Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar, Gus Yaqut Minta Dibebaskan dari Kasus Haji
Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026), Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum mantan Menteri Agama
Penasihat Hukum Gus Yaqut Minta Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Kuota Haji
Narakabar.com – Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026), Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan permohonan agar majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan. Ia menilai perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 tidak dapat dilanjutkan.
Dakwaan: USD 271.500 dan Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan KPK menuduh Yaqut menerima uang senilai USD 271.500 serta menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622.090.207.166,41. Angka kerugian tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 06/SR/LHP/XXI/PK.01/02/2026 yang diterbitkan pada 20 Februari 2026.
Menurut jaksa, modus operandi yang dituduhkan meliputi pengisian kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah berstatus tanpa masa tunggu (T0). Mekanisme itu dinilai tidak sesuai prosedur yang berlaku dan bertujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” tegas jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Jaksa juga menuding adanya penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta penetapan kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa disertai landasan kajian teknis yang memadai.
Empat Terdakwa dalam Perkara Ini
Perkara bernomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.JKT.PST ini melibatkan empat orang berstatus terdakwa. Selain Yaqut Cholil Qoumas, mereka adalah mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Argumen Hukum: Dakwaan Dinilai Cacat dan Pengadilan Tidak Berwenang
Dalam nota eksepsi terhadap surat dakwaan KPK Nomor Registrasi Perkara 71/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026, Mellisa mengajukan sejumlah permohonan kepada majelis hakim.
“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Registrasi Perkara 71/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 disusun secara tidak jelas dan tidak lengkap atau obscuur libel,” kata Mellisa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Ia juga meminta agar surat dakwaan tersebut dinyatakan batal demi hukum atau null and void. Lebih jauh, Mellisa berargumen bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Menyatakan perkara tindak pidana korupsi Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.JKT.PST atas nama terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya,” ujar Mellisa.
Permohonan terakhirnya adalah agar KPK segera mengeluarkan Yaqut dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1A Jakarta Timur cabang KPK begitu putusan sela dibacakan, serta memulihkan hak kliennya untuk merehabilitasi nama baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar Gus Yaqut?
Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar Gus Yaqut is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar Gus Yaqut matter?
Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar Gus Yaqut matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
