37 Ribu Siswa Keracunan MBG, Amnesty International Desak Pemerintah Hentikan Program
Organisasi hak asasi manusia internasional, Amnesty International, kembali menyuarakan kekhawatiran serius terkait program makan bergizi gratis (MBG)
Amnesty Desak Hentikan MBG Setelah 37 Ribu Siswa Keracunan
Narakabar.com – Organisasi hak asasi manusia internasional, Amnesty International, kembali menyuarakan kekhawatiran serius terkait program makan bergizi gratis (MBG). Berdasarkan data terbaru, 37 Ribu Siswa Keracunan MBG Amnesty mencatat bahwa kasus keracunan massal terus meningkat di berbagai wilayah Indonesia. Organisasi tersebut menyampaikan permintaan mendesak kepada pemerintah agar segera menghentikan program makan bergizi gratis sebagai langkah preventif.
Langkah ini diambil menyusul munculnya kembali kasus keracunan yang menimpa para siswa dan guru di dua kota besar, yakni Jayapura dan Semarang, dalam kurun waktu seminggu terakhir. Peningkatan angka korban ini menjadi alarm bagi masyarakat dan pemerintah untuk segera meninjau ulang pelaksanaan program nasional tersebut.
Rekor Kasus Keracunan Massal
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) telah mencatat angka yang cukup mencengangkan. Sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2025 hingga Mei 2026, lebih dari 37 ribu anak sekolah tercatat menjadi korban keracunan. Menariknya, sebanyak 9.000 kasus di antaranya hanya terjadi dalam lima bulan pertama tahun ini saja.
Masalahnya, hingga kini belum ada investigasi menyeluruh maupun proses hukum yang dilakukan terhadap berbagai kasus keracunan massal akibat MBG yang terus bermunculan di seluruh Indonesia. Para ahli kesehatan juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap tumbuh kembang anak-anak yang menjadi korban.
Desakan Usman Hamid
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa kejadian di kedua wilayah tersebut harus menjadi peringatan keras bagi pemerintah. Ia menyerukan agar program ini segera dihentikan dan dievaluasi ulang secara komprehensif sebelum melanjutkan implementasi lebih lanjut.
“Berapa ratus siswa lagi yang harus menjadi korban keracunan sebelum pemerintah mau mendengar desakan tersebut?”
Usman menyampaikan pernyataan tersebut melalui keterangan tertulis pada Rabu, 5 Agustus 2026. Ia juga mengkritik pendekatan statistik yang selama ini digunakan pemerintah dalam merespons kasus-kasus tersebut. Menurut Usman, membandingkan jumlah korban dengan total penerima manfaat seperti yang diklaim Presiden merupakan pola pikir yang keliru.
“Ini adalah pola pikir yang keliru karena setiap anak harus mendapatkan jaminan hak atas kesehatan,” ucap Usman.
Ironi Program Nasional
Usman menilai program ini penuh dengan ironi. Program yang awalnya digadang-gadang sebagai solusi untuk mengatasi masalah gizi nasional dan meningkatkan kesehatan masyarakat, kini berubah menjadi malapetaka bertubi-tubi. Puluhan ribu siswa telah menjadi korban akibat program ini, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kasus di distrik Depapre, Jayapura, bahkan telah membuat fasilitas kesehatan setempat kewalahan menangani para korban. Insiden ini juga menyusul kejadian serupa dalam satu minggu terakhir, termasuk keracunan di sebuah Sekolah Menengah Atas Negeri di Jayapura pada 28 Juli lalu, serta di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Semarang pada 31 Juli lalu.
“Rentetan kejadian ini bukan sekadar kelalaian kasuistis, melainkan kegagalan sistemik negara melindungi siswa sekolah. Masyarakat sudah lama mempermasalahkan MBG,” ungkapnya.
Pelanggaran HAM dan Masalah Tata Kelola
Usman menambahkan bahwa pada bulan Juni lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga telah menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan MBG. Pelanggaran tersebut mencakup Hak atas Kesehatan, Hak Anak, dan Hak atas Pangan. Alih-alih memberikan nutrisi yang dibutuhkan, program ini justru mengancam nyawa anak-anak dan para guru.
Tata kelola MBG juga dinilai masih bermasalah. Hal ini terbukti dari fakta dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada Juli lalu, yang menyatakan bahwa penggunaan anggaran pendidikan demi MBG telah menyalahi Konstitusi. Mengorbankan anggaran pendidikan demi program yang bermasalah dengan standar keselamatan merupakan bentuk pengabaian negara atas hak warga.
Usman menekankan bahwa negara tidak boleh abai dan menutup mata terhadap masalah ini. Harus ada investigasi menyeluruh atas seluruh rantai pasok MBG, baik di Jayapura, Semarang, maupun di wilayah-wilayah lainnya. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Berapa total siswa yang terdampak keracunan MBG? Berdasarkan data JPPI, lebih dari 37 ribu siswa tercatat menjadi korban keracunan sejak program diluncurkan pada Januari 2025 hingga Mei 2026.
Kapan program MBG pertama kali diluncurkan? Program makan bergizi gratis (MBG) resmi diluncurkan pada Januari 2025 oleh pemerintah Indonesia.
Apa yang diminta Amnesty International? Amnesty International mendesak pemerintah untuk menghentikan sementara program MBG dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola serta keamanan pangan.
Apakah ada pelanggaran HAM terkait MBG? Ya, Komnas HAM pada Juni 2026 menemukan indikasi pelanggaran Hak atas Kesehatan, Hak Anak, dan Hak atas Pangan dalam pelaksanaan program MBG.
Bagaimana posisi Mahkamah Konstitusi terkait MBG? Dalam sidang Juli 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG telah menyalahi Konstitusi.
