Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan

Christopher Williams - narakabar.com 3 mins read 3 views

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali menyuarakan keprihatinannya terkait penegakan hukum

Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan

Nadiem Makarim Bandingkan Dirinya dengan Febrie Saat Ditahan

Narakabar.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali menyuarakan keprihatinannya terkait penegakan hukum di Indonesia. Dalam pernyataannya, ia melakukan perbandingan langsung antara perlakuan yang diterimanya dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus berbeda, namun Nadiem merasa ada perbedaan signifikan dalam penanganan mereka oleh aparat penegak hukum.

Perbedaan Perlakuan Saat Penahanan

Nadiem mengaku langsung diborgol dan dipakaikan rompi tahanan saat pertama kali ditahan. Ia bahkan tidak diberi kesempatan memberikan keterangan kepada media. “Kami yang mengalami proses kriminalisasi ini, tidak ada itu namanya tidak ada rompi atau borgol ya,” ucap Nadiem saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026). Pernyataan ini menjadi salah satu poin penting dalam perbandingan yang dilakukannya dengan Febrie.

Menurut Nadiem, perlakuan tersebut berbeda dengan yang diterima Febrie. Ia mengklaim saat dirinya ditahan belum ada bukti nyata maupun aliran dana yang berhasil dibuktikan penyidik. Tak hanya diborgol dan mengenakan rompi tahanan, Nadiem juga mengaku langsung dibawa ke tahanan tanpa diperbolehkan melayani wawancara cegat atau doorstep dengan wartawan. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa ia merasa perlakuan yang diterimanya tidak adil.

Nadiem divonis sepuluh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek selama periode 2019 hingga 2022. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan subsider kurungan 190 hari. Pengadilan additionally mewajibkannya membayar uang pengganti senilai Rp809,59 miliar, dengan subsider lima tahun penjara jika tidak mampu membayar.

Menurut majelis hakim, uang pengganti tersebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana ini berasal dari investasi Google. Hakim juga menyatakan bahwa Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan Chromebook sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun. Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Melihat hal yang terjadi pada Febrie, masyarakat bisa mengetahui terdapat berbagai pelanggaran etika sehingga diharapkan ke depannya terdapat keadilan,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai masyarakat kini bisa melihat adanya dugaan perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum. Nadiem berharap ke depannya akan ada keadilan yang lebih baik bagi semua pihak. Dalam perkara yang sama, tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, telah lebih dulu divonis dalam persidangan terpisah. Sementara satu tersangka lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buronan.

Saat ini, Nadiem masih berupaya membatalkan vonis tersebut melalui proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia optimis bahwa proses hukum akan berjalan adil dan transparan, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami secara utuh apa yang terjadi dalam kasus ini.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Nadiem Makarim

1. Berapa lama Nadiem Makarim akan menjalani hukuman penjara? Nadiem divonis sepuluh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM.

2. Apa yang dimaksud dengan uang pengganti dalam kasus ini? Uang pengganti senilai Rp809,59 miliar harus dibayar Nadiem sebagai ganti rugi negara. Jika tidak mampu membayar, ia akan menjalani kurungan subsider selama lima tahun.

3. Bagaimana perbandingan perlakuan Nadiem dengan Febrie? Nadiem merasa diborgol dan langsung dibawa ke tahanan tanpa kesempatan wawancara, berbeda dengan Febrie yang mendapat perlakuan lebih ringan.

4. Apakah Nadiem akan mengajukan banding? Ya, Nadiem masih berupaya membatalkan vonis tersebut melalui proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Gabung diskusi