Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

KPK Usut Asal-Usul SGD 8.500 yang Ditemukan di Ruang Kakanim Jakarta Selatan

Christopher Williams - narakabar.com 3 mins read 4 views

KPK Usut Asal Usul SGD 8.500 yang ditemukan di ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan

KPK Usut Asal-Usul SGD 8.500 yang Ditemukan di Ruang Kakanim Jakarta Selatan

KPK Usut Asal Usul SGD 8.500 yang Ditemukan di Ruang Kakanim Jakarta Selatan

Narakabar.com – KPK Usut Asal Usul SGD 8.500 yang ditemukan di ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan intensif terkait penemuan uang tunai senilai 8.500 dolar Singapura di ruang kerja Winarko, Kakanim Jakarta Selatan. Penemuan ini terjadi pada Kamis, 6 Agustus 2026, saat penyidik melakukan penggeledahan rutin dalam rangka penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang sedang ditangani.

Penemuan uang tersebut menjadi salah satu titik penting dalam penyelidikan KPK. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa penyidik akan memanggil Winarko untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengonfirmasi asal-usul dan tujuan keberadaan uang temuan tersebut. Artikel terkait KPK menunjukkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari operasi besar-besaran yang telah mengamankan 18 orang sebelumnya.

Detail Penemuan dan Prosedur Pemeriksaan

Uang tunai senilai SGD 8.500 ditemukan di ruang kerja Winarko saat penggeledahan dilakukan. Penyidik KPK akan menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Proses pemeriksaan akan mencakup berbagai aspek, termasuk siapa yang memberikan uang, tujuan pemberian, serta mekanisme pengumpulannya.

Setelah dilakukan penyitaan, penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk menerangkan keberadaan uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura itu, kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Pemanggilan nanti dilakukan untuk menjelaskan dan menerangkan terkait kedudukan uang tersebut, ujarnya. Penyidik juga akan menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Daftar Lengkap Tersangka dalam Kasus

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Tersangka utama adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim. Selain Silmy, terdapat tujuh tersangka lainnya yang ditetapkan berdasarkan kecukupan alat bukti dari operasi tangkap tangan.

Daftar tersangka lainnya meliputi Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji. Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP). Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut, kata Budi.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kasus SGD 8.500

Apa itu SGD dan berapa nilainya dalam rupiah? SGD adalah singkatan dari Singapore Dollar. Pada Agustus 2026, nilai tukar SGD terhadap rupiah berkisar antara Rp 11.000 hingga Rp 11.500 per dolar. Dengan demikian, SGD 8.500 setara dengan sekitar Rp 93-98 juta.

Mengapa uang ditemukan di ruang Kakanim? Uang tersebut ditemukan saat penggeledahan rutin di ruang kerja Winarko, Kakanim Jakarta Selatan. Penemuan ini menjadi bagian dari penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Berapa lama tersangka akan ditahan? Seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk keperluan penyidikan. Penahanan ini memungkinkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap semua pihak terkait.

Apa dugaan utama dalam kasus ini? Dugaan utama adalah pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. KPK akan menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik-praktik tersebut.

Penyidik kini terus melakukan penyelidikan komprehensif untuk memastikan semua aspek kasus dapat terungkap secara tuntas. Hasil pemeriksaan Winarko dan para tersangka lainnya akan menjadi kunci dalam menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum.

Gabung diskusi