Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka

Sarah Martinez - narakabar.com 3 mins read 2 views

Pada Rabu, 5 Agustus 2026, tim hukum Febrie Adriansyah resmi mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini

Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka

Gugat Praperadilan Tim Hukum Febrie Adriansyah

Narakabar.com – Pada Rabu, 5 Agustus 2026, tim hukum Febrie Adriansyah resmi mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini bertujuan untuk menguji keabsahan berbagai tindakan aparat penegak hukum yang selama ini dilakukan terhadap kliennya. Mulai dari penetapan tersangka, penahanan, hingga penggeledahan dan penyitaan barang bukti menjadi fokus utama dalam kedua gugatan tersebut.

Menurut analisis mendalam yang dilakukan oleh para kuasa hukum, terdapat sejumlah pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana. Salah satu temuan paling krusial adalah adanya penetapan tersangka secara ganda tanpa penjelasan yang jelas mengenai tindak pidana asal sebagai dasar penahanan. Kondisi ini dinilai dapat merugikan hak-hak fundamental tersangka dalam proses hukum.

Strategi Dua Berkas Gugatan

Firman Wijaya, salah satu anggota tim kuasa hukum, mengungkapkan bahwa pemisahan menjadi dua berkas gugatan dilakukan secara strategis. Pendekatan ini memungkinkan objek dan tindakan yang diuji dapat dinilai secara terpisah oleh pengadilan, sehingga memberikan kejelasan lebih dalam setiap aspek hukum yang diperdebatkan.

Gugatan pertama berfokus pada validitas penetapan tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU serta penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sementara itu, gugatan kedua menargetkan penetapan tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri.

Cacat Prosedural dalam Penegakan Hukum

Muhammad Farizi, anggota tim advokasi lainnya, menyoroti bahwa upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam perkara TPPU dinilai telah melanggar koridor hukum. Salah satu pelanggaran yang disebutkan adalah dugaan pelanggaran terhadap Pasal 100 Ayat 5 KUHAP yang menjadi dasar hukum dalam proses penyidikan.

Salah satu kelemahan utama yang ditemukan adalah ketidakmampuan penyidik untuk menjelaskan secara konkret mengenai predicate crime atau tindak pidana asal yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah. Kondisi ini menjadi poin penting dalam argumentasi tim hukum untuk membatalkan penetapan tersangka.

Pelaksana proses hukum apakah memang sudah clear and clean, sudah sesuai dengan prinsip hukum acara pidana yang semangatnya beyond reasonable doubt. Tidak boleh ada keraguan sedikit pun terhadap proses hukum yang berjalan, tegas Firman Wijaya.

Hermawanto, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa terdapat dugaan penetapan tersangka ganda atas substansi tindak pidana yang sama. Tim advokasi juga mempertanyakan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka serta lemahnya kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam proses tersebut.

Prinsip Due Process of Law

Di tengah meningkatnya dinamika penegakan hukum, termasuk terbitnya empat surat perintah penyidikan baru terkait kasus batu bara PLN yang menyebabkan blackout, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, Febri Diansyah menekankan pentingnya menjaga prinsip due process of law. Prinsip ini menjadi fondasi utama dalam memastikan keadilan bagi setiap pihak yang terlibat.

Ini penting sekali, jangan sampai kemudian proses penegakan hukumnya keliru, melanggar aturan hukum, entah karena alasan apa pun begitu ya, sehingga hak-hak orang terabaikan. Prinsip due process of law adalah hal yang penting yang tentu perlu menjadi concern kita bersama, ujar Febri.

Menurut Febri Diansyah, praperadilan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. Hak ini bertujuan memastikan bahwa penegakan hukum tidak melenceng dari rel aturan yang berlaku. Langkah hukum ini juga dianggap sebagai ujian krusial bagi institusi penegak hukum untuk membuktikan profesionalisme mereka di pengadilan.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Gugatan Praperadilan

Apa itu praperadilan? Praperadilan adalah mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang untuk mengajukan gugatan terhadap tindakan aparat penegak hukum sebelum proses persidangan utama berlangsung.

Berapa lama proses praperadilan? Proses praperadilan umumnya memakan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan, tergantung pada kompleksitas kasus dan jadwal pengadilan.

Apa saja tindakan yang dapat digugat melalui praperadilan? Tindakan yang dapat digugat meliputi penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti oleh aparat penegak hukum.

Apakah putusan praperadilan bersifat final? Putusan praperadilan dapat diajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi jika salah satu pihak tidak puas dengan hasil putusan awal.

Gabung diskusi