Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Korupsi Kepala Daerah Sudah Level Darurat, DPR Panggil Kemendagri dan Asosiasi Pemda Besok

Sandra Martin - narakabar.com 3 mins read 16 views

Situasi korupsi di tingkat daerah kini telah memasuki fase yang sangat kritis. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa

Korupsi Kepala Daerah Sudah Level Darurat, DPR Panggil Kemendagri dan Asosiasi Pemda Besok

Korupsi Kepala Daerah Sudah Level Darurat, DPR Panggil Kemendagri

Narakabar.com – Situasi korupsi di tingkat daerah kini telah memasuki fase yang sangat kritis. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa masalah ini memerlukan penanganan serius dan komprehensif. Legislator yang mewakili Dapil Jatim IV ini menilai bahwa pendekatan parsial tidak lagi memadai untuk mengatasi fenomena korupsi yang semakin merajalela. Solusi yang ditawarkan harus menyentuh inti permasalahan secara fundamental dan berkelanjutan.

“Korupsi di daerah sudah pada level darurat, harus dicari jalan keluar yang mendasar. Solusinya bukan cicilan atau pinggiran, namun harus di jantung persoalan,” kata Khozin kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).

Operasi KPK Memperpanjang Daftar Pejabat Terjerat

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menarik perhatian publik luas. Penangkapan Bupati Pemalang pada hari Rabu menambah panjang daftar pejabat daerah yang terjaring operasi penindakan. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 18 kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang terjaring operasi tersebut. Angka ini menunjukkan bahwa korupsi di tingkat daerah memang sudah mencapai level yang mengkhawatirkan.

Khozin mengidentifikasi tiga mekanisme utama yang sering menjadi celah praktik korupsi di daerah. Pertama, proses rekrutmen jabatan yang masih rentan manipulasi. Kedua, pengadaan barang dan jasa yang sering kali tidak transparan. Ketiga, kewenangan dalam pemberian izin yang dapat disalahgunakan. Ia mengingatkan agar pemerintah segera menutup celah-celah ini melalui perbaikan mekanisme pengawasan yang lebih ketat.

“Tiga pola korupsi itu yang harus ditutup celahnya dengan perbaikan mekanisme dan pengawasan. Negara harus ada tindakan konkret, bukan dibiarkan yang sewaktu-waktu akan menjerat kepala daerah lainnya,” katanya.

Penumpukan Kewenangan Memperparah Potensi Korupsi

Menurut Khozin, penumpukan kewenangan besar di tangan kepala daerah memperburuk situasi korupsi. Ia menjelaskan bahwa tiga kewenangan utama—pengaturan jabatan, pengelolaan proyek kegiatan, dan pengelolaan anggaran—melengkapi tiga pola korupsi yang telah diidentifikasi sebelumnya. Kondisi ini menciptakan ekosistem yang memungkinkan praktik korupsi berkembang pesat.

Legislator ini juga mempertanyakan motivasi di balik tindakan korupsi. Apakah fenomena ini didorong oleh kebutuhan akibat tingginya biaya politik (by need) atau murni karena keserakahan (by greed)? Pertanyaan ini penting untuk menentukan arah kebijakan ke depan. Jika korupsi disebabkan oleh kebutuhan, maka solusi harus fokus pada perbaikan remunerasi dan insentif.

“Korupsi kepala daerah by need atau by greed? Karena kebutuhan untuk balik modal politik maka solusinya desain pilkada harus tidak padat modal dan peningkatan dana insentif kepala daerah. Tapi apapun motifnya, korupsi di daerah tidak dibenarkan,” ujarnya.

Rapat Kerja dan RDPU Besok untuk Bahas Solusi

Sebagai respons konkret, Komisi II DPR RI akan menggelar Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (30/7/2026). Pertemuan ini akan menghadirkan Kemendagri serta asosiasi pemerintah daerah seperti APKASI, APEKSI, dan APPSI. Forum ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang efektif.

Dalam forum tersebut, para pihak akan membahas remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika Dana Bagi Hasil (DBH), serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Khozin menyatakan bahwa rapat ini merupakan bagian dari upaya mencari jalan keluar atas berbagai persoalan yang dihadapi daerah. Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan solusi yang dihasilkan dapat bersifat holistik dan berkelanjutan.

“Komisi II bersama stakholder akan membahas remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika Dana BagI Hasil (DBH), dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rapat tersebut bagian dari upaya mencari jalan keluar atas persoalan yang dialami daerah,” pungkasnya.

Gabung diskusi