Skip to content
Jasmine Signal

Portal berita modern dengan ritme baca tenang, bersih, dan fokus.

Signal Radar
Nasional

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

Karen Martinez - narakabar.com 3 mins read

Pada Kamis, 20 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus)

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

Kejagung Tolak Dalil Duplikasi Tersangka dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

Narakabar.com – Pada Kamis, 20 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Dalam kesempatan itu, perwakilan tim hukum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa argumen mengenai “duplikasi penetapan tersangka” yang dikemukakan pemohon tidak berpijak pada landasan hukum yang diakui.

Tim kuasa Kejagung secara tegas meminta majelis hakim menolak seluruh isi permohonan. Menurut mereka, kondisi di mana terdapat lebih dari satu surat penetapan tersangka tidak otomatis menggugurkan keabsahan penetapan tersebut.

“Bahwa terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa istilah duplikasi bukan merupakan suatu asas atau larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis mengakibatkan suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah.”

Penjelasan Asas Nebis in Idem

Perwakilan Kejagung menjelaskan bahwa hukum pidana Indonesia mengenal prinsip nebis in idem, bukan larangan terhadap apa yang disebut pemohon sebagai duplikasi. Prinsip tersebut melarang seseorang dituntut ulang atas perkara yang sama setelah pengadilan telah memutus perkara itu dan keputusannya berkekuatan hukum tetap.

Ketentuan nebis in idem tercantum dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Unsur fundamental penerapannya, menurut Kejagung, adalah adanya perkara yang sudah diperiksa, diputus, dan berkekuatan hukum tetap.

“Dengan demikian, terdapat unsur yang sangat fundamental dalam penerapan asas nebis in idem, yaitu adanya perkara yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”

Karena tidak ada perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap lalu dituntut kembali, Kejagung menilai situasi Febrie tidak memenuhi syarat nebis in idem.

“Karena hukum pidana tidak memberikan konsekuensi hukum berupa batal demi hukum hanya karena terdapat lebih dari satu penetapan tersangka.”

“Dalil pemohon mengenai duplikasi penetapan tersangka patut dikesampingkan dan ditolak seluruhnya karena tidak didasarkan pada norma hukum yang melarang adanya lebih dari satu penetapan tersangka dan tidak memenuhi unsur-unsur asas nebis in idem.”

Dua Permohonan yang Diajukan Febrie

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Pertama, ia meminta pembatalan surat penetapan tersangka atas dirinya. Kedua, ia menggugat keabsahan tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri.

Secara khusus, Febrie mempersoalkan penggeledahan yang dilaksanakan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu, 8 Juli 2026. Ia menilai prosedur hukum yang ditempuh Polri tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara praperadilan ini, posisi para pihak adalah sebagai berikut: Febrie Adriansyah sebagai Pemohon, Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.

Frequently Asked Questions

What is Minta Praperadilan Febrie Ditolak Kejagung?

Minta Praperadilan Febrie Ditolak Kejagung is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Minta Praperadilan Febrie Ditolak Kejagung matter?

Minta Praperadilan Febrie Ditolak Kejagung matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

Gabung diskusi