Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI

Sandra Martin - narakabar.com 3 mins read 9 views

Operasi penggeledahan besar-besaran kembali dilakukan oleh Kejaksaan Agung di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie

Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI

Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan di Rumah Mantan Pejabat Jampidsus

Narakabar.com – Operasi penggeledahan besar-besaran kembali dilakukan oleh Kejaksaan Agung di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Lokasi penggeledahan berada di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kegiatan penyidikan ini dilaksanakan pada hari Jumat, 31 Juli 2026, dan berlangsung hingga malam hari.

Kediaman Febrie Adriansyah ini sebelumnya telah menjadi sorotan publik karena adanya penjagaan ketat yang dilakukan oleh personel Tentara Nasional Indonesia (TNI). Langkah pengamanan ini diambil menyusul adanya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik gabungan Polri di Kafe de’Clan Signature pada awal bulan Juli 2026 yang lalu.

Tim Sembilan Laksanakan Penyidikan Mendalam

Anang Supriatna, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, memberikan klarifikasi mengenai proses penggeledahan yang dilakukan. Ia menjelaskan bahwa Tim Penyidik atau yang lebih dikenal dengan sebutan Tim Sembilan telah melaksanakan berbagai tindakan penyidikan secara komprehensif. Kegiatan ini merupakan bagian integral dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani.

“Jumat 31 Juli 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim 9 telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Jl. Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).

Penggeledahan di kediaman Febrie Adriansyah berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Proses dimulai dari pukul 18.30 WIB dan berakhir pada pukul 21.30 WIB. Selama berlangsungnya penggeledahan, para penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan erat dengan perkara TPPU yang sedang diusut oleh Kejagung.

“Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.

Prosedur Hukum dan Langkah Selanjutnya

Anang Supriatna juga menjelaskan mengenai prosedur hukum yang akan ditempuh terkait barang-barang yang telah disita. Seluruh dokumen dan barang bukti akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Setelah mendapatkan persetujuan, dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis secara mendalam untuk memperkuat pembuktian perkara.

Pejabat Kejagung ini juga menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejagung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus-kasus besar ini dengan tuntas.

Tiga Tersangka dan Empat Perkara Besar

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin. Penyidikan ini merupakan bagian dari pengembangan empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejagung setelah mengambil alih penanganan perkara dari penyidik gabungan Polri.

Empat perkara yang sedang ditangani meliputi dugaan korupsi batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi di anak usaha PT Krakatau Steel, dugaan korupsi PT Asabri, serta dugaan tindak pidana pencucian uang. Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus sebagai bagian dari upaya memperluas penyidikan.

Khusus untuk perkara TPPU, penyidik menelusuri asal-usul temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar. Barang-barang tersebut disita dari Kafe de’Clan Signature, Koin Money Changer, serta rumah milik Febrie di kawasan Sentul. Febrie sendiri dijerat dalam dua perkara, yakni dugaan TPPU terkait temuan emas dan valuta asing tersebut serta dugaan korupsi PT Asabri.

Gabung diskusi