan keuangan dalam satu sistem terpadu.

Sejumlah anggota komisi mengusulkan bahwa pembentukan lembaga khusus ini bisa menjadi langkah strategis dalam meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap RUU. Dengan sistem yang lebih terstruktur, lembaga ini diharapkan mampu mempercepat proses pengembalian aset sitaan, baik dari dalam maupun luar negeri. Selain itu, lembaga khusus ini juga dinyatakan perlu melakukan audit berkala serta berkoordinasi dengan lembaga seperti KPK dan BPK untuk memastikan akuntabilitas.

Meeting results ini menyoroti pentingnya adaptasi RUU sesuai dengan dinamika korupsi yang kian kompleks. Dengan memperkenalkan istilah “Pemulihan Aset” dan lembaga khusus, DPR ingin menegaskan komitmen dalam mengurangi korupsi melalui mekanisme yang lebih terpadu. Hasil pertemuan diharapkan bisa menjadi dasar untuk revisi RUU yang lebih komprehensif, serta memberikan arah kebijakan jangka panjang dalam pengelolaan kekayaan negara.

Komisi III juga menegaskan bahwa hasil meeting results akan menjadi referensi untuk sidang lanjutan. Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, RUU Perampasan Aset dinyatakan berpotensi mengalami perubahan signifikan. Selanjutnya, lembaga khusus yang diusulkan akan menjadi fokus dalam penjelasan rancangan lebih lanjut. Proses ini dianggap penting untuk menjawab tantangan pengelolaan aset sitaan dalam konteks korupsi yang terus berkembang.

Gabung diskusi