Pesantren Kini Bisa Bangun Dapur MBG Sendiri, Ini Syaratnya
Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kebijakan terbaru yang memberikan kesempatan kepada pondok pesantren dan sekolah berasrama berbasis keagamaan untuk
Pesantren Kini Bisa Bangun Dapur MBG Sendiri, Ini Syarat Lengkap yang Perlu Dipenuhi
Narakabar.com – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kebijakan terbaru yang memberikan kesempatan kepada pondok pesantren dan sekolah berasrama berbasis keagamaan untuk mengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara mandiri. Melalui keputusan strategis ini, Pesantren Kini Bisa Bangun Dapur MBG Sendiri sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Pengumuman resmi dilakukan dalam rapat koordinasi tingkat nasional yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Kamis, dihadiri oleh para menteri dan kepala lembaga pemerintah terkait.
Kriteria utama yang menjadi syarat bagi pesantren untuk membangun dapur mandiri adalah jumlah santri atau siswa yang terdaftar. Lembaga pendidikan Islam yang memiliki lebih dari 1.000 peserta didik diperbolehkan untuk membangun dan mengelola dapur MBG sendiri. Namun, fasilitas tersebut harus memenuhi standar ketat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menjamin kualitas, keamanan, dan nutrisi makanan yang disajikan kepada para santri setiap hari.
“Tadi sudah diputuskan pondok-pondok atau sekolah berbasis keagamaan dan yang boarding, yang di atas 1.000 ke atas mereka boleh bikin dapur tapi terstandar SPPG, gitu,” jelas Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, di Jakarta, Kamis.
Sebaliknya, pesantren dengan jumlah santri di bawah seribu tidak diwajibkan membangun dapur sendiri. Pemerintah memberikan saran kepada lembaga-lembaga tersebut untuk memanfaatkan layanan SPPG terdekat yang sudah tersedia. Langkah ini diambil dengan pertimbangan agar penyelenggaraan program MBG tetap efisien dan tidak membebani anggaran daerah maupun pusat secara berlebihan.
Alasan Kebijakan Khusus untuk Pesantren dalam Program MBG
Kebijakan ini diluncurkan sebagai respons langsung terhadap kesenjangan cakupan penerima manfaat MBG yang masih cukup signifikan. Hingga saat ini, pesantren baru menjangkau sepuluh persen dari target penerima manfaat, sementara sekolah umum sudah mencapai hampir delapan puluh persen. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa hal ini menjadi perhatian serius pemerintah dan perlu segera diatasi.
“Kalau yang sekolah umum sudah hampir 80 persen, sedangkan pondok ini kira-kira baru 10 persen. Jadi, ini soal pendataan, padahal pondok ini kita sudah 2-3 kali rapat (terkait MBG), karena memang kami concern (perhatian) betul. Pondok ini perlu kita perhatikan, karena mereka paling memerlukan, santri-santri di situ perlu makanan yang bergizi,” kata Menko Pangan, Zulkifli Hasan.
Menurut Zulhas, skema dapur mandiri akan mempermudah pelaksanaan MBG di lembaga pendidikan berasrama dengan jumlah penerima manfaat yang besar. Misalnya, pondok yang memiliki dua ribu santri dapat membangun dapur di tempatnya sendiri, asalkan memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) yang masih berlaku.
Partisipasi dalam Rapat Koordinasi dan Jalur Khusus
Keputusan ini dihasilkan dalam Rapat Koordinasi Terbatas yang membahas penyempurnaan tata kelola Program MBG secara menyeluruh. Hadir dalam pertemuan tersebut Menko PMK Pratikno, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono. Perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga juga turut serta dalam diskusi tersebut.
Pemerintah juga menyiapkan jalur khusus bagi pesantren dan sekolah di bawah naungan Kementerian Agama. Jalur ini memungkinkan proses penyaluran MBG terhubung langsung dengan BGN tanpa melalui perantara yang panjang. Langkah ini sejalan dengan target pemerintah untuk menjangkau 82,9 juta penerima manfaat hingga akhir tahun 2026.
Upaya ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas cakupan MBG, terutama di lingkungan pesantren yang tingkat penerima manfaatnya masih jauh tertinggal dibandingkan sekolah umum. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi makanan bergizi dapat lebih merata dan efisien di seluruh Indonesia.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Berapa jumlah santri minimum untuk membangun dapur MBG sendiri?
Pesantren harus memiliki lebih dari 1.000 santri atau siswa untuk diperbolehkan membangun dapur MBG secara mandiri sesuai kebijakan terbaru.
Apa yang harus dilakukan pesantren dengan santri di bawah 1.000?
Pesantren dengan jumlah santri di bawah seribu disarankan untuk memanfaatkan layanan SPPG terdekat agar program MBG tetap berjalan efisien.
Apakah ada persyaratan khusus untuk dapur mandiri pesantren?
Ya, pesantren harus memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) dan memenuhi standar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kapan target pencapaian 82,9 juta penerima manfaat MBG?
Pemerintah menargetkan pencapaian 82,9 juta penerima manfaat MBG hingga akhir tahun 2026 melalui berbagai strategi perluasan cakupan.
