Petisi Tolak Militer di Ranah Sipil, Ratusan Organisasi Cium Bahaya Dwifungsi TNI
Sebanyak 58 lembaga dan 274 individu telah menandatangani sebuah petisi pada Rabu, 29 Juli 2026. Dokumen ini berisi penolakan tegas terhadap semakin masuknya
Petisi Tolak Militer di Ranah Sipil: Ratusan Organisasi Takut Dwifungsi TNI
Narakabar.com – Sebanyak 58 lembaga dan 274 individu telah menandatangani sebuah petisi pada Rabu, 29 Juli 2026. Dokumen ini berisi penolakan tegas terhadap semakin masuknya tentara ke dalam urusan non-militer. Para penandatangan menilai demokrasi Indonesia sedang menghadapi ancaman serius dari peran angkatan bersenjata yang kian dominan dalam kehidupan sosial dan politik masyarakat.
Mereka berpendapat bahwa militer tidak lagi sekadar menjalankan tugas pertahanan. Saat ini, pasukan tersebut juga terlibat secara berlebihan dalam berbagai fungsi yang seharusnya menjadi kewenangan sipil. Petisi tersebut menyampaikan bahwa pemerintahan saat ini telah mempolitisasi kekuatan bersenjata demi kepentingan pragmatis kekuasaan dan proyek-proyek rezim.
Data Kekerasan dan Perluasan Peran Militer
Berdasarkan pencatatan KontraS, terdapat 44 kasus kekerasan yang melibatkan personel TNI antara Januari hingga April 2026. Angka tersebut mencakup 33 orang sebagai korban, 36 orang mengalami luka-luka, dan 22 orang lainnya kehilangan nyawa. Kondisi memprihatinkan ini terjadi setelah DPR mengesahkan Revisi UU TNI. Para aktivis menilai bahwa perluasan peran militer justru tidak memberikan rasa aman, melainkan memperluas ruang intimidasi dan ketakutan di kalangan masyarakat.
Petisi Masyarakat Sipil juga menyoroti inisiatif pelibatan angkatan bersenjata dalam sejumlah program pemerintah. Mulai dari program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa Merah Putih, Satgas Penertiban Kawasan Hutan, hingga pengamanan demonstrasi publik. Mereka menilai keterlibatan tersebut bertentangan dengan konstitusi karena tugas utama militer adalah sebagai alat pertahanan negara, bukan sebagai aparat penegak hukum atau pelaku pembangunan.
Khawatir Kembalinya Dwifungsi Militer
Salah satu poin penting dalam petisi adalah pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP). Inisiatif ini diumumkan oleh Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin. Kebijakan perluasan komando teritorial tersebut dinilai berpotensi mengembalikan praktik dwifungsi militer. Selain itu, langkah ini juga dianggap mempersempit ruang kebebasan sipil dan meningkatkan risiko pelanggaran hak asasi manusia.
Rezim pemerintahan ini telah mempolitisasi militer untuk kepentingan pragmatis kekuasaan dan kepentingan proyek rezim.
Ekspansi BTP dan komando teritorial yang berorientasi pembangunan justru menjauhkan TNI dari mandat profesionalnya sebagai alat pertahanan negara.
Perluasan BTP dan komando teritorial justru berisiko menghidupkan kembali infrastruktur dwifungsi militer, yang pada masa lalu menjadi penopang sekaligus alat kontrol politik kekuasaan.
Petisi tersebut juga memperingatkan bahwa pelaksanaan BTP dan komando teritorial rentan memicu konflik agraria. Pembangunan proyek teritorial militer dapat berujung pada intimidasi, kriminalisasi, penggusuran, hingga kekerasan terhadap warga yang mempertahankan tanah dan ruang hidup mereka. Selain itu, petisi menyatakan bahwa pembangunan BTP dan Koter menjadi hambatan serius bagi peningkatan kesejahteraan prajurit dan modernisasi alutsista.
Mereka meminta pemerintah untuk menghentikan seluruh bentuk pelibatan militer dalam ranah sipil. Fokus utama harus dikembalikan pada fungsi pertahanan semata agar profesionalisme angkatan bersenjata tidak tergerus oleh tugas-tugas non-pertahanan yang tidak proporsional.
