Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Wamendagri Ribka: Pemda se-Tanah Papua Pastikan Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tepat Waktu & Sasaran

Christopher Williams - narakabar.com 4 mins read 2 views

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk kembali menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap kedua tahun anggaran

Wamendagri Ribka: Pemda se-Tanah Papua Pastikan Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tepat Waktu & Sasaran

Wamendagri Ribka: Dana Otsus Tahap II Harus Tepat Waktu

Narakabar.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk kembali menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap kedua tahun anggaran 2026. Dalam pertemuan dengan para pemimpin daerah di Papua, ia menekankan bahwa seluruh pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota di wilayah Papua harus memastikan distribusi dana berjalan sesuai jadwal dan sasaran yang telah ditetapkan. Langkah ini dinilai sangat krusial untuk memastikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua serta mendorong percepatan pembangunan di kawasan tersebut.

Sebelumnya, dalam rapat evaluasi terkait penyaluran Dana Otsus, Wamendagri Ribka menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan perbaikan tata kelola melalui evaluasi mekanisme penyaluran dan pemanfaatan dana. Langkah ini bertujuan agar pengelolaan Dana Otsus menjadi lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil nyata bagi masyarakat Papua.

Tentunya pemerintah harus melakukan perbaikan-perbaikan, evaluasi terhadap penyaluran bantuan, juga penggunaan Dana Otonomi Khusus, agar Dana Otonomi Khusus benar-benar dapat memberikan impact, dapat memberikan manfaat kepada masyarakat di Tanah Papua,

Kerangka Hukum dan Surat Edaran Terbaru

Ribka menjelaskan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kementerian Dalam Negeri memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, seluruh pemerintah daerah di Tanah Papua diminta mengikuti berbagai regulasi yang telah diterbitkan, termasuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai penyesuaian penggunaan Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).

Menurutnya, surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh pemerintah daerah di wilayah Papua sehingga tidak ada lagi kendala akibat belum tersedianya pedoman pelaksanaan. Hal ini menjadi langkah penting untuk memastikan konsistensi dalam pengelolaan dana otonomi khusus di seluruh wilayah Papua.

Tidak ada lagi teman-teman di daerah yang menyampaikan bahwa kita belum mendapatkan arahan atau petunjuk, jadi surat edaran ini sudah sampai di daerah,

Pencapaian Tahap I dan Target Tahap II

Dalam kesempatan tersebut, Wamendagri Ribka memberikan apresiasi atas capaian penyaluran Dana Otsus Tahap I Tahun Anggaran 2026 yang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Beberapa pemerintah daerah bahkan berhasil merealisasikan penyaluran lebih cepat dari target yang ditetapkan. Meskipun demikian, ia mengingatkan agar capaian tersebut menjadi momentum untuk segera menyelesaikan penyaluran Dana Otsus Tahap II.

Sesuai jadwal, penyaluran tahap kedua seharusnya telah rampung paling lambat Juni 2026. Namun, hingga rapat berlangsung, masih ada sejumlah daerah yang belum menyelesaikan proses penyaluran karena kendala administrasi dan persyaratan. Ribka meminta pemerintah daerah segera melengkapi seluruh persyaratan yang masih menjadi hambatan agar penyaluran Dana Otsus Tahap II dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

Tahap satu ini sudah bagus, kita sudah selangkah-selangkah sudah oke, tapi tahap dua ini kemudian nanti kita cek daerah-daerah mana yang sudah selesai dan mana belum,

Penguatan Pengawasan dan Transparansi

Selain percepatan penyaluran, Wamendagri Ribka juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap penggunaan Dana Otsus. Ia meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di daerah meningkatkan fungsi reviu, pendampingan, dan pengawasan secara berkelanjutan terhadap seluruh program yang dibiayai Dana Otsus. Pengawasan harus berjalan seiring dengan transparansi agar masyarakat mengetahui sekaligus dapat mengawasi penggunaan Dana Otsus.

Hal itu juga menjadi bagian dari komitmen bersama antara pemerintah daerah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ribka meminta seluruh pihak untuk memperhatikan komitmen tersebut agar masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari Dana Otsus.

Jadi ini tolong diperhatikan dulu oleh teman-teman pemerintah daerah karena kita sudah komitmen antara KPK dan pemerintah daerah, bahwa kita akan transparansi, kita akan mengumumkan … sehingga masyarakat itu tahu,

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua Velix Wanggai. Sementara itu, para gubernur, bupati, dan wali kota se-Tanah Papua, serta anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua lainnya mengikuti rapat secara virtual. Kehadiran seluruh pemangku kepentingan ini menunjukkan pentingnya koordinasi dalam penyaluran Dana Otsus.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Dana Otsus Papua

Apa itu Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua? Dana Otonomi Khusus adalah anggaran yang dialokasikan khusus untuk Papua guna mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Kapan batas waktu penyaluran Dana Otsus Tahap II? Penyaluran Dana Otsus Tahap II seharusnya telah rampung paling lambat Juni 2026 sesuai jadwal yang ditetapkan.

Siapa saja yang menghadiri rapat evaluasi Dana Otsus? Rapat dihadiri oleh Wamendagri Ribka, Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua Velix Wanggai, serta para gubernur, bupati, dan wali kota se-Tanah Papua.

Apa peran KPK dalam pengawasan Dana Otsus? KPK berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Otsus.

Gabung diskusi