Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Bukan Cuma Raja Juli, Pejabat Kemenhut Diduga Ikut Terima Dolar dari Bupati Kuansing

Sarah Martinez - narakabar.com 3 mins read 2 views

Bukan Cuma Raja Juli Pejabat Kementerian Kehutanan juga diduga menerima dana dari Bupati Kuantan Singingi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap

Bukan Cuma Raja Juli, Pejabat Kemenhut Diduga Ikut Terima Dolar dari Bupati Kuansing

Pejabat Kemenhut Duga Terima Dolar dari Kuansing

Narakabar.com – Bukan Cuma Raja Juli Pejabat Kementerian Kehutanan juga diduga menerima dana dari Bupati Kuantan Singingi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan yang melibatkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Selain menerima 14.000 dolar Singapura dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi Suhardiman Amby, penyidik menemukan aliran dana tambahan dari pejabat daerah kepada pejabat pusat.

Temuan ini mengindikasikan bahwa transaksi keuangan antara pemerintah daerah dan Kementerian Kehutanan bukan kejadian tunggal. Pada bulan Mei 2026, pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing diduga memberikan uang senilai 12.500 dolar Singapura kepada pejabat Kementerian Kehutanan. Hal ini memperkuat dugaan adanya pola pemberian dana yang berkelanjutan dalam kasus pelepasan kawasan hutan tersebut.

Penjelasan Resmi dari KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan klarifikasi mengenai temuan terbaru tersebut. Ia menyampaikan informasi ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 5 Agustus 2026. Menurut Budi, penyidikan telah mengungkap adanya dua kali dugaan pemberian uang dari pihak Kuansing kepada pihak Kementerian Kehutanan.

“Selain adanya dugaan pemberian uang dari pihak bupati Kuansing kepada pak Menteri Kehutanan sejumlah sekitar SGD 14.000, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan,” kata Budi.

“Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya yaitu sekitar bulan Mei sejumlah sekitar SGD 12.500,” tambahnya.

Budi Prasetyo belum mengungkapkan identitas spesifik pejabat Kementerian Kehutanan yang menerima dana tersebut. Namun, ia memastikan bahwa penyidik telah memeriksa pejabat yang bersangkutan untuk mendalami temuan ini lebih lanjut.

Konfirmasi Aliran Dana dan Waktu Pertemuan

Dugaan pemberian dana ini menguatkan indikasi adanya aliran uang dari Pemerintah Kabupaten Kuansing kepada pihak Kementerian Kehutanan yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan. KPK memastikan bahwa pemberian dari pihak bupati kepada menteri bukan transaksi pertama dalam kasus ini.

“Artinya, ini juga mengonfirmasi bahwa pemberian dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan berkaitan dengan pelepasan izin kawasan hutan, bahwa pemberian yang dilakukan oleh pihak bupati kepada pak menteri itu bukan pemberian yang pertama. Artinya, ada pemberian sebelumnya,” ungkapnya.

KPK juga memastikan hingga kini belum menerima pengembalian uang dari pejabat Kementerian Kehutanan yang diduga menerima SGD 12.500 tersebut. Selain itu, penyidik menduga Raja Juli Antoni telah beberapa kali bertemu dengan Suhardiman sebelum dugaan penyerahan uang pada 2 Juni 2026.

Pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya di antaranya di bulan April dan Mei, tutur Budi. Sebelumnya, Raja Juli mengakui sempat menerima amplop yang disebut ditinggalkan oleh Suhardiman. Namun, ia mengklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Menurut Raja Juli, pengembalian itu disertai surat jalan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.

Wewenang dan Tersangka dalam Kasus

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Sementara itu, keputusan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Suhardiman diduga sebagai penerima suap, sedangkan Zulkarnain dan Ardiles diduga berperan sebagai pemberi. Ketiganya telah menjalani proses penahanan dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai peran masing-masing.

Sebelumnya, ribuan dolar Singapura juga disita KPK dari ruang Kepala Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, dalam kasus terkait yang menunjukkan skala besar dari kasus ini.

Frequently Asked Questions

Berapa jumlah dolar yang diterima Raja Juli Antoni? Raja Juli Antoni diduga menerima 14.000 dolar Singapura dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.

Kapan dugaan pemberian dana pertama kali terjadi? Dugaan pemberian dana pertama kali terjadi pada bulan Mei 2026, sebelum penyerahan dana kepada Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026.

Siapa saja tersangka dalam kasus ini? Terdapat tiga tersangka, yaitu Suhardiman Amby (Bupati nonaktif Kuansing), Zulkarnain (Sekretaris Daerah Kuansing), dan Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant).

Apakah uang dari pejabat Kemenhut sudah dikembalikan? Hingga saat ini, KPK belum menerima pengembalian uang dari pejabat Kementerian Kehutanan yang diduga menerima SGD 12.500.

Gabung diskusi