Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

William Williams - narakabar.com 3 mins read 8 views

Tim 9 Kejaksaan Agung resmi memanggil dua tokoh penting, yakni Tan Kian dan Ferry Boboho, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus Febrie Adriansyah. Proses

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dalam Kasus Febrie Adriansyah

Narakabar.com – Tim 9 Kejaksaan Agung resmi memanggil dua tokoh penting, yakni Tan Kian dan Ferry Boboho, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus Febrie Adriansyah. Proses pemeriksaan ini telah berlangsung pada hari Kamis, 30 Juli 2026, di Gedung Utama Kejaksaan Agung Jakarta. Kedua pengusaha tersebut hadir dengan status sebagai saksi untuk memberikan keterangan lengkap terkait dugaan-dugaan yang sedang diselidiki oleh penyidik.

Pemanggilan Tan Kian dan Ferry Boboho ini memiliki tujuan strategis yang sangat signifikan. Menurut keterangan resmi dari Kejagung, pemeriksaan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai dugaan korupsi yang melibatkan PT Asabri dan PT Jiwasraya. Selain itu, kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU juga menjadi fokus utama perhatian, mengingat kedua entitas tersebut telah menyeret Febrie Adriansyah ke dalam lingkaran hukum yang kompleks.

Penjelasan Ketua Tim 9 tentang Alasan Pemanggilan

Rudi Margono, yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan sekaligus Ketua Tim 9 Kejagung, memberikan penjelasan komprehensif mengenai alasan pemanggilan kedua saksi ini. Ia menegaskan bahwa kehadiran Tan Kian dan Ferry Boboho sangat krusial dalam proses investigasi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengonfirmasi berbagai dugaan yang berkaitan dengan penanganan kasus Asabri maupun Jiwasraya secara menyeluruh.

Kita konfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya. Kemudian terkait dengan Ferry, penanganannya persis seperti terkait dengan tahanan, ujar Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut Rudi Margono, keterangan yang akan diberikan oleh Tan Kian dan Ferry Boboho diyakini mampu memperkuat sangkaan pasal yang telah diterapkan oleh penyidik terhadap para tersangka. Kedua saksi ini diduga memiliki pengetahuan mendalam mengenai rangkaian perkara korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah serta advokat Don Ritto dalam berbagai skema hukum.

Latar Belakang dan Peran Saksi dalam Investigasi

Hingga saat ini, isi lengkap keterangan kedua saksi belum dapat diumumkan secara publik kepada masyarakat luas. Rudi Margono menyatakan bahwa penyidik masih dalam tahap pendalaman terhadap informasi yang diberikan oleh Tan Kian dan Ferry Boboho. Ia menambahkan bahwa perkembangan terbaru akan segera disampaikan apabila tersedia data yang cukup untuk diumumkan.

Nama Tan Kian sebelumnya telah muncul dalam berbagai pemberitaan ketika eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyebutkan namanya saat menjelaskan kasus korupsi PT Asabri. Kehadirannya dalam kasus ini menunjukkan keterlibatan yang cukup signifikan dalam skema korupsi yang melibatkan perusahaan asuransi tersebut. Sementara itu, Ferry Yanto Hongkiriwang atau yang lebih dikenal dengan nama Ferry Boboho merupakan seorang pebisnis yang pernah bersama Don Ritto mengelola Cafe de’Clan Signature.

Kafe tersebut menjadi salah satu lokasi yang digeledah oleh penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam operasi besar-besaran. Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa mata uang asing dari brankas tersembunyi yang terletak di lantai dua bangunan. Penemuan ini menjadi salah satu bukti kunci dalam kasus TPPU yang sedang diselidiki.

Konteks Investigasi dan Sprindik Lanjutan

Kejaksaan Agung saat ini tengah menginvestigasi empat surat perintah penyidikan atau sprindik lanjutan. Surat-surat tersebut berasal dari pengalihan penanganan perkara oleh penyidik gabungan Polri. Keempat perkara tersebut mencakup dugaan korupsi batu bara yang dikaitkan dengan blackout, korupsi di anak usaha PT Krakatau Steel, TPPU, serta korupsi PT Asabri yang menjadi fokus utama.

Sprindik terbaru yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung berfokus pada dugaan TPPU untuk mengungkap asal-usul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar. Barang-barang tersebut disita dari Cafe de’Clan, Koin Money Changer, dan sebuah rumah di Sentul yang menjadi lokasi penting dalam investigasi. Temuan ini menjadi bukti kuat dalam mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan berbagai pihak.

Dari keempat sprindik tersebut, Febrie Adriansyah telah dijerat dalam dua kasus utama. Pertama, kasus TPPU terkait temuan emas dan valuta asing yang menjadi salah satu bukti paling signifikan. Kedua, kasus korupsi PT Asabri yang menjadi salah satu perkara signifikan dalam hidupnya dan melibatkan banyak pihak terkait.

Gabung diskusi