Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

3 Mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai Dicecar Soal Dugaan Suap Impor Barang

Sarah Martinez - narakabar.com 4 mins read 2 views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pendalaman terhadap mekanisme pemberian uang dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang di

3 Mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai Dicecar Soal Dugaan Suap Impor Barang

KPK Mendalami Kasus Suap Impor: Tiga Mantan Pejabat Bea Cukai Diperiksa

Narakabar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pendalaman terhadap mekanisme pemberian uang dalam pengembangan perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Langkah strategis ini dilakukan melalui pemeriksaan mendalam terhadap tiga mantan pejabat yang kini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pada Rabu (5/8/2026). Proses pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di instansi perpajakan tersebut.

Identitas Pejabat yang Diperiksa

Adapun tiga orang yang diperiksa ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan. Ketiganya memiliki peran strategis dalam proses penindakan dan penyidikan kasus-kasus impor di Indonesia.

Penyidikan ini merupakan pengembangan kasus dari aliran dana suap perusahaan importir PT Blueray Cargo sebesar Rp91 miliar. KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka baru dalam klaster pejabat Bea Cukai tersebut. Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan suap yang melibatkan berbagai pihak dalam proses impor barang ke Indonesia.

Mekanisme Importasi dan Dugaan Suap

Para saksi dimintai keterangan terkait mekanisme importasi barang, demikian disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (6/8/2026). Proses pemeriksaan ini mencakup berbagai aspek penting dalam mekanisme impor, mulai dari prosedur kepabeanan hingga pembayaran bea masuk. Para saksi juga memberikan keterangan mengenai bagaimana proses suap dilakukan dalam rangka memperlancar kegiatan impor.

“Para saksi dimintai keterangan terkait mekanisme importasi barang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Ketiganya juga dicecar penyidik mengenai dugaan penerimaan suap. Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut Budi, penyidik mencari bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengembangan perkara ini. Proses penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap pola-pola suap yang terjadi selama ini dalam sistem importasi barang di Indonesia.

“Penyidik juga mendalami soal dugaan praktik suap pada proses importasi tersebut,” ujar Budi.

Dua Surat Perintah Penyidikan Baru

Sebelumnya, KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan sprindik tersebut diterbitkan setelah penyidik menganalisis fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Penerbitan sprindik baru ini menunjukkan bahwa KPK terus memperluas jaringannya dalam mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat Bea Cukai.

“Ada beberapa klaster dari Rp91 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan uang senilai Rp91 miliar berasal dari perusahaan importir PT Blueray Cargo yang diduga digunakan untuk menyuap sejumlah pejabat Bea dan Cukai maupun pihak lain terkait pengurusan kegiatan impor. Jumlah ini merupakan salah satu dari beberapa klaster yang ditemukan dalam penyidikan kasus ini. Setiap klaster memiliki karakteristik dan mekanisme pembayaran yang berbeda-beda.

Dalam salah satu sprindik baru yang diterbitkan KPK, Taufik mengungkapkan penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka baru. Namun, identitas maupun inisial tersangka belum dapat disampaikan kepada publik karena proses penyidikan masih berjalan. Penetapan tersangka baru ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kami tetapkan tersangkanya ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kami langsung tetapkan,” ujar Taufik.

Prospek Pengembangan Kasus

Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring dengan semakin banyaknya bukti yang ditemukan oleh penyidik KPK. Para ahli hukum memperkirakan bahwa proses persidangan akan memakan waktu beberapa bulan ke depan. Dengan adanya tiga mantan pejabat Bea Cukai yang menjadi terdakwa, kasus ini menjadi salah satu yang paling signifikan dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus Ini

Apa saja nama-nama tiga mantan pejabat Bea Cukai yang diperiksa? Tiga mantan pejabat tersebut adalah Rizal (mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono (mantan Kepala Subdirektorat Intelijen P2), dan Orlando Hamonangan (mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I).

Berapa total nilai uang suap yang ditemukan dalam kasus ini? Total nilai uang suap yang ditemukan adalah Rp91 miliar yang berasal dari perusahaan importir PT Blueray Cargo.

Kapan KPK menerbitkan dua sprindik baru? KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru pada Selasa (21/7/2026) setelah menganalisis fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Apakah ada tersangka baru yang ditetapkan? Ya, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka baru dalam klaster pejabat Bea Cukai, meskipun identitasnya belum diumumkan secara resmi.

Gabung diskusi