Sempat Menang Eksepsi, Sidang Dakwaan Baru dr. Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Ditunda karena Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk menunda pembacaan surat dakwaan baru terhadap Tifauzia Tyassuma, atau dr. Tifa. Penundaan sidang ini terjadi
Sidang Dakwaan dr. Tifa Ditunda Setelah Menang Eksepsi
Narakabar.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk menunda pembacaan surat dakwaan baru terhadap Tifauzia Tyassuma, atau dr. Tifa. Penundaan sidang ini terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Keputusan ini diambil setelah dr. Tifa Sempat Menang Eksepsi Sidang Dakwaan yang diajukan sebelumnya, sehingga surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Alasan utama penundaan sidang adalah ketidakhadiran Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati. Sang hakim sedang menjalankan tugas kedinasan berupa ujian kedinasan sehingga tidak dapat hadir pada jadwal semula. Humas PN Jaktim, Immanuel Tarigan, memberikan klarifikasi resmi mengenai hal ini.
Proses Eksepsi yang Berhasil
Sebelumnya, majelis hakim telah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma. Dengan keputusan ini, surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum. Akibatnya, perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, tidak akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Majelis hakim yang memutus perkara ini dipimpin oleh Christina Endarwati dan didampingi oleh dua hakim anggota, yaitu Rudi Rafli Siregar serta Mathilda Chrystina Katarina. Dalam putusan sela yang dibacakan, perlawanan yang diajukan oleh advokat terdakwa diterima sepenuhnya.
Alasan Hukum Penundaan Sidang
Humas PN Jaktim, Immanuel Tarigan, memberikan klarifikasi mengenai penundaan sidang tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketidakhadiran hakim ketua merupakan faktor utama yang menyebabkan sidang harus diundur selama satu minggu.
“Untuk sidang dokter Tifa, semula dijadwalkan tanggal 6 Agustus 2026, ditunda menjadi tanggal 13 Agustus 2026,” ujar Immanuel saat dikonfirmasi pada Kamis (6/8/2026).
Immanuel menambahkan bahwa alasan penundaan selama sepekan adalah karena Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sedang menjalani tugas kedinasan berupa ujian kedinasan.
Ketidakpastian Hukum dalam Dakwaan
Dalam pertimbangan putusan sela, hakim menilai bahwa surat dakwaan yang disusun penuntut umum telah menggunakan dua undang-undang berbeda secara bersamaan. Dakwaan alternatif pertama subsider dan kedua subsider menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis, yaitu pencemaran nama baik.
Dua undang-undang yang dimaksud adalah Pasal 310 ayat 1 berdasarkan KUHP lama dan Pasal 433 ayat 1 KUHP baru. Majlis hakim menilai penggunaan kedua undang-undang tersebut secara bersamaan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan bahwa penuntut umum kurang cermat dalam menyusun dakwaan.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan dalam putusannya bahwa berkas perkara beserta seluruh barang bukti harus dikembalikan kepada Penuntut Umum karena pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan.
“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum,” kata Christina Endarwati di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan bahwa biaya perkara akan dibebankan kepada negara. Keputusan ini diambil setelah hakim menerima perlawanan advokat terdakwa dan menilai bahwa dakwaan yang diajukan tidak memenuhi syarat hukum.
Keputusan ini juga membawa harapan bagi Roy Suryo yang diyakini akan menang dalam kasus ijazah Jokowi setelah hakim menerima eksepsi dokter Tifa. Dengan batalnya surat dakwaan, perkara ini akan dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk disusun ulang dengan lebih cermat.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus dr. Tifa
Apa yang terjadi setelah surat dakwaan dinyatakan batal? Berkas perkara beserta seluruh barang bukti akan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk disusun ulang dengan lebih cermat sesuai ketentuan hukum.
Mengapa sidang ditunda pada 6 Agustus 2026? Sidang ditunda karena ketidakhadiran Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, yang sedang menjalani ujian kedinasan sebagai tugas resmi.
Berapa lama penundaan sidang berlangsung? Penundaan sidang berlangsung selama satu minggu, dari tanggal 6 Agustus 2026 hingga sidang dilanjutkan pada 13 Agustus 2026.
Siapa saja anggota majelis hakim dalam kasus ini? Majelis hakim dipimpin oleh Christina Endarwati sebagai Ketua, dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
Apa implikasi keputusan ini bagi kasus serupa? Keputusan ini memberikan preseden bahwa penggunaan dua undang-undang secara bersamaan dalam satu dakwaan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menyebabkan dakwaan batal.
