Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Mahrus Ali Resmi Ditahan KPK
Pakai Rompi Oranye Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Gerindra, M Mahrus Ali, telah resmi menjalani proses penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
Pakai Rompi Oranye Anggota DPRD Gerindra Mahrus Ali Ditahan KPK
Narakabar.com – Pakai Rompi Oranye Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Gerindra, M Mahrus Ali, telah resmi menjalani proses penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penahanan ini dilaksanakan di Gedung Merah Putih pada hari Selasa, 27 Juli 2026. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Mahrus Ali digiring menuju mobil tahanan KPK sekitar pukul 17.26 WIB. Kehadirannya di Gedung Merah Putih menjadi perhatian media karena ia mengenakan rompi oranye yang menjadi ciri khas para tahanan KPK.
Profil Kasus Suap Dana Hibah Jawa Timur
Penahanan Mahrus Ali berkaitan erat dengan kasus dugaan suap yang melibatkan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Provinsi Jawa Timur. Fokus penyelidikan KPK mencakup periode tahun 2019 hingga 2020, meskipun uang yang disalahgunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk periode yang lebih luas, yaitu 2019-2022. Mahrus Ali ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi yang telah berlangsung sejak awal tahun 2022.
Kasus ini bermula dari indikasi adanya pelanggaran hukum dalam mekanisme pemberian hibah. Kegiatan operasi tangkap tangan yang menjadi titik awal perkembangan kasus ini dilakukan pada Desember 2022. Operasi tersebut menyasar Sahat Tua Simanjuntak yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024. Sejak saat itu, penyidikan terus berkembang dan melibatkan semakin banyak pihak.
Perkembangan Penyidikan dan Jumlah Tersangka
KPK secara resmi mengumumkan identitas ke-21 tersangka pada 2 Oktober 2025. Pengumuman ini menandai babak baru dalam proses hukum kasus korupsi dana hibah Jawa Timur. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa penyidikan terhadap salah satu tersangka dihentikan. Pada 16 Desember 2025, KPK menyatakan menghentikan proses penyidikan untuk Kusnadi atau yang dikenal dengan inisial KUS. Ia merupakan Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 yang telah meninggal dunia, sehingga proses hukum terhadapnya tidak dapat dilanjutkan.
Selain Mahrus Ali, tersangka lainnya dalam kasus ini meliputi bekas Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad. Jumlah 21 tersangka ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan berbagai pihak dari sektor legislatif dan eksekutif daerah. Setiap tersangka memiliki peran berbeda dalam mekanisme pemberian hibah yang diduga disalahgunakan.
KPK telah menetapkan sebanyak 21 orang tersangka dalam pengembangan kasus korupsi dana hibah Jawa Timur tersebut.
Saat ditahan, Mahrus Ali terlihat mengenakan rompi oranye yang menjadi ciri khas tahanan KPK. Ketika wartawan mencoba melakukan wawancara cegat, ia hanya melenggang tanpa memberikan keterangan apapun. Sikapnya ini menunjukkan bahwa ia akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan tanpa memberikan pernyataan di luar pengadilan.
Penahanan Mahrus Ali menjadi bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah. Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pejabat daerah yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran. Proses hukum selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap semua tersangka yang telah ditetapkan.
Reporter: Alif Bintang
