Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri

David Moore - narakabar.com 3 mins read 2 views

Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG dengan ketentuan baru yang memberikan kesempatan kepada lembaga pendidikan Islam untuk membangun fasilitas dapur

Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri

Pesantren Boleh Kelola Dapur MBG, Syarat Minimal 1.000 Santri

Narakabar.com – Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG dengan ketentuan baru yang memberikan kesempatan kepada lembaga pendidikan Islam untuk membangun fasilitas dapur mandiri. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini membuka peluang bagi pondok pesantren dan sekolah berasrama yang memenuhi kriteria tertentu untuk mengelola dapur gizi secara langsung. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperluas jangkauan program nutrisi nasional ke berbagai lapisan masyarakat.

Keputusan resmi mengenai perizinan ini diresmikan pada Kamis, 6 Agustus 2026, melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan di kantor Kemenko Pangan Jakarta. Menko Pangan Zulkifli Hasan menjadi tokoh kunci dalam pengumuman kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa pesantren dengan jumlah santri minimal seribu orang berhak mendirikan dapur MBG sendiri tanpa harus bergantung pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terdekat.

Hari ini juga diputuskan bahwa pondok pesantren atau sekolah berbasis keagamaan yang memiliki lebih dari seribu siswa diperbolehkan membangun dapur sendiri, tetapi harus memenuhi standar SPPG.

Ketentuan teknis yang harus dipenuhi oleh pesantren meliputi standar SPPG dan sertifikat laik higiene sanitasi atau SLHS. Dokumen SLHS menjadi bukti bahwa fasilitas dapur memenuhi persyaratan kebersihan dan kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, pesantren juga wajib memiliki sistem distribusi makanan yang terstruktur dan terukur.

Zulkifli Hasan menambahkan bahwa pesantren dengan jumlah santri di bawah seribu orang tidak diizinkan mendirikan dapur MBG secara mandiri. Dalam situasi seperti ini, penyaluran makanan bergizi harus dilakukan melalui SPPG yang sudah beroperasi di wilayah masing-masing. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan efisiensi operasional dan kualitas gizi yang konsisten.

Misalnya pondok yang memiliki dua ribu santri bisa membuat dapur sendiri, tetapi tetap harus memenuhi standar SPPG dan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Memetakan Ribuan Dapur untuk Penanganan Stunting

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan pemetaan komprehensif terhadap lebih dari 13 ribu data dapur yang tersebar di berbagai daerah Indonesia. Data ini menjadi dasar penting untuk mengidentifikasi wilayah prioritas dalam menangani masalah stunting yang masih menjadi perhatian nasional.

Sudaryono menjelaskan bahwa status pembangunan dapur-dapur tersebut menunjukkan variasi yang signifikan. Beberapa fasilitas masih dalam tahap perencanaan, sementara yang lain sudah selesai dibangun dan siap beroperasi penuh. Proses pendataan ini juga mencakup pesantren-pesantren yang berpotensi menjadi lokasi penyelenggaraan dapur MBG di masa depan.

Jadi sebenarnya sudah ada di data kita sekitar 13 ribu lebih dapur. Statusnya sudah ada semua. Ada yang masih bertitik, ada juga yang sudah selesai dibangun.

Data yang telah dikumpulkan kemudian dipadankan dengan informasi dari Kementerian Kesehatan. Tujuannya adalah untuk menentukan daerah-daerah dengan prevalensi stunting tinggi dan sangat tinggi sebagai fokus utama program. Pemetaan ini memastikan bahwa sumber daya dialokasikan secara tepat sasaran.

Ia memastikan bahwa pemeriksaan terhadap pesantren dilakukan secara menyeluruh satu per satu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap lembaga pendidikan yang memenuhi syarat dapat berkontribusi dalam program makan bergizi gratis nasional. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan lembaga pendidikan diharapkan dapat meningkatkan cakupan program MBG secara signifikan.

FAQ: Informasi Penting Tentang Dapur MBG Pesantren

Apa syarat utama pesantren untuk membangun dapur MBG? Pesantren harus memiliki minimal 1.000 santri dan memenuhi standar SPPG serta memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).

Bagaimana dengan pesantren yang santrinya kurang dari 1.000? Pesantren dengan jumlah santri di bawah 1.000 tidak diizinkan mendirikan dapur mandiri dan harus menggunakan SPPG terdekat.

Berapa jumlah dapur yang sudah dipetakan pemerintah? Pemerintah telah memetakan lebih dari 13 ribu data dapur yang tersebar di berbagai daerah Indonesia.

Kapan keputusan perizinan ini diresmikan? Keputusan resmi diresmikan pada Kamis, 6 Agustus 2026, melalui rapat koordinasi di kantor Kemenko Pangan Jakarta.

Gabung diskusi