Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Topics Covered: Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas

Sarah Jackson 4 mins read 3 views

Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas Topics Covered dalam diskusi terbaru mengenai perlindungan

Topics Covered: Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas

Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas

Topics Covered dalam diskusi terbaru mengenai perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) menyoroti kelemahan kebijakan jaminan sosial yang saat ini diatur dalam UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Meski UU ini diharapkan memberikan akses yang lebih luas kepada PRT, banyak pihak mengkritik bahwa implementasinya masih jauh dari optimal. Berbagai tantangan, termasuk pendataan yang tidak akurat dan iuran yang bergantung pada kesepakatan kerja, membuat regulasi ini kerap dianggap sebagai aturan yang hanya berlaku di kertas.

Kendala Pendataan dan Kebutuhan Sistem yang Terintegrasi

Permasalahan utama yang muncul adalah ketidaksempurnaan pendataan PRT di seluruh Indonesia. BPJS Watch menyatakan bahwa kebijakan jaminan sosial PRT belum dapat berjalan efektif karena data sebaran pekerja ini masih minim dan tidak terpusat. “Tanpa data yang lengkap, sulit memantau sejauh mana UU PPRT bisa memberikan manfaat sesuai tujuannya,” kata Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, dalam diskusi yang berlangsung Rabu (17/6/2026). Data yang tidak akurat juga memengaruhi distribusi kuota bantuan iuran untuk jaminan kesehatan, yang saat ini bergantung pada skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau pembayaran mandiri.

Sebagai bagian dari Topics Covered, tantangan ini terkait erat dengan kebutuhan pembentukan sistem pendataan yang lebih sistematis. PRT yang bekerja di luar daerah KTP, misalnya, masih sulit mengakses fasilitas kesehatan secara merata karena data mereka tidak terintegrasi dalam sistem nasional. Akmal Budi Yulianto, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, menegaskan bahwa mekanisme pendataan harus lebih transparan agar PRT dapat memanfaatkan hak-hak mereka secara optimal. “Koordinasi antar daerah jadi kunci untuk memastikan keadilan dalam pemberian jaminan sosial,” ujarnya.

Ketidakseimbangan dalam Mekanisme Iuran

Implementasi UU PPRT juga menghadapi kritik terhadap mekanisme pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam Topics Covered diskusi, Hendra Nopriansyah, Deputi Kepesertaan Korporasi BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa iuran jaminan sosial bisa ditanggung oleh pemberi kerja atau dibayarkan langsung oleh PRT. Namun, kebijakan ini dianggap memberikan ruang bagi ketidakseimbangan, terutama jika pemberi kerja tidak berkomitmen untuk menanggung biaya tersebut.

“Dengan sistem iuran berdasarkan kesepakatan kerja, terkadang PRT tidak memiliki kekuatan untuk memaksakan kebijakan,” tambah Hendra. Menurutnya, kebijakan ini bisa menjadi beban tambahan bagi pekerja yang berpenghasilan rendah, karena mereka harus mengeluarkan uang sendiri untuk jaminan sosial. Hal ini berpotensi memperkuat ketimpangan antara pekerja yang terdaftar dan yang tidak, sehingga UU PPRT justru bisa dinilai sebagai aturan yang tidak memperhatikan kebutuhan mendasar PRT.

Dalam konteks Topics Covered, perlindungan sosial untuk PRT juga perlu melibatkan peran aktif pemerintah daerah. Timboel Siregar menyoroti bahwa keterlibatan daerah sangat penting agar kebijakan bisa diadaptasi sesuai kondisi lokal. Ia menekankan bahwa jika tidak ada koordinasi yang baik, UU PPRT bisa tetap menjadi dokumen teoretis yang tidak memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

Kebutuhan Penguatan Regulasi dan Kelembagaan

Perluasan perlindungan sosial bagi PRT tidak hanya bergantung pada UU PPRT, tetapi juga pada kelembagaan pendukung seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam Topics Covered diskusi, para peserta menyoroti perlunya revisi aturan untuk memastikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bisa diakses secara mudah. Timboel Siregar menegaskan bahwa kebijakan ini harus dilengkapi dengan mekanisme pemantauan yang jelas, agar tidak ada pengecualian terhadap PRT yang seharusnya berhak mendapatkan manfaat.

“Jaminan sosial PRT tidak boleh hanya menjadi janji, tetapi harus diwujudkan melalui regulasi yang konsisten dan implementasi yang kuat,” kata Timboel. Ia menambahkan bahwa 4,2 juta PRT di Indonesia masih menghadapi kesulitan dalam mengklaim hak-hak mereka, terutama karena kebingungan dalam memahami prosedur dan mekanisme bantuan. Selain itu, kebijakan UU PPRT juga dinilai tidak mencakup seluruh kelompok PRT, seperti yang bekerja di rumah tangga milik pihak swasta atau di luar kota.

Dalam Topics Covered pemantauan, perlu ditingkatkan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga pengawas. Hal ini akan memastikan bahwa regulasi yang sudah diundangkan tidak hanya berlaku di kertas, tetapi juga berdampak nyata pada kehidupan PRT. Kesadaran masyarakat dan perusahaan pun harus ditingkatkan agar kebijakan ini dapat berjalan maksimal. Tanpa peningkatan kesadaran dan koordinasi, UU PPRT mungkin akan tetap jadi aturan yang tidak efektif.

Implementasi UU PPRT juga perlu didukung oleh perubahan kebijakan pendamping, seperti penghapusan pengenaan pajak atau biaya tambahan yang membebani PRT. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan memberikan fasilitas yang lebih mudah, baik melalui kuota bantuan iuran yang lebih besar atau pengurangan prosedur administratif. Dengan perbaikan ini, jaminan sosial PRT bisa menjadi tulang punggung perlindungan bagi pekerja yang rentan, sehingga menegaskan bahwa UU PPRT harus menjadi jaminan yang nyata, bukan hanya dalam dokumen.

Gabung diskusi