Tuntutan Diproses Pemerintah, Said Iqbal Pastikan Tak Ada Demo Buruh Besar-besaran hingga September
Said Iqbal, Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, memberikan kepastian penting kepada publik mengenai situasi ketenagakerjaan saat ini. Ia menegaskan bahwa
Tak Ada Demo Buruh Besar Hingga September 2026
Narakabar.com – Said Iqbal, Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh, memberikan kepastian penting kepada publik mengenai situasi ketenagakerjaan saat ini. Ia menegaskan bahwa tidak akan terjadi demonstrasi besar-besaran dari kalangan pekerja selama periode Agustus hingga September 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers virtual sebagai respons terhadap berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat tentang potensi aksi dan kerusuhan di kalangan buruh.
Menurut Said Iqbal, kepastian tersebut didasarkan pada kemajuan proses yang sedang berlangsung antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Kedua lembaga ini sedang menangani empat tuntutan utama pekerja dengan serius. Seluruh anggota KSPI dan Partai Buruh juga telah menerima instruksi untuk menahan diri dari任何形式的 aksi selama pembahasan tersebut masih berjalan. Hal ini menunjukkan komitmen kuat dari organisasi buruh untuk menyelesaikan masalah melalui jalur dialog.
Proses Penanganan Tuntutan Buruh
Empat isu krusial yang menjadi fokus penanganan pemerintah meliputi revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 07 Tahun 2026 terkait pekerja alih daya, penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT), pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pesangon, serta pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Said Iqbal, yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menjelaskan bahwa ia telah menyampaikan seluruh tuntutan tersebut secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Penyerahan tuntutan dilakukan melalui Menteri Sekretaris Negara serta pimpinan DPR RI, Profesor Sufmi Dasco Ahmad, dengan koordinasi tambahan bersama Menteri Tenaga Kerja. Said Iqbal menyatakan bahwa ia telah turun langsung memantau perkembangan penanganan keempat isu tersebut oleh pemerintah dan DPR RI. Keyakinan ini memperkuat posisinya bahwa tidak ada alasan untuk melakukan aksi besar-besaran.
“Untuk mempertegas posisi, menyikapi isu-isu yang menyatakan ada potensi aksi besar kaum buruh, itu tidak benar. Atau ada isu-isu yang menyatakan ada potensi kerusuhan aksi di bulan Agustus hingga September 2026, itu juga tidak benar,” ujarnya, Kamis (6/8/2026).
Said Iqbal menambahkan bahwa apabila revisi Permenaker segera diterbitkan oleh pemerintah, maka potensi aksi buruh yang sempat dikabarkan pasti tidak akan terjadi. Ia juga menyebutkan bahwa empat isu ini direspons dengan baik oleh pemerintah dan DPR RI. Selain itu, dalam kesempatan yang sama disebutkan bahwa dua perusahaan tekstil di Jawa Tengah berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap hampir 1.500 buruh. Namun hal ini tidak mengubah posisi KSPI dan Partai Buruh untuk tidak melakukan aksi besar.
Komitmen untuk tidak melakukan aksi besar-besaran ini juga didukung oleh fakta bahwa pemerintah menunjukkan respons positif terhadap setiap tuntutan yang disampaikan. Said Iqbal menutup pernyataannya dengan penegasan ulang bahwa KSPI, Partai Buruh, dan seluruh buruh Indonesia dapat dipastikan tidak akan mengadakan aksi pada bulan Agustus hingga September 2026. Ia berharap semua pihak dapat terus bekerja sama untuk mencapai solusi yang menguntungkan bagi seluruh elemen masyarakat.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Situasi Buruh
Apa saja empat tuntutan utama buruh yang sedang diproses? Empat tuntutan utama meliputi revisi Permenaker No. 07 Tahun 2026, penghapusan pajak JHT, pelaksanaan putusan MK tentang pesangon, dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru.
Mengapa tidak ada demo buruh hingga September 2026? Karena pemerintah dan DPR RI sedang aktif menangani keempat tuntutan utama, sehingga buruh memilih menunggu hasil proses tersebut.
Apakah ada potensi PHK yang mempengaruhi keputusan buruh? Ya, dua perusahaan tekstil di Jawa Tengah berpotensi melakukan PHK terhadap hampir 1.500 buruh, namun hal ini tidak mengubah posisi KSPI dan Partai Buruh.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses penanganan tuntutan? Pihak yang terlibat meliputi Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara, Profesor Sufmi Dasco Ahmad sebagai pimpinan DPR RI, dan Menteri Tenaga Kerja.
