Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus

Sarah Martinez - narakabar.com 4 mins read 1 views

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menetapkan jadwal sidang praperadilan yang melibatkan mantan pejabat Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Dalam

Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus

Sidang Praperadilan Febrie Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki

Narakabar.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menetapkan jadwal sidang praperadilan yang melibatkan mantan pejabat Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Dalam perkembangan terbaru, kedua permohonan praperadilan tersebut akan Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki secara berurutan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada tanggal 18 dan 19 Agustus 2026 mendatang. Kedua perkara ini tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Kedua gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah menargetkan dua lembaga penegak hukum sebagai pihak yang digugat. Yakni Kejaksaan Agung Republik Indonesia serta Kepolisian Negara Republik Indonesia. Langkah hukum ini diambil sebagai respons terhadap berbagai tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku. Febrie melalui kuasa hukumnya menuntut agar pengadilan meninjau kembali legalitas seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan.

Jadwal Lengkap Sidang dan Peran Hakim

Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, secara resmi mengonfirmasi jadwal sidang pada Kamis (6/8/2026). Ia menjelaskan bahwa sidang pertama untuk permohonan pertama akan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026. Sementara itu, sidang untuk permohonan kedua dijadwalkan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Kedua sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki yang telah ditunjuk oleh pengadilan.

Pemohon Febrie Adriansyah. Hari sidang pertama, pada Selasa (18/8/2026). Sidang pertama (permohonan kedua) pada Rabu (19/8/2026).

Kehadiran Hakim Richard Edwin Basoeki dalam kedua sidang ini menunjukkan konsistensi pengadilan dalam menangani perkara-prakara yang kompleks. Halida menegaskan bahwa hakim ini akan menangani kedua perkara secara berurutan tanpa jeda yang terlalu lama. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses hukum dan efisiensi waktu bagi para pihak yang terlibat.

Menguji Legalitas Proses Penyidikan

Gugatan yang diajukan Febrie bertujuan untuk menguji keabsahan berbagai tindakan hukum yang telah dilakukan terhadap dirinya. Mulai dari proses penggeledahan, penyidikan, hingga penetapan status tersangka dalam kasus korupsi. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyampaikan bahwa permohonan ini ditujukan untuk menguji legalitas tindakan dari Kortastipidkor Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Agung.

Proses hukum itu baru bisa disebut proses hukum yang benar kalau dilakukan dengan cara-cara yang benar sesuai dengan hukum acara.

Menurut Febri, langkah praperadilan bukan dimaksudkan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, permohonan ini bertujuan agar pengadilan dapat menilai apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Seluruh rangkaian proses dari awal hingga penetapan tersangka menjadi fokus utama dalam pengujian legalitas ini.

Temuan Kejanggalan dalam Proses Hukum

Tim kuasa hukum awalnya menemukan sembilan dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan. Namun, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, jumlah temuan tersebut dinilai bertambah signifikan. Seluruh temuan telah dimasukkan ke dalam dokumen permohonan praperadilan yang diserahkan kepada pengadilan.

“Kami menemukan jauh lebih banyak lagi. Hal itu lebih tepat kami tuangkan di dokumen praperadilan,” ujar Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers. Temuan-temuan tersebut mencakup berbagai aspek mulai dari prosedur penggeledahan, penahanan, hingga penetapan tersangka. Setiap kejanggalan yang ditemukan menjadi dasar kuat untuk mengajukan permohonan praperadilan.

Latar Belakang Kasus Febrie Adriansyah

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Sebelum penetapan tersangka, kediamannya di kawasan Sentul digeledah oleh Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya. Dalam operasi penggeledahan tersebut, aparat berhasil menemukan 74 kilogram emas batangan serta sejumlah tumpukan uang tunai valuta asing.

Meskipun sempat mengakui bahwa rumah tersebut adalah miliknya, Febrie mengklaim bahwa harta yang disita bukanlah milik pribadi. Saat ini, Febrie yang diberhentikan sementara sebagai jaksa masih menerima 50 persen dari gaji pokoknya selama masa penangguhan. Status ini memberikan ruang bagi Febrie untuk melanjutkan kehidupan sehari-hari sambil menunggu putusan pengadilan.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Sidang Praperadilan

Apa itu praperadilan? Praperadilan adalah upaya hukum yang dilakukan untuk menguji keabsahan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan. Proses ini memastikan bahwa tindakan penyidik sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Siapa saja pihak yang digugat dalam kasus Febrie? Dalam kasus ini, pihak yang digugat adalah Kejaksaan Agung dan Polri. Kedua lembaga ini dianggap bertanggung jawab atas berbagai tindakan dalam proses penyidikan.

Berapa lama proses sidang praperadilan? Proses sidang praperadilan umumnya berlangsung dalam waktu yang relatif singkat. Namun, durasi dapat bervariasi tergantung kompleksitas perkara dan jumlah bukti yang harus dipertimbangkan pengadilan.

Apa dampak putusan praperadilan? Jika praperadilan dikabulkan, tindakan yang digugat dapat dinyatakan tidak sah. Hal ini dapat mempengaruhi kelanjutan proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pembebasan tersangka.

Bagaimana status Febrie saat ini? Febrie saat ini dalam status diberhentikan sementara sebagai jaksa. Ia masih menerima 50 persen dari gaji pokok selama masa penangguhan hingga putusan akhir pengadilan.

Gabung diskusi