Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok
Kejaksaan Agung Indonesia resmi mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai jaksa. Keputusan ini
Febrie Adriansyah Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Gaji Tetap Setengah
Narakabar.com – Kejaksaan Agung Indonesia resmi mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai jaksa. Keputusan ini mengesahkan status Febrie sebagai tersangka dalam beberapa perkara hukum yang sedang berlangsung, sekaligus mencabut hak-hak administratifnya sebagai aparatur sipil negara mulai 31 Juli 2026. Langkah ini diambil setelah penyelidikan intensif mengungkap dugaan pelanggaran serius yang melibatkan aset bernilai tinggi.
Sebelumnya, Febrie dikenal sebagai Jaksa Muda Pidana Khusus yang menangani kasus-kasus penting. Kini, posisinya berubah drastis setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus besar. Kasus pertama menyangkut tindak pidana pencucian uang yang melibatkan emas dan valuta asing dalam jumlah signifikan. Sementara itu, kasus kedua berkaitan dengan dugaan korupsi di perusahaan milik negara, PT Asabri.
Klarifikasi Resmi dari Kejagung
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penegakan Hukum Kejaksaan Agung, memberikan penjelasan komprehensif mengenai implikasi pemberhentian sementara ini. Dalam konferensi pers pada Rabu, 5 Agustus 2026, Anang menegaskan bahwa status hukum Febrie telah berubah secara fundamental. Ia tidak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas-tugas kejaksaan, termasuk melakukan penangkapan atau penyidikan.
“Status ASN-nya diberhentikan sementara,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Meskipun tidak lagi aktif menjalankan tugas, Febrie tetap menerima kompensasi finansial sebagai ASN yang sedang dalam masa penangguhan. Namun, tunjangan-tunjangan tambahan tidak lagi diberikan. Yang tersisa hanyalah gaji pokok yang dibayarkan sebesar 50 persen dari nominal semula. Besaran ini mencerminkan kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial minimal kepada pejabat yang sedang dalam proses hukum.
Detail Kasus yang Menjerat Febrie
Keputusan pemberhentian sementara ini ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Saat ini, Febrie menghadapi empat surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Kejagung. Dua di antaranya telah menetapkan Febrie sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Kasus pencucian uang melibatkan temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar. Barang-barang berharga tersebut ditemukan di tiga lokasi berbeda, yaitu Cafe de’Clan, Koin Money Changer, serta sebuah rumah pribadi di kawasan Sentul. Sementara itu, kasus korupsi PT Asabri menyoroti dugaan penyalahgunaan dana perusahaan milik negara oleh pihak-pihak tertentu.
Dalam kasus-kasus tersebut, Febrie tidak sendirian. Don Ritto, seorang advokat terkemuka, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asabri. Namun, dalam tiga surat perintah penyidikan lainnya, Don Ritto masih berstatus sebagai saksi. Di sisi lain, Nurman Herin juga dijerat sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang berkaitan erat dengan Febrie.
Konteks Kasus Besar Lainnya
Kejaksaan Agung saat ini tidak hanya fokus pada kasus Febrie. Sejumlah perkara besar lainnya juga tengah ditangani dengan serius. Salah satunya adalah dugaan korupsi batu bara yang diduga menjadi penyebab terjadinya blackout di beberapa wilayah di Indonesia. Kasus ini melibatkan pihak-pihak dari sektor energi dan pemerintahan.
Selain itu, Kejagung juga menangani kasus korupsi yang menimpa anak usaha PT Krakatau Steel. Kasus-kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi di berbagai sektor ekonomi nasional. Surat perintah penyidikan terbaru terkait TPPU bertujuan untuk melacak asal-usul emas dan valuta asing yang ditemukan dalam operasi sebelumnya.
Hingga saat ini, Febrie Adriansyah menjalani masa pemberhentian sementara tanpa kewenangan kejaksaan, namun tetap menerima setengah dari gaji pokoknya sebagai ASN yang tidak aktif menjalankan tugas. Proses hukum terhadapnya diperkirakan akan berlanjut hingga putusan akhir dari pengadilan.
Frequently Asked Questions
Berapa lama Febrie Adriansyah akan menjalani pemberhentian sementara? Masa pemberhentian sementara berlangsung hingga proses hukum terhadapnya selesai. Tidak ada batas waktu pasti, namun biasanya berlangsung beberapa bulan hingga satu tahun tergantung kompleksitas kasus.
Apakah Febrie masih bisa mengajukan banding atas keputusan pemberhentian? Ya, Febrie memiliki hak untuk mengajukan banding melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun, selama masa banding, status pemberhentian sementara tetap berlaku.
Berapa total nilai aset yang ditemukan dalam kasus TPPU? Total aset yang ditemukan meliputi 74 kilogram emas dan valuta asing senilai Rp476 miliar. Nilai ini akan diverifikasi lebih lanjut oleh tim penyidik.
Apakah ada pejabat lain yang juga terdampak dalam kasus ini? Selain Febrie, Don Ritto dan Nurman Herin juga ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa pejabat lain masih berstatus sebagai saksi dalam proses hukum.
