Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Tiga Jam Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Sita Dokumen Pencucian Uang

Elizabeth Martin - narakabar.com 3 mins read 4 views

Tiga Jam Geledah Rumah Eks Jampidsus menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung melaksanakan penggeledahan intensif di kediaman mantan Jaksa Agung Muda

Tiga Jam Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie, Kejagung Sita Dokumen Pencucian Uang

Tiga Jam Geledah Rumah Eks Jampidsus: Kejagung Sita Dokumen Pencucian Uang

Narakabar.com – Tiga Jam Geledah Rumah Eks Jampidsus menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung melaksanakan penggeledahan intensif di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penggeledahan ini berlangsung selama tiga jam penuh di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Selama proses tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPPU). Dokumen-dokumen ini nantinya akan menjadi alat bukti krusial dalam pengembangan kasus yang sedang ditangani oleh Kejagung.

Proses Penggeledahan yang Intensif

Penggeledahan ini dilaksanakan oleh Tim Penyidik atau yang dikenal sebagai Tim 9 pada hari Jumat, tanggal 31 Juli 2026. Lokasi yang menjadi sasaran adalah salah satu rumah milik tersangka Febrie yang berada di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru. Proses pencarian dan pengambilan barang bukti dimulai pukul 18.30 WIB dan berakhir pada pukul 21.30 WIB. Selama Tiga Jam Geledah Rumah Eks Jampidsus, para penyidik melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai ruangan dan lemari penyimpanan dokumen di dalam rumah tersebut.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Anang Supriatna, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menjelaskan bahwa dokumen-dokumen yang telah disita akan diajukan terlebih dahulu kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Persetujuan penyitaan akan dimintakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana sebelum dokumen tersebut dianalisis lebih mendalam sebagai alat bukti dalam perkara. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum telah dipenuhi dengan benar.

Menurut keterangan resmi, penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang telah menjerat tiga orang tersangka. Selain Febrie Adriansyah, dua tersangka lainnya adalah Don Ritto dan Nurman Herin. Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan akan dijalankan secara profesional, transparan, dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga tersangka ini diyakini memiliki keterkaitan erat dengan kasus-kasus besar yang sedang diselidiki.

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan empat surat perintah penyidikan (sprindik) lanjutan setelah mengambil alih penanganan perkara dari penyidik gabungan Polri. Rangkaian kasus yang sedang diselidiki mencakup dugaan korupsi batu bara yang menyebabkan blackout, korupsi pada anak usaha PT Krakatau Steel, dugaan korupsi PT Asabri, serta tindak pidana pencucian uang. Setiap kasus ini memiliki kompleksitas tersendiri dan memerlukan waktu serta tenaga penyidik yang memadai.

Dalam perkara pencucian uang, para penyidik menelusuri asal-usul temuan emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai Rp476 miliar. Barang-barang tersebut disita dari Kafe de’Clan Signature, Koin Money Changer, serta rumah milik Febrie di kawasan Sentul. Temuan ini menjadi salah satu bukti kuat yang menghubungkan tersangka dengan tindak pidana pencucian uang. Nilai aset yang ditemukan menunjukkan skala besar dari kasus ini.

Perlu dicatat bahwa rumah Febrie yang digeledah kali ini sebelumnya juga menjadi perhatian publik. Kediaman tersebut sempat dijaga oleh personel TNI setelah dilakukan penggeledahan di Kafe de’Clan Signature pada awal bulan Juli lalu. Hal ini menunjukkan bahwa rumah tersebut memiliki peran penting dalam jaringan kasus yang sedang diselidiki. Keberadaan personel TNI juga menandakan tingkat keamanan yang tinggi di lokasi tersebut.

Dokumen-dokumen hasil sitaan nantinya akan diajukan ke pengadilan untuk dianalisis lebih lanjut sebagai alat bukti penanganan perkara. Kejagung berkomitmen untuk terus melakukan penyidikan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tiga Jam Geledah Rumah Eks Jampidsus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai keterlibatan para tersangka dalam berbagai kasus korupsi dan pencucian uang yang sedang ditangani.

Gabung diskusi