Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Pakar Hukum Unram: Penggeledahan Kasus Eks Jampidsus Sah jika Sesuai Prosedur

Sandra Martin - narakabar.com 3 mins read 10 views

Pakar Hukum Unram - Ufran Trisa, seorang akademisi hukum pidana dari Universitas Mataram (Unram), memberikan analisis mendalam mengenai validitas

Pakar Hukum Unram: Penggeledahan Kasus Eks Jampidsus Sah jika Sesuai Prosedur

Pakar Hukum Unram: Penggeledahan Kasus Febrie Adriansyah Sah Secara Prosedural

Narakabar.com – Pakar Hukum Unram – Ufran Trisa, seorang akademisi hukum pidana dari Universitas Mataram (Unram), memberikan analisis mendalam mengenai validitas penggeledahan rahasia yang dilakukan dalam perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurut pandangan ahli hukum tersebut, langkah penyidik kepolisian dapat dibenarkan secara hukum asalkan dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pernyataan komprehensif ini disampaikan dalam diskusi publik secara daring yang diselenggarakan di Jakarta Pusat pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Ufran Trisa mengikuti acara tersebut melalui sambungan video Zoom dari kampus Unram. Diskusi bertajuk “Mengungkap TPPU dan Dugaan Aktor Intelektual di Balik Kasus Eks Jampidsus: Menguji Independensi dan Integritas Penegakan Hukum” ini diinisiasi oleh Jaringan Aktivis Milenial (JAM) sebagai forum evaluasi penegakan hukum terkini.

Strategi Penyidikan dan Pentingnya Kerahasiaan

Ufran menjelaskan bahwa penggeledahan tertutup atau tanpa pemberitahuan sebelumnya merupakan bagian integral dari strategi penyidikan modern. Hal ini terutama relevan dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi atau individu yang diduga memiliki jaringan luas dan pengaruh signifikan. Kerahasiaan tindakan ini diperlukan untuk mencegah hilangnya barang bukti maupun terganggunya proses penyidikan yang sedang berjalan.

Menurut Ufran, apabila rencana penggeledahan diketahui lebih awal, terdapat risiko signifikan bahwa barang bukti elektronik dapat dihapus, dokumen penting dimusnahkan, saksi dipengaruhi, atau keterangan antar-pihak diselaraskan secara tidak wajar. Kondisi tersebut berpotensi menghambat proses pembuktian secara keseluruhan dan mengurangi efektivitas penyidikan.

Mengurai Cacat Prosedur Penetapan Tersangka

Dalam kesempatan tersebut, Pakar Hukum Unram menanggapi pandangan publik mengenai dugaan cacat prosedur dalam penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah. Banyak pihak menilai bahwa penetapan tersebut tidak didahului oleh pemeriksaan sebagai calon tersangka sesuai prosedur standar yang seharusnya diterapkan.

Ufran menegaskan bahwa persoalan ini perlu dilihat secara utuh dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan tersebut memberikan ruang bagi calon tersangka untuk memberikan keterangan, namun ketentuan ini merupakan bagian dari pertimbangan hukum (ratio decidendi), bukan amar putusan yang menjadikan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak dalam setiap kasus.

“Karena itu, secara doktrinal tidak tepat apabila disimpulkan bahwa penyidik wajib memeriksa seseorang terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka dalam setiap perkara. Penilaiannya harus disesuaikan dengan karakteristik kasus yang ditangani,” ujar Ufran.

Menurut ahli hukum tersebut, pemeriksaan calon tersangka bertujuan memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Langkah ini diperlukan agar proses penetapan tersangka tidak dilakukan secara sewenang-wenang atau menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.

Tiga Aspek Kunci Pembuktian TPPU

Ufran juga menguraikan tiga aspek penting yang perlu dibuktikan penyidik apabila perkara ini dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pertama, penyidik harus membuktikan kaitan aset dengan tindak pidana asal (predicate crime). Kedua, harus ada bukti adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Ketiga, penyidik perlu menghubungkan aset tersebut dengan pemilik manfaat serta tindakan menyamarkan.

Menurut Ufran, pembuktian TPPU tidak cukup hanya dengan menemukan aset dalam jumlah besar. Kerahasiaan penggeledahan tidak berarti hak tersangka untuk diperiksa dapat diabaikan, tetapi merupakan bagian dari strategi penyidikan yang komprehensif dan terukur.

“Karena itu, tindakan penggeledahan yang dilakukan secara mendadak dapat dibenarkan sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang sah. Kerahasiaan penggeledahan tidak berarti hak tersangka untuk diperiksa dapat diabaikan, tetapi merupakan bagian dari strategi penyidikan,” katanya.

Implikasi Hukum dan Masa Depan Kasus

Sebagai penutup, Pakar Hukum Unram menekankan bahwa validitas penggeledahan harus dievaluasi berdasarkan dua parameter utama, yaitu kewenangan hukum dan kepatuhan prosedural. Ia menambahkan bahwa masyarakat dan media memiliki hak untuk mengawasi proses penegakan hukum, namun pengawasan tersebut harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kerahasiaan penyidikan yang sedang berlangsung.

Kasus Febrie Adriansyah ini menjadi studi kasus penting bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum terhadap pejabat tinggi negara. Ufran berharap putusan akhir kasus ini dapat memberikan kejelasan hukum dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia.

Gabung diskusi