Yusril Siap Jelaskan UNCAC ke DEN: Ubah Definisi Korupsi Butuh Kajian, Jangan Asal Terlihat Heroik
Yusril Siap Jelaskan UNCAC ke DEN dalam pertemuan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi
Yusril Siap Jelaskan UNCAC ke DEN, Perubahan Definisi Korupsi Perlu Kajian
Narakabar.com – Yusril Siap Jelaskan UNCAC ke DEN dalam pertemuan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu akan membahas gagasan penyesuaian definisi tindak pidana korupsi dengan United Nations Convention Against Corruption atau UNCAC.
Pertemuan tersebut mengemuka setelah Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penghapusan unsur kerugian negara dari definisi korupsi. Usulan itu memantik diskusi publik, termasuk kritik dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada.
Yusril menilai pembahasan perubahan aturan tidak cukup dilakukan melalui gagasan umum. Menurut dia, perlu ada penjelasan terperinci mengenai ketentuan yang hendak diselaraskan dengan UNCAC, baik pada aspek hukum pidana materiil maupun hukum formil atau prosedur penegakannya.
“Belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formil-nya,” ujar Yusril di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
DEN dan Yusril Akan Memperjelas Arah Usulan
Dalam agenda tersebut, Yusril Siap Jelaskan UNCAC ke DEN apabila diminta. Ia memandang pertemuan itu dapat menjadi ruang untuk memahami dasar pemikiran usulan perubahan definisi korupsi, sekaligus membahas sejarah penyusunan regulasi antikorupsi di Indonesia.
Yusril memiliki pengalaman dalam pembentukan sejumlah instrumen hukum terkait pemberantasan korupsi. Ia pernah terlibat ketika Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat menjabat Menteri Kehakiman, Yusril juga terlibat dalam proses penandatanganan UNCAC di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York pada 2003. Selain itu, ia menyebut pernah mengajukan rancangan undang-undang pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Saya bersedia saja menjelaskan kalau diminta agar kita secara jernih dapat memahami latar belakang dan sejarah penyusunan berbagai undang-undang dan konvensi PBB terkait pemberantasan korupsi,” tuturnya.
Definisi Korupsi Tidak Bisa Diubah Secara Sederhana
Menurut Yusril, perubahan regulasi harus mempertimbangkan alasan suatu ketentuan dibentuk sejak awal. Pemerintah juga perlu mengevaluasi efektivitas aturan yang berlaku sebelum memutuskan apakah penyesuaian diperlukan.
Definisi korupsi memiliki dampak langsung terhadap perbuatan yang dapat diproses secara pidana. Rumusan itu juga memengaruhi cara aparat menafsirkan unsur tindak pidana dan menentukan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum.
Karena itu, Yusril Siap Jelaskan UNCAC ke DEN dengan penekanan pada perlunya kajian yang menyeluruh. Kajian tersebut perlu melihat kekuatan dan kelemahan aturan yang berlaku, pengalaman penerapannya, serta hubungan antara hukum nasional dan komitmen Indonesia di tingkat internasional.
“Tidak bisa sembarangan atau hanya semata-mata karena ingin terlihat heroik dalam memberantas korupsi, tetapi dengan pemahaman hukum yang ala kadarnya,” tegasnya.
UNCAC dan Komitmen Indonesia Melawan Korupsi
UNCAC adalah konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diadopsi Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003. Sebanyak 140 negara, termasuk Indonesia, menandatangani konvensi tersebut. UNCAC mulai berlaku secara internasional pada 14 Desember 2005 setelah persyaratan ratifikasi oleh 30 negara terpenuhi.
Indonesia meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption. Ratifikasi itu menjadikan UNCAC sebagai salah satu rujukan dalam pengembangan kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Namun, pengesahan UNCAC disertai reservasi Indonesia terhadap Pasal 66 ayat (2) mengenai penyelesaian sengketa. Reservasi tersebut tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
FAQ tentang Rencana Pembahasan UNCAC dan Definisi Korupsi
Apa yang akan dibahas Yusril dengan DEN?
Pembahasan akan berkaitan dengan gagasan penyesuaian definisi tindak pidana korupsi terhadap UNCAC, termasuk dasar hukum dan bagian aturan yang dinilai perlu dikaji.
Apakah definisi korupsi langsung berubah setelah pertemuan?
Tidak. Pertemuan tersebut merupakan ruang pembahasan dan penjelasan. Perubahan aturan tetap membutuhkan kajian hukum yang mendalam serta proses sesuai mekanisme perundang-undangan.
Mengapa unsur kerugian negara menjadi perdebatan?
Unsur tersebut berkaitan dengan batasan perbuatan yang dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi. Karena dampaknya besar terhadap penegakan hukum, setiap usulan perubahan perlu diuji secara cermat.
Dialog antara Yusril dan DEN menjadi penting karena menyangkut fondasi hukum pidana serta arah kebijakan antikorupsi nasional. Bila pembaruan regulasi ditempuh, prosesnya perlu didasarkan pada pemahaman hukum, sejarah pembentukan aturan, dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
