Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggelar sidang perdana untuk dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. Mantan Jaksa Agung Muda
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Lawan Kejagung dan Polri
Narakabar.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggelar sidang perdana untuk dua gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini secara tegas lawan Kejagung dan Polri Sidang terkait penetapan tersangka serta upaya paksa dalam dua perkara berbeda yang menimpanya. Proses hukum ini menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis Febrie sebelumnya di lembaga kejaksaan.
Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 18 Agustus 2026, sementara sidang kedua akan digelar sehari kemudian, yakni pada Rabu, 19 Agustus 2026. Kedua persidangan tersebut akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki. Keputusan untuk mengajukan praperadilan ini diambil setelah Febrie merasa hak-haknya sebagai tersangka tidak terpenuhi secara memadai.
Ringkasan Gugatan Pertama Terhadap Kejaksaan Agung
Gugatan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Dalam permohonan ini, Febrie menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, serta upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihak termohon dalam perkara ini meliputi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Permohonan ini menyoroti prosedur hukum yang dianggap kurang transparan dalam proses penetapan tersangka. Febrie berargumen bahwa upaya paksa yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Hal ini menjadi dasar utama dalam mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.
Gugatan Kedua Terkait Polri dan PT Asabri
Sementara itu, gugatan kedua memiliki nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Permohonan ini menyoroti penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri. Kasus yang dituju adalah dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.
Pihak termohon dalam gugatan kedua adalah Jaksa Agung c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Kedua gugatan tersebut diajukan karena objek hukum yang dipersoalkan berbeda satu sama lain, meskipun melibatkan pihak yang sama dalam proses hukum.
Konfirmasi Resmi Jadwal Sidang
Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengonfirmasi jadwal sidang perdana tersebut. Ia menyampaikan informasi berikut:
“Pemohon Febrie Adriansyah. Hari sidang pertama, pada Selasa (18/8) dengan Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki,” kata Halida di Jakarta, Rabu (6/8/2026).
Konfirmasi ini memastikan bahwa seluruh pihak terkait telah mendapatkan informasi yang jelas mengenai timeline persidangan. Publik dapat mengikuti perkembangan kasus melalui media resmi pengadilan.
Latar Belakang dan Kronologi Kasus
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Di sisi lain, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Asabri. Dalam perkara yang sama, pihak swasta Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua penetapan tersangka ini terjadi dalam waktu yang relatif berdekatan, memicu kebingungan di kalangan masyarakat hukum. Febrie kemudian memilih jalur praperadilan untuk memperjuangkan hak-haknya secara hukum.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Apa itu praperadilan? Praperadilan adalah lembaga peradilan yang memeriksa dan memutus perkara mengenai keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.
Siapa saja pihak termohon dalam gugatan Febrie? Pihak termohon meliputi Kejaksaan Agung, Polri, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor, dan Jampidsus.
Berapa lama proses sidang praperadilan? Proses sidang praperadilan umumnya berlangsung dalam waktu yang relatif singkat, tergantung kompleksitas perkara dan jadwal hakim.
Apakah putusan praperadilan dapat diajukan banding? Ya, putusan praperadilan dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 7 hari setelah putusan diucapkan.
Dengan adanya sidang ini, publik berharap dapat melihat kejelasan hukum terkait proses penegakan hukum yang adil dan transparan. Lawan Kejagung dan Polri Sidang menjadi momentum penting dalam memastikan hak-hak tersangka terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
