Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Pakar Desak Tim 9 Bongkar Pihak Lain yang Punya Kuasa Lebih Besar dari Febrie Adriansyah

Sarah Martinez - narakabar.com 3 mins read 14 views

Profesor Romli Atmasasmita, salah satu pakar hukum pidana terkemuka di Indonesia, secara resmi mengeluarkan seruan mendesak kepada Tim 9 Kejaksaan Agung

Pakar Desak Tim 9 Bongkar Pihak Lain yang Punya Kuasa Lebih Besar dari Febrie Adriansyah

Pakar Desak Tim 9 Bongkar Pihak Berkuasa Lebih Besar dari Febrie

Narakabar.com – Profesor Romli Atmasasmita, salah satu pakar hukum pidana terkemuka di Indonesia, secara resmi mengeluarkan seruan mendesak kepada Tim 9 Kejaksaan Agung. Dalam pernyataannya, beliau menekankan pentingnya investigasi komprehensif terhadap para pihak berwenang lain yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Juru Bicara dan Juru Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Menurut Romli, investigasi ini harus mampu membongkar keterlibatan mereka yang memiliki posisi kekuasaan lebih tinggi dibandingkan eks pejabat tersebut.

Sebagaimana dijelaskan Romli, pihak-pihak yang diduga turut serta dalam tindak pidana tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ketentuan ini mencakup berbagai kategori pelaku, mulai dari yang melakukan langsung, yang memerintahkan, yang ikut serta, hingga yang menggerakkan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana. Setiap kategori memiliki tingkat pertanggungjawaban yang berbeda-beda sesuai dengan peran masing-masing dalam tindak pidana.

Aspek Sensitif dalam Penyertaan Pidana

“Salah satu aspek paling sensitif dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia adalah penetapan penyertaan pidana (deelneming) terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi maupun TPPU,” ujar Romli, Selasa (28/7/2026).

Berdasarkan informasi yang beredar, Romli menyebutkan terdapat sejumlah tokoh penting yang perlu dikaji keterlibatannya secara cermat. Pihak-pihak ini, baik berasal dari internal Kejaksaan Agung maupun eksternal, dapat dikenakan Pasal 55 ayat 1 KUHP apabila terdapat lebih dari dua alat bukti yang menunjukkan kesamaan kehendak dengan eks Jampidsus. Proses pembuktian ini memerlukan ketelitian tinggi untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Dua Unsur Penting dalam Penyertaan Tindak Pidana

Romli menjelaskan bahwa dalam mengkaji kasus dugaan TPPU terhadap Febrie Adriansyah, terdapat dua unsur fundamental yang harus dipenuhi. Pertama, pihak yang diduga turut serta harus terbukti secara hukum mengetahui atau weten terjadinya tindak pidana yang dituduhkan kepada eks Jampidsus. Pengetahuan ini bukan sekadar asumsi, melainkan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan meyakinkan. Kedua, pihak terkait harus terbukti secara hukum menghendaki atau willen terjadinya tindak pidana tersebut.

“Unsur kedua mensyaratkan bahwa pihak terkait harus terbukti secara hukum menghendaki atau willen terjadinya tindak pidana tersebut. Kehendak ini merupakan manifestasi dari sikap batin (mens rea) yang menjadi fondasi pertanggungjawaban pidana subjektif,” ujar dia.

Doktrin hukum pidana juga mengakui kemungkinan bahwa sebagian perbuatan dilakukan dengan sengaja (dolus) namun sebagian lainnya mengandung unsur kelalaian (culpa). Tim 9 harus berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam penerapan pasal penyertaan untuk menghindari kesalahan yang berujung pada pelanggaran HAM. Ketepatan dalam menentukan kategori pelaku akan menentukan berat ringannya sanksi yang diberikan.

Peringatan dari Doktrin Hukum Pidana

Ditegaskan juga oleh Romli bahwa sikap batin semata tidak cukup, harus terdapat perbuatan nyata sebagai manifestasi kehendak jahat tersebut. Doktrin sejak pertengahan abad ke-19 telah menegaskan bahwa sanksi pidana bersifat sangat tajam dan dapat menimbulkan penderitaan mendalam bagi yang terkena sehingga kehati-hatian adalah kewajiban hukum. Setiap kesalahan dalam penentuan pertanggungjawaban dapat berdampak signifikan terhadap hak-hak individu.

“Jangan ada kekeliruan yang pada gilirannya melanggar hak asasi manusia, termasuk penyidikan yang bersifat obsesif dan melanggar hukum. Doktrin hukum pidana sejak pertengahan abad ke-19 telah mewanti-wanti keberadaan delik dolus dan delik culpa karena akibat sanksi pidana sangat tajam,” tegas Romli.

Romli juga meminta kepada Tim 9 Kejagung mengumumkan kepada publik setiap perkembangan kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Transparansi ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan dengan adil dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.

Gabung diskusi