Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Main Agenda: PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global

David Moore - narakabar.com 3 mins read 12 views

Main Agenda: PERADI Profesional Ingatkan DPR untuk RUU HPI Jaga Kedaulatan Nasional di Era Globalisasi Main Agenda, dalam konteks kebijakan hukum modern

Main Agenda: PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global

Main Agenda: PERADI Profesional Ingatkan DPR untuk RUU HPI Jaga Kedaulatan Nasional di Era Globalisasi

Main Agenda, dalam konteks kebijakan hukum modern, menjadi fokus utama saat PERADI Profesional menghadiri rapat dengar pendapat umum bersama Panitia Khusus DPR RI di Jakarta pada 13 Juli 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) yang dapat menjadi penopang strategis bagi Indonesia dalam menjawab dinamika hubungan hukum lintas negara. Dalam sesi tersebut, PERADI Profesional menekankan perlunya RUU HPI diintegrasikan dengan prinsip-prinsip keadilan, kepastian, dan manfaat bagi seluruh elemen masyarakat, terutama di tengah dominasi sistem hukum global.

Peran RUU HPI dalam Menjaga Kedaulatan Nasional

RUU HPI dilihat sebagai alat penting dalam memperkuat kerangka hukum Indonesia, yang harus mampu bertahan dalam persaingan global. Harris Arthur Hedar, Ketua Umum PERADI Profesional, menjelaskan bahwa di era digital, transaksi hukum internasional semakin kompleks, sehingga RUU ini perlu dirancang dengan komprehensif dan fleksibel. “Main Agenda dalam penyusunan RUU HPI adalah menjaga kepastian hukum nasional agar tidak tergantung sepenuhnya pada sistem hukum asing,” tegas Harris. Ia menyoroti bahwa hukum perdata internasional harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kedaulatan nasional, menurut Harris, menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kebijakan hukum Indonesia. Ia mencontohkan bahwa adopsi pilihan hukum yang tidak sesuai dengan konteks lokal bisa berisiko mengurangi pengaruh hukum nasional dalam memutuskan kasus yang melibatkan pihak luar. Oleh karena itu, Main Agenda dalam RUU HPI harus mencakup mekanisme yang memastikan Indonesia tetap memiliki kendali penuh terhadap keputusan hukum dalam lingkup internasional.

Di sisi lain, Yuhelson, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, menyoroti bahwa RUU HPI tidak boleh hanya terfokus pada peraturan teknis. “Main Agenda dari RUU HPI juga harus mencakup kebijakan yang memperkuat posisi Indonesia dalam forum hukum internasional,” katanya. Ia menambahkan bahwa keberhasilan RUU ini akan bergantung pada keselarasan antara kemudahan transaksi hukum internasional dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Rekomendasi untuk Meningkatkan Kualitas RUU HPI

PERADI Profesional mengusulkan beberapa rekomendasi untuk memastikan RUU HPI mampu mencerminkan visi hukum modern Indonesia. Pertama, diperlukan pengembangan pasal yang mendorong adopsi hukum lokal sebagai dasar dalam pilihan forum dan yurisdiksi. “Main Agenda ini adalah menjaga kepentingan nasional melalui penegasan bahwa hukum Indonesia harus menjadi pilihan utama dalam kondisi tertentu,” jelas Yuhelson. Kedua, ia menekankan pentingnya keterlibatan lembaga-lembaga hukum dalam menguji RUU HPI secara berkala untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan global.

“Main Agenda dalam menyusun RUU HPI adalah mengimbangi antara kebebasan hukum dan perlindungan kedaulatan nasional. Kita harus siap memastikan bahwa RUU ini tidak hanya memenuhi standar internasional, tetapi juga memperkuat identitas hukum Indonesia,” tambah Yuhelson.

Ketiga, PERADI Profesional menyarankan agar RUU HPI mencakup klausul yang mengatur perlindungan terhadap kebijakan hukum asing yang mungkin mengancam kestabilan hukum nasional. Yuhelson menilai bahwa dengan adanya kebijakan seperti ini, Indonesia dapat menjadi pelaku utama dalam pembentukan hukum global yang sehat. “Main Agenda tidak hanya tentang adaptasi, tetapi juga tentang penguasaan, sehingga RUU HPI bisa menjadi alat penguatan hukum nasional,” pungkasnya.

Dalam upaya meningkatkan kualitas RUU HPI, PERADI Profesional juga mengingatkan DPR untuk melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan akademisi, dalam proses penyusunan. “Main Agenda ini adalah kolaborasi lintas sektor agar RUU HPI tidak hanya menyajikan aturan yang teknis, tetapi juga memperkuat kesadaran tentang pentingnya hukum nasional di era globalisasi,” ujarnya. Dengan demikian, RUU HPI diharapkan tidak hanya menjadi bagian dari kebijakan hukum internasional, tetapi juga menjadikan Indonesia sebagai negara yang mandiri secara hukum.

Gabung diskusi