Rumah Mewahnya Digeledah Kejagung, Kubu Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara
Proses hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali melaju ke tahap baru. Tim 9 Kejaksaan
Febrie Adriansyah: Kuasa Hukum Tunggu Daftar Barang Bukti Setelah Penggeledahan
Narakabar.com – Proses hukum yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali melaju ke tahap baru. Tim 9 Kejaksaan Agung telah melaksanakan aksi penggeledahan di kediaman tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut pada hari Jumat, 31 Juli 2026 silam.
Kediaman Febrie Adriansyah yang terletak di Jalan Radio I, Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi pusat perhatian selama tiga jam penyidikan. Para penyidik berhasil mengumpulkan berbagai dokumen krusial dari rumah sang tersangka.
Kooperatif Namun Belum Terima Rincian Bukti
Febri Diansyah, kuasa hukum eks Jampidsus, memberikan respons resmi terkait langkah aparat penegak hukum ini. Ia menegaskan bahwa tim penasihat hukum selalu menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati setiap prosedur yang dijalankan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
“Kami menghormati pelaksanaan tugas penyidik tersebut,” ujar Febri saat dikonfirmasi pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Meskipun bersikap terbuka terhadap proses hukum, Febri Diansyah menjelaskan bahwa hingga kini pihak kuasa hukum serta keluarga tersangka belum menerima salinan resmi mengenai daftar barang bukti yang disita. Ia menduga keterlambatan ini disebabkan oleh proses internal penyidik yang masih melakukan verifikasi dan inventarisasi hasil penggeledahan.
“Kami belum mendapatkan daftar barang bukti yang disita. Kemungkinan sedang diverifikasi oleh Penyidik,” pungkasnya.
Tim 9 dan Potensi KPK Mengambil Alih
Penggeledahan di kawasan elit Jakarta Selatan ini merupakan bagian integral dari pengembangan penyidikan kasus TPPU yang sedang digarap oleh korps Adhyaksa. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, juga telah memberikan penjelasan rinci mengenai pelaksanaan tindakan hukum tersebut.
Di sisi lain, muncul kabar bahwa jika Tim 9 tidak berhasil menyelesaikan penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan mengambil alih penanganan kasus Febrie Adriansyah. Pihak kuasa hukum kini menunggu berita acara penyitaan resmi dari tim penyidik untuk mengetahui secara pasti dokumen dan barang apa saja yang dibawa dari kediaman kliennya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Rumah Mewahnya Digeledah Kejagung Kubu Eks Jampidsus?
Rumah Mewahnya Digeledah Kejagung Kubu Eks Jampidsus is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Rumah Mewahnya Digeledah Kejagung Kubu Eks Jampidsus matter?
Rumah Mewahnya Digeledah Kejagung Kubu Eks Jampidsus matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
